Dalam Audensi EMAPAS Pertanyakan Pengelolahan Dana Hibah Koni Yang Amburadul

- Jurnalis

Selasa, 14 Januari 2025 - 18:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

oppo_2

oppo_2

Advertisements

PASURUAN | Kabarnewsday – Elemen Masyarakat Pasuruan EMAPAS menggelar audiensi dengan DPRD Kota Pasuruan terkait Transparansi dan realisasi penggunaan anggaran dana hibah pada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Pasuruan, Selasa, 14 Januari 2025.

Ketua Emapas Tjahyono dalam sambutan mengatakan bahwa audiensi ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana pengelolaan anggarannya dan bagaimana pertanggung jawaban nya, beberapa hal yang tidak diketahui keberadaannya cabang olahraga nya namun muncul dalam pengalokasian anggaran dan

tidak hanya itu saja, masih banyak cabang olahraga yang sampai bulan Januari ini belum sepenuhnya menyelesaikan surat pertanggung jawabannya (Spj) penggunaan dana hibah.

Baca Juga :  RSUD Grati Raih TOP Inovasi Pelayanan Publik Terbaik 2025 Provinsi Jawa Timur 

Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Pasuruan Gansar S. Dalam keterangannya mengatakan bahwa penganggaran alokasi belanja personalia dan cabang olah raga sekalipun tidak berpedoman pada aturan dan peraturan namun disesuaikan dengan kebutuhan organisasi dan cabang olahraga dibawah KONI, bahkan sejak tahun 2021 s/d 2023 atlet Kota Pasuruan yang mengikuti kejuaraan baik lokal maupun nasional ikut juga menyumbang medali dan prestasi.

Keterangan dan penjelasan ketua KONI KOTA Pasuruan tersebut mendapat reaksi keras dari anggota EMAPAS Ismail Macky ” bahwa pengelolaan anggaran KONI saat ini berpotensi melanggar hukum atau perbuatan melawan atas tindak pidana korupsi bagaimana mungkin seorang Kerua KONI mampu melakukan peanggaran sendiri tanpa didasari atau memedomi aturan dan perundang undangan yang berlaku, sedangkan DPRD yang selayaknya melakukan fungsi pengawasan malah masuk dalan kepengurusan cabang olahraga di bawah KONI” ujarnya.

Baca Juga :  Unit Tipidkor Periksa Gangsar Terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Koni

Menanggapi masalah tersebut Ketua DPRD Kota Pasuruan M. Toyib mengatakan ” menjadi masukan yang positif bagi KONI untuk memperbaiki kinerjanya khususnya pengelolaan dana hibah, dan DPRD akan segera meninjau kembali keberadaan beberapa anggota DPRD yang terlibat dalam kepengurusan cabang olahraga dibawah KONI, kami DPRD senantiasa menerima masukan, saran dan kritik dari Elemen Masyarakat agar tujuan pembangunan untuk mensejahterakan masyarakat dapat tercapai dan Kota Pasuruan lebih maju ” ujarnya.(Tim)

Berita Terkait

Putra Legenda Kasan Soleh, Arhab Abqori Al Abror Antarkan Surya Naga Juara Piala Suratin Pasuruan 2026
Antara Persekabpas Dijanjikan Milik Rakyat dan Pasuruan United Milik Swasta
Proyek Fisik Fantastis atau Gaji PPPK: Pemkab Pasuruan Pilih yang Mana?
Transparansi dan Akuntabilitas ASN di Kabupaten Pasuruan 55 Persen Anggaran BKPSDM Terserap
Kemendagri Mau Bedah Dulu APBD-nya, Sebelum Percaya Alasan Pemda “Tidak Mampu Bayar Gaji” untuk P3K
Persekabpas Terlalu Bersejarah Untuk Dibiarkan Status  Bayangkan Sebuah Klub
Transparansi dan Akuntabilitas ASN di Kabupaten Pasuruan
DKP3 Pasuruan Salurkan Bibit Jagung dan Dampingi Petani di Rembang Bersama Polsek
Berita ini 84 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 08:23 WIB

Putra Legenda Kasan Soleh, Arhab Abqori Al Abror Antarkan Surya Naga Juara Piala Suratin Pasuruan 2026

Minggu, 19 Juli 2026 - 11:02 WIB

Antara Persekabpas Dijanjikan Milik Rakyat dan Pasuruan United Milik Swasta

Minggu, 19 Juli 2026 - 10:57 WIB

Proyek Fisik Fantastis atau Gaji PPPK: Pemkab Pasuruan Pilih yang Mana?

Minggu, 19 Juli 2026 - 10:54 WIB

Transparansi dan Akuntabilitas ASN di Kabupaten Pasuruan 55 Persen Anggaran BKPSDM Terserap

Sabtu, 18 Juli 2026 - 08:58 WIB

Kemendagri Mau Bedah Dulu APBD-nya, Sebelum Percaya Alasan Pemda “Tidak Mampu Bayar Gaji” untuk P3K

Berita Terbaru

Daerah

49 WARGA DESA JERUK KRATON TERIMA SERTIPIKAT PTSL TAHAP II

Selasa, 21 Jul 2026 - 11:06 WIB