Satreskrim Polres Pasuruan Kota Berhasil Amankan Kasus Curas,2 Motor Dikembalikan Kepemiliknya

- Jurnalis

Selasa, 30 Juni 2026 - 21:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabarnewsday.com

Kabarnewsday.com

PASURUAN | KABARNEWSDAY – Jajaran Satreskrim Polres Pasuruan Kota, Polda Jawa Timur, sukses membongkar dua kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang sempat meresahkan warga di wilayah hukumnya.

Keberhasilan penegakan hukum ini diekspos langsung oleh Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Titus Yudho Uly, S.I.K., M.Si., dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (30/6/2026). Dalam agenda tersebut, Kapolres didampingi oleh Wakapolres, Kasat Reskrim, serta jajaran Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim.

“Pengungkapan dua perkara curas ini merupakan buah dari penyelidikan mendalam dan kerja keras Tim URC di lapangan. Saat ini dua tersangka sudah kami amankan, sementara satu pelaku lain sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dan terus kami buru,” terang AKBP Titus Yudho Uly.

Dua bandit yang berhasil diringkus berinisial S (34) dan S.U. (37), keduanya merupakan penduduk Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang. Adapun satu pelaku yang kini buron adalah M.I. (24), warga Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang.

Berdasarkan data kepolisian, komplotan ini beraksi di dua lokasi berbeda pada tahun lalu. TKP pertama berada di kawasan persawahan Desa Tenggilis Rejo, Kecamatan Gondangwetan, pada 28 Maret 2025. Sementara aksi kedua dilancarkan di Jalan Pahlawan, Desa Ranuklindungan, Kecamatan Grati, pada 7 April 2025.

Baca Juga :  Kapolda Jatim Gelar Coffe Morning di Polres Pasuruan, Perkuat Sinergi Forkopimda dan Tokoh Masyarakat

Modus operandi yang digunakan tergolong sadis. Para pelaku membuntuti korban, memepet posisinya, lalu mengancam menggunakan sebilah celurit. Tak segan-segan, pelaku juga menendang korban hingga tersungkur sebelum membawa kabur sepeda motor dan barang berharga lainnya.

Dari tangan para tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit motor Honda Vario, sebilah celurit, satu unit gawai Samsung Galaxy A54 5G beserta kotaknya, serta fotokopi BPKB milik korban.

Proses penangkapan dilakukan pada 23 Juni 2026. Tersangka S diciduk terlebih dahulu di Desa Trewung, Kecamatan Grati, sekitar pukul 06.30 WIB. Setelah dilakukan pengembangan, giliran tersangka S.U. yang diringkus di Desa Malangsuko, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang, pada pukul 11.00 WIB.

Namun, saat diminta menunjukkan lokasi kejadian perkara lainnya, tersangka S mencoba melawan petugas secara agresif. Demi keselamatan, petugas terpaksa melepaskan tembakan tegas dan terukur sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.

Baca Juga :  Donor Darah Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Polres Pasuruan Libatkan 100 Peserta

Akibat perbuatan tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 365 ayat (1) dan (2) KUHP, atau Pasal 479 ayat (1) dan (2) huruf a dan d KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Mereka terancam hukuman penjara paling lama 9 hingga 12 tahun.

Sebagai bukti nyata pelayanan prima kepolisian, Polres Pasuruan Kota langsung menyerahkan dua unit sepeda motor hasil curian tersebut kembali kepada pemilik sahnya, yakni Lidiya dan Khofifah. Penyerahan dilakukan sesaat setelah pers rilis selesai. Kedua korban menyampaikan rasa syukur dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kapolres serta Tim URC Satreskrim.

Menutup keterangannya, AKBP Titus Yudho Uly mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk kejahatan, premanisme, hingga balap liar melalui Call Center 110 secara gratis.

“Laporan yang cepat dari warga akan sangat membantu personel kami di lapangan untuk memberikan tindakan yang kilat dan profesional. Keamanan adalah tanggung jawab kita bersama,” pungkasnya tegas. (Hil)

Berita Terkait

Satgas Pangan Polres Pasuruan Kota Cek Harga Beras di Pasar, Pastikan Pasokan Stabil dan Tak Melampaui HET
Polsek Nongkojajar Pantau Tanaman Bawang Putih, Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional
Polres Pasuruan Kota Luncurkan URC Jogo Paskot, Layanan Digital untuk Percepat Respons Darurat
Diduga Gelapkan Dana CSR Rp45 Juta, Kepala Desa Kawisrejo Ditahan Polres Pasuruan Kota
Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026,Polresta Bekuk Lima Pria Diduga Terlibat Jaringan Sabu Diamankan
RSUD Grati Hadirkan Dokter Spesialis Saraf, Perluas Akses Pelayanan Kesehatan bagi Masyarakat
Kapolres Pasuruan Salurkan Bantuan Air Bersih dan Sembako untuk Warga Kedungrejo
Perkuat Sinergi, Kapolres Pasuruan Kota Ajak Pokja Influencer dan Media Edukasi Masyarakat
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 16:04 WIB

Satgas Pangan Polres Pasuruan Kota Cek Harga Beras di Pasar, Pastikan Pasokan Stabil dan Tak Melampaui HET

Selasa, 8 September 2026 - 13:56 WIB

Polsek Nongkojajar Pantau Tanaman Bawang Putih, Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional

Selasa, 8 September 2026 - 10:45 WIB

Polres Pasuruan Kota Luncurkan URC Jogo Paskot, Layanan Digital untuk Percepat Respons Darurat

Selasa, 8 September 2026 - 10:20 WIB

Diduga Gelapkan Dana CSR Rp45 Juta, Kepala Desa Kawisrejo Ditahan Polres Pasuruan Kota

Sabtu, 5 September 2026 - 10:55 WIB

Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026,Polresta Bekuk Lima Pria Diduga Terlibat Jaringan Sabu Diamankan

Berita Terbaru