Satreskrim Polres Pasuruan Kota Berhasil Amankan Kasus Curas,2 Motor Dikembalikan Kepemiliknya

- Jurnalis

Selasa, 30 Juni 2026 - 21:05 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kabarnewsday.com

Kabarnewsday.com

PASURUAN | KABARNEWSDAY – Jajaran Satreskrim Polres Pasuruan Kota, Polda Jawa Timur, sukses membongkar dua kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang sempat meresahkan warga di wilayah hukumnya.

Keberhasilan penegakan hukum ini diekspos langsung oleh Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Titus Yudho Uly, S.I.K., M.Si., dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (30/6/2026). Dalam agenda tersebut, Kapolres didampingi oleh Wakapolres, Kasat Reskrim, serta jajaran Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim.

“Pengungkapan dua perkara curas ini merupakan buah dari penyelidikan mendalam dan kerja keras Tim URC di lapangan. Saat ini dua tersangka sudah kami amankan, sementara satu pelaku lain sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dan terus kami buru,” terang AKBP Titus Yudho Uly.

Dua bandit yang berhasil diringkus berinisial S (34) dan S.U. (37), keduanya merupakan penduduk Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang. Adapun satu pelaku yang kini buron adalah M.I. (24), warga Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang.

Berdasarkan data kepolisian, komplotan ini beraksi di dua lokasi berbeda pada tahun lalu. TKP pertama berada di kawasan persawahan Desa Tenggilis Rejo, Kecamatan Gondangwetan, pada 28 Maret 2025. Sementara aksi kedua dilancarkan di Jalan Pahlawan, Desa Ranuklindungan, Kecamatan Grati, pada 7 April 2025.

Baca Juga :  Polres Pasuruan Ungkap Tiga Kasus Menonjol, Pelaku Jambret Maut hingga Penembakan Airsoft Gun Berhasil Ditangkap

Modus operandi yang digunakan tergolong sadis. Para pelaku membuntuti korban, memepet posisinya, lalu mengancam menggunakan sebilah celurit. Tak segan-segan, pelaku juga menendang korban hingga tersungkur sebelum membawa kabur sepeda motor dan barang berharga lainnya.

Dari tangan para tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit motor Honda Vario, sebilah celurit, satu unit gawai Samsung Galaxy A54 5G beserta kotaknya, serta fotokopi BPKB milik korban.

Proses penangkapan dilakukan pada 23 Juni 2026. Tersangka S diciduk terlebih dahulu di Desa Trewung, Kecamatan Grati, sekitar pukul 06.30 WIB. Setelah dilakukan pengembangan, giliran tersangka S.U. yang diringkus di Desa Malangsuko, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang, pada pukul 11.00 WIB.

Namun, saat diminta menunjukkan lokasi kejadian perkara lainnya, tersangka S mencoba melawan petugas secara agresif. Demi keselamatan, petugas terpaksa melepaskan tembakan tegas dan terukur sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.

Baca Juga :  Idul Adha 1446 H, Polres Tuban Distribusikan 6 Ekor Sapi dan 27 Kambing

Akibat perbuatan tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 365 ayat (1) dan (2) KUHP, atau Pasal 479 ayat (1) dan (2) huruf a dan d KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Mereka terancam hukuman penjara paling lama 9 hingga 12 tahun.

Sebagai bukti nyata pelayanan prima kepolisian, Polres Pasuruan Kota langsung menyerahkan dua unit sepeda motor hasil curian tersebut kembali kepada pemilik sahnya, yakni Lidiya dan Khofifah. Penyerahan dilakukan sesaat setelah pers rilis selesai. Kedua korban menyampaikan rasa syukur dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kapolres serta Tim URC Satreskrim.

Menutup keterangannya, AKBP Titus Yudho Uly mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk kejahatan, premanisme, hingga balap liar melalui Call Center 110 secara gratis.

“Laporan yang cepat dari warga akan sangat membantu personel kami di lapangan untuk memberikan tindakan yang kilat dan profesional. Keamanan adalah tanggung jawab kita bersama,” pungkasnya tegas. (Hil)

Berita Terkait

Jumat Keliling di Masjid Baiturrahman, Kapolres Pasuruan Kota Ajak Masyarakat Bersama Jaga Kamtibmas
Wujudkan Green Policing, Kapolres Pasuruan Kota Pimpin Kurve Bersama Warga Bersihkan Pasar Kebonagung
Green Policing, Polres Pasuruan Ajak Masyarakat Jaga Kelestarian Lingkungan di Hutan Kota Bangil
Pemuda Asal Lumbang Bawa Sajam Ditangkap Polisi, Pengacara Mustain Bertindak
Polres Pasuruan Bersama Bhayangkari Salurkan Air Bersih dan Bansos untuk Warga Jatiarjo
Polres Pasuruan Ungkap Dugaan Penyelewengan Pertalite, 250 Liter Dijual per Hari
Polres Pasuruan Bongkar Dugaan Pengoplosan LPG Subsidi, 377 Tabung dan Satu Truk Disita
Kapolres Pasuruan Pantau Perkembangan Karhutla di Gunung Ringgit dan Arjuno, Pastikan Penanganan Berjalan
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 03:22 WIB

Jumat Keliling di Masjid Baiturrahman, Kapolres Pasuruan Kota Ajak Masyarakat Bersama Jaga Kamtibmas

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 03:15 WIB

Wujudkan Green Policing, Kapolres Pasuruan Kota Pimpin Kurve Bersama Warga Bersihkan Pasar Kebonagung

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 03:00 WIB

Green Policing, Polres Pasuruan Ajak Masyarakat Jaga Kelestarian Lingkungan di Hutan Kota Bangil

Jumat, 23 Oktober 2026 - 20:49 WIB

Pemuda Asal Lumbang Bawa Sajam Ditangkap Polisi, Pengacara Mustain Bertindak

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:41 WIB

Polres Pasuruan Bersama Bhayangkari Salurkan Air Bersih dan Bansos untuk Warga Jatiarjo

Berita Terbaru

TNI & Polri

Ingatkan Pelajar Bahaya Narkoba hingga Perundungan

Sabtu, 24 Okt 2026 - 03:03 WIB