PASURUAN| Kabarnewsday– Persoalan dugaan perbuatan asusila yang melibatkan dua perangkat Desa Bajangan, Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan, berujung pada pengunduran diri keduanya. Dua perangkat tersebut disebut telah mengakui perbuatannya dan memilih mundur dari jabatan masing-masing secara sukarela, tanpa adanya paksaan dari pihak mana pun.
Kedua perangkat desa tersebut masing-masing berinisial SD (24) yang menjabat sebagai Kasi Kesejahteraan Rakyat (Kesra), dan Hb (37) yang menjabat sebagai Carik. Keduanya diketahui telah berkeluarga.
Persoalan tersebut mencuat setelah dugaan pelanggaran etika itu disebut terjadi berulang kali di lingkungan Kantor Desa Bajangan Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan.
Menurut keterangan sejumlah perwakilan masyarakat, sebelumnya telah ada pihak yang mengingatkan dan menegur keduanya agar menjaga sikap, etika, serta profesionalitas sebagai perangkat desa. Namun, teguran tersebut disebut tidak membuat persoalan berhenti dan dugaan kejadian serupa kembali terjadi.
Persoalan tersebut kemudian mendapat perhatian dari berbagai pihak. Camat Gondangwetan, Kapolsek, Danramil, serta Kepala Desa disebut telah hadir dan mengetahui adanya persoalan tersebut.
Sejumlah alat bukti yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran tersebut juga telah disampaikan kepada pihak berwenang dan pihak kecamatan sebagai bahan untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur.
Sebanyak 12 orang perwakilan masyarakat turut menyampaikan aspirasi agar persoalan tersebut ditangani secara serius. Warga meminta agar keduanya mundur dari jabatan masing-masing dan tidak hanya salah satu pihak.
Setelah persoalan tersebut mencuat, kedua perangkat yang bersangkutan disebut telah mengakui perbuatannya. Keduanya kemudian menyatakan mengundurkan diri dari jabatan masing-masing atas kemauan sendiri dan tanpa paksaan dari pihak mana pun.
Tokoh masyarakat berharap keputusan tersebut menjadi bentuk tanggung jawab sekaligus pelajaran bagi perangkat desa lainnya agar senantiasa menjaga etika dan marwah pemerintahan desa.
“Harapan kami, kejadian ini menjadi pelajaran bagi seluruh perangkat desa. Perangkat harus fokus menjalankan tugas dan tanggung jawab kepada masyarakat, serta menjaga marwah pemerintahan desa,” ujar salah seorang perwakilan tokoh masyarakat.
Masyarakat juga berharap Pj Kepala Desa Bajangan, Mujayyin, dapat menjaga kondusivitas pemerintahan desa dan memastikan kejadian serupa tidak kembali terjadi. Sebelumnya, menurut keterangan warga, Pj kepala desa telah beberapa kali memberikan pengingat kepada perangkat agar menjaga perilaku dan profesionalitas di lingkungan kerja.
Sementara itu, Camat Gondangwetan Agus mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti persoalan tersebut sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
“Hal ini akan kami tindak lanjuti sesuai prosedural. Yang mempunyai indikator dan kewenangan terkait kedinasan adalah Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD),” jelasnya.
Camat juga menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada seluruh pemerintah desa yang berada di wilayah Kecamatan Gondangwetan. Sosialisasi tersebut bertujuan mengingatkan seluruh perangkat desa agar menjaga etika, profesionalitas, serta marwah pemerintahan desa dalam menjalankan tugas.
Dengan pengunduran diri kedua perangkat tersebut, masyarakat berharap roda pemerintahan Desa Bajangan tetap berjalan dengan baik. Warga juga berharap persoalan ini menjadi pembelajaran bersama agar seluruh perangkat desa dapat menjaga batasan dalam hubungan profesional dan mengutamakan pelayanan kepada masyarakat.










