2 Hari 5 TKP : Polres Pasuruan Bongkar Komplotan Pengeroyokan dan Perampasan Motor

- Jurnalis

Jumat, 14 Agustus 2026 - 16:07 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

PASURUAN| Kabarnewsday.com— Satreskrim Polres Pasuruan Polda Jatim* mengungkap 5 kasus pengeroyokan, pencurian dengan kekerasan, dan perusakan yang terjadi di sepanjang jalur *Malang–Surabaya, Kabupaten Pasuruan.

Dalam rentang 10–11 Agustus 2026, polisi telah menetapkan 7 orang tersangka dari 5 laporan polisi di 5 lokasi berbeda.

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abastbsaat konferensi pers di Mapolres Pasuruan, Jumat (14/8/2026).

“Dari lima laporan polisi yang kami tangani, penyidik telah mengamankan tujuh orang tersangka. Saat ini proses penyidikan dan pengembangan masih terus dilakukan,” ujar Kombes Pol Abast.

Kombes Pol Abast menjelaskan, para pelaku diduga menghentikan atau menghadang pengguna jalan, kemudian melakukan kekerasan secara bersama-sama dan mengambil barang milik korban.

Berikut rincian 5 kasus yang diungkap:

1. Purwosari, 10/8/2026 Pukul 23.05 WIB

Di Jalan Raya Surabaya–Malang, Dusun Buluagung, Desa Sengonagung, Kecamatan Purwosari. Korban yang melaju dari Sukorejo ke Purwosari dihentikan kelompok orang, dikeroyok, dan sepeda motornya dirampas. Korban luka di tangan, bibir, dan kepala. 1 tersangka diamankan.

Baca Juga :  Pastikan Harga Pangan Stabil Sampai Lebaran,Satgas Pangan Polres Pasuruan Kota Rutin Sidak Pasar

2. Pandaan, 11/8/2026 Pukul 02.00 WIB

Di Jalan Raya Surabaya–Malang, Desa Tawangrejo, Kecamatan Pandaan. 2 korban dalam perjalanan Malang–Surabaya dihentikan dan dikeroyok. Pelaku merampas motor, HP, dompet, uang, dan identitas. 2 tersangka diamankan.

3. Pandaan, 11/8/2026 Pukul 03.00 WIB*

Di Dusun Jetak, Desa Karangjati, Kecamatan Pandaan. 2 korban dari Malang ke Pasuruan ditabrak dari belakang hingga jatuh, lalu diseret dan dipukuli. Motor dan HP korban diambil paksa. 1 tersangka diamankan.

4. Sukorejo, 11/8/2026 Pukul 04.15 WIB*

Bentrokan antarkelompok suporter berujung perusakan. Massa merusak 3 unit kendaraan dinas, neon box, dan pagar Mako Polsek Sukorejo. 2 tersangka diamankan.

5. Sukorejo, 11/8/2026 Pukul 01.30 WIB*

Di depan Alfamart Desa Lemahbang, Kecamatan Sukorejo. Pengendara dari Malang ke Surabaya dihentikan dan dipukul di bagian kepala. HP korban diambil. Korban alami memar. 1 tersangka diamankan.

Baca Juga :  Kompak, Polres Pasuruan Kota Bersih - bersih Sampah Bersama Ratusan Pesilat Dari Berbagai Perguruan

Ketujuh tersangka dijerat Pasal 262 dan Pasal 479 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional dengan ancaman sesuai konstruksi masing-masing perkara.

Kombes Pol Abast menegaskan, penyidikan dilakukan secara profesional, proporsional, dan transparan.

“Kami masih melakukan pengembangan. Siapa pun yang melakukan tindak pidana akan diproses sesuai fakta, alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat tidak melakukan kekerasan, main hakim sendiri, atau menghadang pengguna jalan.

“Perbedaan kelompok, identitas, maupun latar belakang tidak bisa jadi alasan untuk melakukan kekerasan. Jika menjadi korban atau mengetahui tindak pidana, segera lapor ke kantor polisi terdekat atau Call Center 110 bebas pulsa,” pungkasnya.

 

Penulis : Hilda

Berita Terkait

Jatanras Polda Jatim Tangkap Terduga Pelaku Pembunuh Sadis Ibu dan Anak di Madiun
Jumat Keliling di Masjid Baiturrahman, Kapolres Pasuruan Kota Ajak Masyarakat Bersama Jaga Kamtibmas
Wujudkan Green Policing, Kapolres Pasuruan Kota Pimpin Kurve Bersama Warga Bersihkan Pasar Kebonagung
Green Policing, Polres Pasuruan Ajak Masyarakat Jaga Kelestarian Lingkungan di Hutan Kota Bangil
Pemuda Asal Lumbang Bawa Sajam Ditangkap Polisi, Pengacara Mustain Bertindak
Polres Pasuruan Bersama Bhayangkari Salurkan Air Bersih dan Bansos untuk Warga Jatiarjo
Polres Pasuruan Ungkap Dugaan Penyelewengan Pertalite, 250 Liter Dijual per Hari
Polres Pasuruan Bongkar Dugaan Pengoplosan LPG Subsidi, 377 Tabung dan Satu Truk Disita
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 26 Oktober 2026 - 13:22 WIB

Jatanras Polda Jatim Tangkap Terduga Pelaku Pembunuh Sadis Ibu dan Anak di Madiun

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 03:22 WIB

Jumat Keliling di Masjid Baiturrahman, Kapolres Pasuruan Kota Ajak Masyarakat Bersama Jaga Kamtibmas

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 03:15 WIB

Wujudkan Green Policing, Kapolres Pasuruan Kota Pimpin Kurve Bersama Warga Bersihkan Pasar Kebonagung

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 03:00 WIB

Green Policing, Polres Pasuruan Ajak Masyarakat Jaga Kelestarian Lingkungan di Hutan Kota Bangil

Jumat, 23 Oktober 2026 - 20:49 WIB

Pemuda Asal Lumbang Bawa Sajam Ditangkap Polisi, Pengacara Mustain Bertindak

Berita Terbaru

TNI & Polri

Ingatkan Pelajar Bahaya Narkoba hingga Perundungan

Sabtu, 24 Okt 2026 - 03:03 WIB