PASURUAN|KABARNEWSDAY.COM— Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 487/Pdt/2026/PT SBY terkait sengketa hak asuh anak menjadi sorotan. Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Pasuruan bersama GM FKPPI Pasuruan resmi melayangkan surat permohonan saran dan pertimbangan kepada Mahkamah Agung RI yang kini menangani kasasi perkara tersebut.
Dalam putusan banding itu, hak asuh anak berinisial JLJ (4) dialihkan kepada ibunya, berinisial IG. Namun LPA dan GM FKPPI menilai putusan itu bertentangan dengan asas the best interests of the child atau kepentingan terbaik bagi anak, serta mengabaikan fakta persidangan di PN Pasuruan Nomor 1/Pdt.G/2026/PN Pasr.
Kunjungi Rumah dan Observasi Psikologis Anak
Ketua GM FKPPI Pasuruan, Ayi Suhaya, menyebut surat permohonan telah dikirim resmi kepada Ketua MA c.q Majelis Hakim Kasasi.
“Kami memohon Majelis Hakim Kasasi memutus secara objektif, berlandaskan hati nurani, dan memprioritaskan tumbuh kembang serta keselamatan anak,” ujar Ayi dalam konferensi pers, Jumat (7/8/2026).
Dewan Pembina Konsultatif LPA Kota Pasuruan, Wahyudi Tri W, menambahkan pihaknya telah melakukan kunjungan psikososial ke kediaman ayah anak di Jl. Anjasmoro No. 26, Bugul Kidul, Kota Pasuruan.
“Hasilnya, kondisi psikologis JLJ sangat stabil, ceria, dan tumbuh baik di lingkungan ayahnya. Justru saat video call dengan ibunya dari Korea, anak menangis histeris dan menolak. Ini indikasi trauma yang harus jadi perhatian serius penegak hukum,” ungkap Wahyudi.
5 Pertimbangan Krusial ke Majelis Kasasi
Dalam suratnya, LPA dan GM FKPPI membeberkan sejumlah poin yang dinilai penting:
1. *Dugaan Keterlantaran*: IG disebut sering bepergian ke luar kota dan luar negeri dalam waktu lama. Selama itu anak dititipkan ke pengasuh.
2. *Rekam Jejak Emosional*: Di persidangan PN Pasuruan, IG diduga pernah memecahkan patung dan mengancam keselamatan anak.
3. *Dugaan Penyimpangan Perilaku*: Pemohon melampirkan bukti video dan chat yang dinilai dapat memengaruhi mental dan moral anak.
4. *Riwayat Kesehatan*: Saat bersama ibu, anak sering sakit hingga dirawat. Selama 6-8 bulan bersama ayah, kesehatan anak stabil.
5. *Ikatan Emosional*: Anak menunjukkan keterikatan kuat dengan ayah dan penolakan terhadap ibu.
Desak 4 Lembaga Negara Turut Mengawasi
Untuk mengawal transparansi, surat permohonan juga ditembuskan ke Komisi Yudisial RI, KemenPPPA RI, Komisi III DPR RI, dan Presiden RI.
Empat poin desakan utama disampaikan:
1. *Kepada MA*: Putus perkara kasasi secara objektif, transparan, dan bebas dari praktik kongkalikong.
2. *Kepada KY*: Lakukan pengawasan maksimal terhadap hakim yang menangani perkara.
3. *Kepada Komisi III DPR*: Awasi proses hukum demi keterbukaan publik.
4. *Kepada Presiden*: Beri atensi agar penegakan hukum di tingkat kasasi berjalan jujur dan adil.
“Memang secara umum anak di bawah 12 tahun ikut ibu. Tapi ada pengecualian jika ibu terbukti tidak layak. Kami berharap MA membatalkan putusan PT Surabaya dan menguatkan hak asuh kepada Rudi Jaya,” tegas Ayi.
Penulis : Hilda










