Putusan Hak Asuh Anak Digugat, LPA & GM FKPPI Pasuruan Kirim Saran ke MA

- Jurnalis

Jumat, 7 Agustus 2026 - 17:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

oppo_2

oppo_2

Advertisements

PASURUAN|KABARNEWSDAY.COM— Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 487/Pdt/2026/PT SBY terkait sengketa hak asuh anak menjadi sorotan. Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Pasuruan bersama GM FKPPI Pasuruan resmi melayangkan surat permohonan saran dan pertimbangan kepada Mahkamah Agung RI yang kini menangani kasasi perkara tersebut.

Dalam putusan banding itu, hak asuh anak berinisial JLJ (4) dialihkan kepada ibunya, berinisial IG. Namun LPA dan GM FKPPI menilai putusan itu bertentangan dengan asas the best interests of the child atau kepentingan terbaik bagi anak, serta mengabaikan fakta persidangan di PN Pasuruan Nomor 1/Pdt.G/2026/PN Pasr.

Kunjungi Rumah dan Observasi Psikologis Anak

Ketua GM FKPPI Pasuruan, Ayi Suhaya, menyebut surat permohonan telah dikirim resmi kepada Ketua MA c.q Majelis Hakim Kasasi.

“Kami memohon Majelis Hakim Kasasi memutus secara objektif, berlandaskan hati nurani, dan memprioritaskan tumbuh kembang serta keselamatan anak,” ujar Ayi dalam konferensi pers, Jumat (7/8/2026).

Baca Juga :  Fortrans Terbentuk, Dua Aktivis Berseteru Sepakat Kontrol Pemerintahan Pasuruan

Dewan Pembina Konsultatif LPA Kota Pasuruan, Wahyudi Tri W, menambahkan pihaknya telah melakukan kunjungan psikososial ke kediaman ayah anak di Jl. Anjasmoro No. 26, Bugul Kidul, Kota Pasuruan.

“Hasilnya, kondisi psikologis JLJ sangat stabil, ceria, dan tumbuh baik di lingkungan ayahnya. Justru saat video call dengan ibunya dari Korea, anak menangis histeris dan menolak. Ini indikasi trauma yang harus jadi perhatian serius penegak hukum,” ungkap Wahyudi.

5 Pertimbangan Krusial ke Majelis Kasasi

Dalam suratnya, LPA dan GM FKPPI membeberkan sejumlah poin yang dinilai penting:

1. *Dugaan Keterlantaran*: IG disebut sering bepergian ke luar kota dan luar negeri dalam waktu lama. Selama itu anak dititipkan ke pengasuh.

2. *Rekam Jejak Emosional*: Di persidangan PN Pasuruan, IG diduga pernah memecahkan patung dan mengancam keselamatan anak.

3. *Dugaan Penyimpangan Perilaku*: Pemohon melampirkan bukti video dan chat yang dinilai dapat memengaruhi mental dan moral anak.

Baca Juga :  Keluarga Besar LSM FORMAT Pasuruan Gelar Buka Puasa Bersama di Rejoso

4. *Riwayat Kesehatan*: Saat bersama ibu, anak sering sakit hingga dirawat. Selama 6-8 bulan bersama ayah, kesehatan anak stabil.

5. *Ikatan Emosional*: Anak menunjukkan keterikatan kuat dengan ayah dan penolakan terhadap ibu.

Desak 4 Lembaga Negara Turut Mengawasi

Untuk mengawal transparansi, surat permohonan juga ditembuskan ke Komisi Yudisial RI, KemenPPPA RI, Komisi III DPR RI, dan Presiden RI.

Empat poin desakan utama disampaikan:

1. *Kepada MA*: Putus perkara kasasi secara objektif, transparan, dan bebas dari praktik kongkalikong.

2. *Kepada KY*: Lakukan pengawasan maksimal terhadap hakim yang menangani perkara.

3. *Kepada Komisi III DPR*: Awasi proses hukum demi keterbukaan publik.

4. *Kepada Presiden*: Beri atensi agar penegakan hukum di tingkat kasasi berjalan jujur dan adil.

“Memang secara umum anak di bawah 12 tahun ikut ibu. Tapi ada pengecualian jika ibu terbukti tidak layak. Kami berharap MA membatalkan putusan PT Surabaya dan menguatkan hak asuh kepada Rudi Jaya,” tegas Ayi.

 

Penulis : Hilda

Berita Terkait

Getarkan Wonorejo! 12 Sound System Meriahkan Sambisirah Carnival HUT RI ke -81
Reses Eddy Paripurna di Pasuruan: Serap Aspirasi Warga, PDIP Bidik Minimal Dua Kursi Tiap Dapil pada 2029
Alianansi Porte Gelar “Uri-uri Budayo” Lestarikan Kesenian Lokal & Ajak Warga Hidup Tanpa Narkoba
Pos Kamling RT 03 RW 07 Taman Asri 2 Wirogunan Ikuti Lomba Tingkat Kecamatan Kota Pasuruan
Putra Legenda Kasan Soleh, Arhab Abqori Al Abror Antarkan Surya Naga Juara Piala Suratin Pasuruan 2026
49 WARGA DESA JERUK KRATON TERIMA SERTIPIKAT PTSL TAHAP II
Pedagang Kue Ringan Asal Sentul Purwodadi, H. Khoiron Sukses Raih Omset Jutaan Rupiah Per Hari Di Pasar Changhoo Pandaan
DPC PDI Perjuangan Kota Pasuruan Gelar Rapat Koordinasi Bersama Jajaran Pengurus PAC
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 17:26 WIB

Putusan Hak Asuh Anak Digugat, LPA & GM FKPPI Pasuruan Kirim Saran ke MA

Minggu, 2 Agustus 2026 - 07:32 WIB

Getarkan Wonorejo! 12 Sound System Meriahkan Sambisirah Carnival HUT RI ke -81

Senin, 27 Juli 2026 - 13:52 WIB

Reses Eddy Paripurna di Pasuruan: Serap Aspirasi Warga, PDIP Bidik Minimal Dua Kursi Tiap Dapil pada 2029

Senin, 27 Juli 2026 - 07:42 WIB

Alianansi Porte Gelar “Uri-uri Budayo” Lestarikan Kesenian Lokal & Ajak Warga Hidup Tanpa Narkoba

Minggu, 26 Juli 2026 - 19:47 WIB

Pos Kamling RT 03 RW 07 Taman Asri 2 Wirogunan Ikuti Lomba Tingkat Kecamatan Kota Pasuruan

Berita Terbaru