PASURUAN | KABARNEWSDAY – Jajaran Satreskrim Polres Pasuruan Kota, Polda Jawa Timur, sukses membongkar dua kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang sempat meresahkan warga di wilayah hukumnya.
Keberhasilan penegakan hukum ini diekspos langsung oleh Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Titus Yudho Uly, S.I.K., M.Si., dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (30/6/2026). Dalam agenda tersebut, Kapolres didampingi oleh Wakapolres, Kasat Reskrim, serta jajaran Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim.
“Pengungkapan dua perkara curas ini merupakan buah dari penyelidikan mendalam dan kerja keras Tim URC di lapangan. Saat ini dua tersangka sudah kami amankan, sementara satu pelaku lain sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dan terus kami buru,” terang AKBP Titus Yudho Uly.
Dua bandit yang berhasil diringkus berinisial S (34) dan S.U. (37), keduanya merupakan penduduk Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang. Adapun satu pelaku yang kini buron adalah M.I. (24), warga Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang.
Berdasarkan data kepolisian, komplotan ini beraksi di dua lokasi berbeda pada tahun lalu. TKP pertama berada di kawasan persawahan Desa Tenggilis Rejo, Kecamatan Gondangwetan, pada 28 Maret 2025. Sementara aksi kedua dilancarkan di Jalan Pahlawan, Desa Ranuklindungan, Kecamatan Grati, pada 7 April 2025.
Modus operandi yang digunakan tergolong sadis. Para pelaku membuntuti korban, memepet posisinya, lalu mengancam menggunakan sebilah celurit. Tak segan-segan, pelaku juga menendang korban hingga tersungkur sebelum membawa kabur sepeda motor dan barang berharga lainnya.
Dari tangan para tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit motor Honda Vario, sebilah celurit, satu unit gawai Samsung Galaxy A54 5G beserta kotaknya, serta fotokopi BPKB milik korban.
Proses penangkapan dilakukan pada 23 Juni 2026. Tersangka S diciduk terlebih dahulu di Desa Trewung, Kecamatan Grati, sekitar pukul 06.30 WIB. Setelah dilakukan pengembangan, giliran tersangka S.U. yang diringkus di Desa Malangsuko, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang, pada pukul 11.00 WIB.
Namun, saat diminta menunjukkan lokasi kejadian perkara lainnya, tersangka S mencoba melawan petugas secara agresif. Demi keselamatan, petugas terpaksa melepaskan tembakan tegas dan terukur sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.
Akibat perbuatan tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 365 ayat (1) dan (2) KUHP, atau Pasal 479 ayat (1) dan (2) huruf a dan d KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Mereka terancam hukuman penjara paling lama 9 hingga 12 tahun.
Sebagai bukti nyata pelayanan prima kepolisian, Polres Pasuruan Kota langsung menyerahkan dua unit sepeda motor hasil curian tersebut kembali kepada pemilik sahnya, yakni Lidiya dan Khofifah. Penyerahan dilakukan sesaat setelah pers rilis selesai. Kedua korban menyampaikan rasa syukur dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kapolres serta Tim URC Satreskrim.
Menutup keterangannya, AKBP Titus Yudho Uly mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk kejahatan, premanisme, hingga balap liar melalui Call Center 110 secara gratis.
“Laporan yang cepat dari warga akan sangat membantu personel kami di lapangan untuk memberikan tindakan yang kilat dan profesional. Keamanan adalah tanggung jawab kita bersama,” pungkasnya tegas. (Hil)









