PASURUAN| KABARNEWSDAY – Kasat Reskrim Pasuruan Kota AKP H. Decky Tjahjono Tri Yoga mengungkapkan tudingan yang tidak berdasar , yang kini beredar di media sosial serta menjelaskan laporan dugaan maladministrasi yang kini tengah diproses Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur dalam Podcast JatimSatuNews,di warung Cessa selasa(23/6/2026).podcast tersebut H.Decky didampingi Wakil Gubernur LIRA Jawa Timur sekaligus Ketua DPC GM FKPPI Pasuruan Ayik Suhaya, dan Ketua Persatuan Advokat Indonesia (PERADIN) Pasuruan H.M. Sueb Efendi, S.H.
Menanggapi laporan yang ditujukan kepada dirinya, AKP H. Decky menegaskan bahwa dirinya menghormati hak setiap warga negara untuk menyampaikan pengaduan kepada lembaga yang berwenang.
“Kami menghormati hak setiap warga negara untuk menyampaikan pengaduan kepada Aparat Penegak hukum,dan kami Sebagai Aparat Penegak hukum siap dikoreksi Apabila memang ada kesalahan,semua itu merupakan salah satu bentuk kontrol terhadap kami.” Ucap H.Decky.
H. Decky menjelaskan bahwa setiap penetapan tersangka maupun penahanan dilakukan melalui tahapan yang diatur dalam hukum acara pidana. Mulai dari proses penyelidikan, penyidikan, gelar perkara hingga penerbitan administrasi penyidikan dilaksanakan sesuai prosedur.
“Penetapan tersangka ada mekanismenya, penahanan juga ada mekanismenya. Semua melalui gelar perkara dan sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua PERADIN Pasuruan H.M. Sueb Efendi menegaskan bahwa laporan kepada Ombudsman merupakan hak konstitusional setiap warga negara. Namun demikian, menurutnya, mekanisme yang paling tepat untuk menguji sah atau tidaknya tindakan penyidik adalah melalui praperadilan.
“Hukum acara pidana memang memberikan ruang bagi masyarakat untuk menguji prosedur penangkapan, penahanan maupun penetapan tersangka melalui praperadilan. Itu merupakan instrumen hukum yang memang disediakan oleh undang-undang,” katanya
Ia menambahkan bahwa dalam perkara yang sedang menjadi perhatian publik tersebut, permohonan praperadilan telah diputus oleh hakim dengan hasil penolakan terhadap permohonan pemohon.
“Kalau praperadilan sudah diputus dan ditolak, tentu putusan itu menjadi bagian dari pertimbangan hukum yang harus dihormati semua pihak. Apabila hasilnya berbeda tentu konsekuensinya juga berbeda. Tetapi dalam perkara ini hakim telah memberikan putusannya,” ujar Sueb.
Senada dengan itu, Ayik Suhaya menyampaikan keyakinannya bahwa Ombudsman akan bekerja secara profesional dan objektif dalam memeriksa laporan tersebut.
Ia menilai seluruh proses penyidikan telah melalui tahapan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan sehingga optimistis hasil pemeriksaan Ombudsman nantinya akan memberikan kepastian hukum.
“Yang terpenting sekarang adalah menghormati seluruh proses yang sedang berjalan. Biarkan Ombudsman bekerja secara independen sesuai kewenangannya. Kita semua harus menghargai proses hukum,” kata Ayik.
Para narasumber juga mengajak masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh oleh opini yang berkembang di ruang publik. Mereka menilai setiap persoalan hukum sebaiknya disikapi secara objektif dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta menghormati putusan lembaga yang berwenang.(Hil)









