Kasat Reskrim Polresta AKP H. Decky Buka Suara di Podcast Jatimsatinews Terkait Laporan ke Ombudsman 

- Jurnalis

Rabu, 24 Juni 2026 - 10:16 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

PASURUAN| KABARNEWSDAY – Kasat Reskrim Pasuruan Kota AKP H. Decky Tjahjono Tri Yoga mengungkapkan tudingan yang tidak berdasar , yang kini beredar di media sosial serta menjelaskan laporan dugaan maladministrasi yang kini tengah diproses Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur dalam Podcast JatimSatuNews,di warung Cessa selasa(23/6/2026).podcast tersebut H.Decky didampingi Wakil Gubernur LIRA Jawa Timur sekaligus Ketua DPC GM FKPPI Pasuruan Ayik Suhaya, dan Ketua Persatuan Advokat Indonesia (PERADIN) Pasuruan H.M. Sueb Efendi, S.H.

Menanggapi laporan yang ditujukan kepada dirinya, AKP H. Decky menegaskan bahwa dirinya menghormati hak setiap warga negara untuk menyampaikan pengaduan kepada lembaga yang berwenang.

“Kami menghormati hak setiap warga negara untuk menyampaikan pengaduan kepada Aparat Penegak hukum,dan kami Sebagai Aparat Penegak hukum siap dikoreksi Apabila memang ada kesalahan,semua itu merupakan salah satu bentuk kontrol terhadap kami.” Ucap H.Decky.

H. Decky menjelaskan bahwa setiap penetapan tersangka maupun penahanan dilakukan melalui tahapan yang diatur dalam hukum acara pidana. Mulai dari proses penyelidikan, penyidikan, gelar perkara hingga penerbitan administrasi penyidikan dilaksanakan sesuai prosedur.

“Penetapan tersangka ada mekanismenya, penahanan juga ada mekanismenya. Semua melalui gelar perkara dan sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua PERADIN Pasuruan H.M. Sueb Efendi menegaskan bahwa laporan kepada Ombudsman merupakan hak konstitusional setiap warga negara. Namun demikian, menurutnya, mekanisme yang paling tepat untuk menguji sah atau tidaknya tindakan penyidik adalah melalui praperadilan.

“Hukum acara pidana memang memberikan ruang bagi masyarakat untuk menguji prosedur penangkapan, penahanan maupun penetapan tersangka melalui praperadilan. Itu merupakan instrumen hukum yang memang disediakan oleh undang-undang,” katanya

Ia menambahkan bahwa dalam perkara yang sedang menjadi perhatian publik tersebut, permohonan praperadilan telah diputus oleh hakim dengan hasil penolakan terhadap permohonan pemohon.

“Kalau praperadilan sudah diputus dan ditolak, tentu putusan itu menjadi bagian dari pertimbangan hukum yang harus dihormati semua pihak. Apabila hasilnya berbeda tentu konsekuensinya juga berbeda. Tetapi dalam perkara ini hakim telah memberikan putusannya,” ujar Sueb.

Senada dengan itu, Ayik Suhaya menyampaikan keyakinannya bahwa Ombudsman akan bekerja secara profesional dan objektif dalam memeriksa laporan tersebut.

Ia menilai seluruh proses penyidikan telah melalui tahapan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan sehingga optimistis hasil pemeriksaan Ombudsman nantinya akan memberikan kepastian hukum.

“Yang terpenting sekarang adalah menghormati seluruh proses yang sedang berjalan. Biarkan Ombudsman bekerja secara independen sesuai kewenangannya. Kita semua harus menghargai proses hukum,” kata Ayik.

Para narasumber juga mengajak masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh oleh opini yang berkembang di ruang publik. Mereka menilai setiap persoalan hukum sebaiknya disikapi secara objektif dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta menghormati putusan lembaga yang berwenang.(Hil)

 

 

 

Berita Terkait

Satgas Pangan Polres Pasuruan Kota Cek Harga Beras di Pasar, Pastikan Pasokan Stabil dan Tak Melampaui HET
Polsek Nongkojajar Pantau Tanaman Bawang Putih, Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional
Polres Pasuruan Kota Luncurkan URC Jogo Paskot, Layanan Digital untuk Percepat Respons Darurat
Diduga Gelapkan Dana CSR Rp45 Juta, Kepala Desa Kawisrejo Ditahan Polres Pasuruan Kota
Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026,Polresta Bekuk Lima Pria Diduga Terlibat Jaringan Sabu Diamankan
RSUD Grati Hadirkan Dokter Spesialis Saraf, Perluas Akses Pelayanan Kesehatan bagi Masyarakat
Kapolres Pasuruan Salurkan Bantuan Air Bersih dan Sembako untuk Warga Kedungrejo
Perkuat Sinergi, Kapolres Pasuruan Kota Ajak Pokja Influencer dan Media Edukasi Masyarakat

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 16:04 WIB

Satgas Pangan Polres Pasuruan Kota Cek Harga Beras di Pasar, Pastikan Pasokan Stabil dan Tak Melampaui HET

Selasa, 8 September 2026 - 13:56 WIB

Polsek Nongkojajar Pantau Tanaman Bawang Putih, Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional

Selasa, 8 September 2026 - 10:45 WIB

Polres Pasuruan Kota Luncurkan URC Jogo Paskot, Layanan Digital untuk Percepat Respons Darurat

Sabtu, 5 September 2026 - 10:55 WIB

Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026,Polresta Bekuk Lima Pria Diduga Terlibat Jaringan Sabu Diamankan

Jumat, 4 September 2026 - 17:21 WIB

RSUD Grati Hadirkan Dokter Spesialis Saraf, Perluas Akses Pelayanan Kesehatan bagi Masyarakat

Berita Terbaru