PASURUAN| KABARNEWSDAY – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean A Pasuruan kembali berhasil memberantas peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal. Dalam periode pengawasan Mei hingga September 2025, instansi ini berhasil mengamankan aset ilegal dengan nilai fantastis mencapai Rp6.392.749.210.
Keberhasilan ini dipaparkan dalam rilis resmi pada Senin (27/04/2026), sebagai bentuk transparansi atas komitmen berkelanjutan dalam menjaga penerimaan negara dan melindungi masyarakat dari produk tanpa izin.
Bupati Pasuruan, H. M. Rusdi Sutejo, yang turut hadir dalam kesempatan tersebut, memberikan analogi unik terkait maraknya peredaran rokok ilegal. Menurutnya, keuntungan besar dari bisnis ini seringkali membuat pelaku usaha gelap mata.
“Ibarat gula, pasti banyak semutnya. Rokok itu kan seperti gula; diisap enak, dijual pun sangat menguntungkan. Hal inilah yang menyebabkan banyak pihak tergiur mengambil jalan pintas dengan mengabaikan ketentuan hukum, seperti tidak memakai pita cukai,” ujar Mas Rusdi, sapaan akrabnya.
Bupati juga menyoroti pelanggaran teknis lainnya yang merugikan perlindungan konsumen, seperti ketiadaan peringatan kesehatan pada kemasan.
“Sudah ada aturan bahwa di rokok itu harus ada foto kesehatan. Seringkali yang diedarkan secara ilegal tidak mencantumkan itu. Ini semua harus ditertibkan karena tidak sesuai ketentuan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Bupati menjelaskan bahwa total barang yang dimusnahkan mencapai 4,2 juta batang rokok dengan berat sekitar 8 ton. Nilai kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari penindakan ini mencapai Rp6,3 miliar.
“Uang miliaran rupiah ini, jika berhasil kita selamatkan, manfaatnya kembali ke kita semua untuk pembangunan daerah. Pembangunan Pasuruan sangat bergantung pada kontribusi pajak dan cukai yang legal,” tambah Bupati Rusdi.
Beliau juga meminta masyarakat aktif melapor jika menemukan lima jenis rokok ilegal di lapangan: rokok polos, rokok dengan pita cukai bekas, palsu, salah peruntukan, atau salah personalisasi.
“Ayo kita bangun bareng-bareng Pasuruan ini dengan cara yang legal. Kita dorong pelaku usaha agar beralih ke jalur resmi,” pesannya.
Kepala Kantor Bea Cukai Pasuruan, Hatta Wardhana, merinci bahwa total 10,014 ton barang bukti yang diamankan terdiri dari Rokok Ilegal 4.233.186 batang tanpa pita cukai (8,46 ton). Minuman Keras (MMEA) 1.982,80 liter ilegal. Tembakau Iris (TIS) 15.000 gram.
Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, para pelaku terancam sanksi pidana penjara minimal satu tahun dan maksimal lima tahun, serta denda hingga sepuluh kali lipat nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Hatta menegaskan bahwa sinergi antara Bea Cukai, Pemkab Pasuruan, TNI, Polri, dan Kejaksaan akan terus diperkuat. Seluruh barang bukti tersebut saat ini telah berstatus Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) dan siap dimusnahkan setelah mendapatkan persetujuan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). (Hil)









