Pemkab Pasuruan Dukung Bea Cukai Amankan Barang Senilai Rp6,39 Miliar

- Jurnalis

Senin, 27 April 2026 - 22:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Advertisements

PASURUAN| KABARNEWSDAY – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean A Pasuruan kembali berhasil memberantas peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal. Dalam periode pengawasan Mei hingga September 2025, instansi ini berhasil mengamankan aset ilegal dengan nilai fantastis mencapai Rp6.392.749.210.

Keberhasilan ini dipaparkan dalam rilis resmi pada Senin (27/04/2026), sebagai bentuk transparansi atas komitmen berkelanjutan dalam menjaga penerimaan negara dan melindungi masyarakat dari produk tanpa izin.

Bupati Pasuruan, H. M. Rusdi Sutejo, yang turut hadir dalam kesempatan tersebut, memberikan analogi unik terkait maraknya peredaran rokok ilegal. Menurutnya, keuntungan besar dari bisnis ini seringkali membuat pelaku usaha gelap mata.

“Ibarat gula, pasti banyak semutnya. Rokok itu kan seperti gula; diisap enak, dijual pun sangat menguntungkan. Hal inilah yang menyebabkan banyak pihak tergiur mengambil jalan pintas dengan mengabaikan ketentuan hukum, seperti tidak memakai pita cukai,” ujar Mas Rusdi, sapaan akrabnya.

Baca Juga :  Walikota Pasuruan Pimpin Langsung Musrenbang RPJMD 2025 - 2029

Bupati juga menyoroti pelanggaran teknis lainnya yang merugikan perlindungan konsumen, seperti ketiadaan peringatan kesehatan pada kemasan.

“Sudah ada aturan bahwa di rokok itu harus ada foto kesehatan. Seringkali yang diedarkan secara ilegal tidak mencantumkan itu. Ini semua harus ditertibkan karena tidak sesuai ketentuan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Bupati menjelaskan bahwa total barang yang dimusnahkan mencapai 4,2 juta batang rokok dengan berat sekitar 8 ton. Nilai kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari penindakan ini mencapai Rp6,3 miliar.

“Uang miliaran rupiah ini, jika berhasil kita selamatkan, manfaatnya kembali ke kita semua untuk pembangunan daerah. Pembangunan Pasuruan sangat bergantung pada kontribusi pajak dan cukai yang legal,” tambah Bupati Rusdi.

Beliau juga meminta masyarakat aktif melapor jika menemukan lima jenis rokok ilegal di lapangan: rokok polos, rokok dengan pita cukai bekas, palsu, salah peruntukan, atau salah personalisasi.

Baca Juga :  Segenap Pimpinan Dan Sekretariat DPRD Kabupaten Pasuruan Mengucapkan Selamat Hari Raya Idhul Fitri 1 Syawal 1445 H/2025

“Ayo kita bangun bareng-bareng Pasuruan ini dengan cara yang legal. Kita dorong pelaku usaha agar beralih ke jalur resmi,” pesannya.

Kepala Kantor Bea Cukai Pasuruan, Hatta Wardhana, merinci bahwa total 10,014 ton barang bukti yang diamankan terdiri dari Rokok Ilegal 4.233.186 batang tanpa pita cukai (8,46 ton). Minuman Keras (MMEA) 1.982,80 liter ilegal. Tembakau Iris (TIS) 15.000 gram.

Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, para pelaku terancam sanksi pidana penjara minimal satu tahun dan maksimal lima tahun, serta denda hingga sepuluh kali lipat nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Hatta menegaskan bahwa sinergi antara Bea Cukai, Pemkab Pasuruan, TNI, Polri, dan Kejaksaan akan terus diperkuat. Seluruh barang bukti tersebut saat ini telah berstatus Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) dan siap dimusnahkan setelah mendapatkan persetujuan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). (Hil)

Berita Terkait

Orasi Dijalur Maut jalan Gatot Subroto,Ayik Suhaya Desak Pemkot Untuk Segera Lakukan Tindakan 
Audensi Format Di RSUD Dr. R. Soedarsono Berakhir Damai
Tanggapi Berita Yang Beredar,RSUD Dr. R. Soedarsono Kota Pasuruan Gelar Press Release 
DPRD Kota Pasuruan Mengucapkan Selamat Hari Raya Idhul Adha 1447 H/2026 M
Jelang Idhul Adha, DKP3 Kabupaten Pasuruan Pastikan Kesehatan Hewan Kurban Aman
DRPD Kabupaten Pasuruan Sahkan  Tiga Raperda Non APBD Yahun 2026 Jadi Perda 
Kejari Bangil Musnakan Ribuan Barang Bukti Tindak Pidana Umum Periode November 2025 Hingga Mei 2026
Perkuat Perkembangan Ekosistem,Wali Kota Pasuruan Dukung Transformasi Energi Bersih Bersama PLN UP3 Pasuruan
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 01:14 WIB

Orasi Dijalur Maut jalan Gatot Subroto,Ayik Suhaya Desak Pemkot Untuk Segera Lakukan Tindakan 

Kamis, 11 Juni 2026 - 11:55 WIB

Audensi Format Di RSUD Dr. R. Soedarsono Berakhir Damai

Selasa, 9 Juni 2026 - 20:04 WIB

Tanggapi Berita Yang Beredar,RSUD Dr. R. Soedarsono Kota Pasuruan Gelar Press Release 

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:25 WIB

DPRD Kota Pasuruan Mengucapkan Selamat Hari Raya Idhul Adha 1447 H/2026 M

Senin, 25 Mei 2026 - 00:03 WIB

Jelang Idhul Adha, DKP3 Kabupaten Pasuruan Pastikan Kesehatan Hewan Kurban Aman

Berita Terbaru

TNI/POLRI

Bhabinkamtibmas Sukorejo Cek Pertumbuhan Jagung Warga

Kamis, 18 Jun 2026 - 16:56 WIB