Pansus DPRD Kabupaten Pasuruan Hentikan Total Proyek Alih Fungsi Hutan Tretes Untuk Real Estate

- Jurnalis

Selasa, 21 April 2026 - 20:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Advertisements

PASURUAN|KABARNEWSDAY – Panitia Khusus (Pansus)Dewan perwakilan rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan secara tegas Mengabulkan permintaan Warga Kecamatan Prigen dalam menolak ahli fungsi hutan lindung untuk pembangunan real estate dan segera mengentikan proyek tersebut.

Keputusan itu disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Pasuruan dengan agenda penyampaian pendapat akhir dan rekomendasi Pansus, Senin (20/4/2026).

Dalam forum tersebut, Pansus menyatakan pembangunan real estate di kawasan hutan Tretes tidak layak dilanjutkan dan harus dihentikan sepenuhnya.

Juru bicara Pansus, Sugiyanto, mengungkapkan bahwa selama hampir tiga bulan masa kerja, pihaknya menemukan berbagai kejanggalan dalam proses alih fungsi hutan yang dilakukan oleh PT Stasiun Kota.

Baca Juga :  Ada Apa? Ormas Gaib Gabung NGO Datangi Kejari Pasuruan 

“Dari hasil kerja Pansus, kami menemukan sejumlah indikasi pelanggaran, termasuk proses tukar guling lahan di Kabupaten Blitar yang diduga cacat prosedural dan menabrak ketentuan perundang-undangan,” ujarnya di hadapan peserta rapat paripurna.

Selain itu, Pansus juga merekomendasikan kepada Bupati Pasuruan untuk segera mencabut seluruh perizinan yang telah diterbitkan, termasuk Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR). Pansus menegaskan pentingnya mengembalikan fungsi kawasan tersebut sebagai hutan lindung dan daerah resapan air.

Sebelumnya, pada akhir Maret 2026, warga Prigen bersama masyarakat dari Kecamatan Pandaan, Gempol, Beji, dan Bangil menggelar aksi penolakan terhadap rencana pembangunan perumahan elit di kawasan tersebut.

Baca Juga :  H. Ahmad Rifai Anggota DPRD Kota Pasuruan Gelar Reses Masa Sidang l Tahun 2026

Penolakan juga mendapat dukungan dari berbagai elemen, termasuk komunitas pecinta alam, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), serta kalangan akademisi.

Kawasan hutan lindung Tretes selama ini berperan penting sebagai daerah resapan air yang menopang wilayah hilir. Jika fungsi tersebut terganggu, potensi banjir di wilayah seperti Kecamatan Beji dan Bangil akan semakin besar, terutama saat curah hujan tinggi di kawasan Prigen.

Dengan keluarnya rekomendasi Pansus, keputusan akhir kini berada di tangan Bupati Pasuruan sebagai eksekutor kebijakan.

Langkah tersebut diharapkan menjadi bentuk komitmen dalam menjaga kelestarian lingkungan sekaligus melindungi keselamatan masyarakat dari dampak pembangunan yang tidak berkelanjutan. (Hil)

Berita Terkait

Antara Persekabpas Dijanjikan Milik Rakyat dan Pasuruan United Milik Swasta
Proyek Fisik Fantastis atau Gaji PPPK: Pemkab Pasuruan Pilih yang Mana?
Transparansi dan Akuntabilitas ASN di Kabupaten Pasuruan 55 Persen Anggaran BKPSDM Terserap
Kemendagri Mau Bedah Dulu APBD-nya, Sebelum Percaya Alasan Pemda “Tidak Mampu Bayar Gaji” untuk P3K
Persekabpas Terlalu Bersejarah Untuk Dibiarkan Status  Bayangkan Sebuah Klub
Transparansi dan Akuntabilitas ASN di Kabupaten Pasuruan
DKP3 Pasuruan Salurkan Bibit Jagung dan Dampingi Petani di Rembang Bersama Polsek
Percepat Pelayanan Publik,RSUD Bangil Luncurkan Inovasi Brilian Transjimat dan Fast Drug Pos
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 Juli 2026 - 11:02 WIB

Antara Persekabpas Dijanjikan Milik Rakyat dan Pasuruan United Milik Swasta

Minggu, 19 Juli 2026 - 10:54 WIB

Transparansi dan Akuntabilitas ASN di Kabupaten Pasuruan 55 Persen Anggaran BKPSDM Terserap

Sabtu, 18 Juli 2026 - 08:58 WIB

Kemendagri Mau Bedah Dulu APBD-nya, Sebelum Percaya Alasan Pemda “Tidak Mampu Bayar Gaji” untuk P3K

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:47 WIB

Persekabpas Terlalu Bersejarah Untuk Dibiarkan Status  Bayangkan Sebuah Klub

Kamis, 16 Juli 2026 - 13:03 WIB

Transparansi dan Akuntabilitas ASN di Kabupaten Pasuruan

Berita Terbaru

Daerah

49 WARGA DESA JERUK KRATON TERIMA SERTIPIKAT PTSL TAHAP II

Selasa, 21 Jul 2026 - 11:06 WIB