FORMAT Desak Bapenda Kota Pasuruan Tindak Tegas Wajib Pajak Restoran Yang Tak Setorkan Pajak Konsumen

- Jurnalis

Kamis, 12 Februari 2026 - 18:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Advertisements

PASURUAN | KABARNEWSDAY– Ketua Forum Rembuk Masyarakat (FORMAT), Ismail Makky, mengeluarkan pernyataan keras terkait pengelolaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sektor jasa boga atau restoran di Kota Pasuruan. Dalam audiensi yang digelar di kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Kamis (12/2/2026), ia menegaskan bahwa pajak 10% yang dipungut dari konsumen adalah hak daerah, bukan milik pengusaha.

“Pajak restoran itu adalah uang rakyat atau konsumen yang dititipkan melalui pengusaha untuk disetorkan ke pemerintah daerah. Jadi, jika ada wajib pajak yang sengaja tidak menyetorkannya, sudah selayaknya sanksi tegas hingga penutupan usaha,” tegas Ismail Makky.

Audiensi tersebut menyoroti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Pasuruan Tahun 2024. Meski meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), ditemukan catatan serius mengenai pengelolaan pendapatan pajak yang belum sesuai ketentuan.

Ismail Makky mengungkapkan adanya potensi kehilangan pendapatan daerah dari sektor makanan dan minuman yang tidak dilaporkan sekurang-kurangnya sebesar Rp218.974.987. Berdasarkan data BPK, terdapat perbedaan signifikan antara data pada alat perekam transaksi dengan database wajib pajak.

Baca Juga :  DPRD Kabupaten Pasuruan Sahkan Tiga Raperda Non-APBD

“Pengelolaan Pendapatan Pajak Daerah belum sesuai ketentuan yang mengakibatkan antara lain kehilangan potensi pendapatan atas PBJT- Makanan dan/atau Minuman yang tidak dilaporkan minimal sebesar Rp218.974.987,00. Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK dengan membandingkan antara data penerimaan pada alat perekam transaksi, nilai pembayaran pajak pada SPTPD, dan database Wajib Pajak diketahui adanya kekurangan penerimaan pada dua Wajib Pajak sebesar Rp420.288.505,73. Dikutip dari temuan BPK ada perbedaan data antara nilai pajak yang terbayar dengan nilai pajak pada alat perekam, yaitu adanya selisih lebih pada Mie Gc sebesar Rp36.665.869,00 dan selisih kurang, pada Ayam Nl sebesar Rp11.747.000,00. Pemeriksaan lebih lanjut dilakukan dengan meminta database Wajib Pajak dan membandingkannya dengan nilai pembayaran pajak selama Tahun 2024,” jelasnya.

“Hasil perbandingan menunjukkan adanya kurang bayar pada dua wajib pajak besar, yakni Mie Gc dan Ayam Nl, dengan rincian masing-masing sebesar Rp132.556.332 dan Rp287.732.173. Selain itu, terdapat indikasi wajib pajak lain seperti Dialogie, Lalapan Eb, dan Wizz M yang diduga tidak melaporkan seluruh penerimaannya,” imbuhnya.

Baca Juga :  RSUD Bangil Kabupaten Pasuruan Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah Minal Aidzin Walfaidzin Mohon Maaf Lahir Dan Batin

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bapenda Kota Pasuruan, Njoman Swasti, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengambil langkah konkret melalui implementasi Monitoring Center for Prevention (MCP) dari KPK. Salah satunya adalah dengan mempererat kerja sama dengan pihak Kejaksaan untuk menghadapi wajib pajak yang tidak kooperatif.

“Kami memiliki Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan untuk menindak wajib pajak yang bandel. Banyak yang sudah dipanggil dan berjanji bayar, tapi realisasinya nol. Biasanya, setelah dipanggil oleh Kejaksaan, barulah mereka mulai melunasi tunggakannya, seperti yang terjadi pada masa pajak 2025 lalu,” jelas Njoman.

Selain sektor restoran, Bapenda juga tengah menggencarkan penertiban sektor reklame dengan menggandeng Satpol PP sebagai penegak Perda dan DPMPTSP terkait perizinan. Koordinasi lintas instansi ini diharapkan mampu meminimalisir kebocoran pendapatan daerah dan memastikan seluruh wajib pajak menjalankan kewajibannya sesuai aturan yang berlaku.(Tim)

Berita Terkait

Pansus DPRD Kabupaten Pasuruan Hentikan Total Proyek Alih Fungsi Hutan Tretes Untuk Real Estate
DRPD Kabupaten Pasuruan Resmi Sampaikan Rekomendasi LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2025
RSUD Bangil Kabupaten Pasuruan Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah Minal Aidzin Walfaidzin Mohon Maaf Lahir Dan Batin
Dalam Rapat Sidang Paripurna,Ketua Dewan Kabupaten Pasuruan Sampaikan LKPJ Tahun 2025
Segenap Pimpinan Dan Sekretariat DPRD Kota Pasuruan mengucapkan Selamat Hari Raya Idhul Fitri 1447 Hijriah 
Program Peduli ASN,Walikota Pasuruan Salurkan 4.434 Paket Sembako 
Jalin silaturahmi Kominfo Kota Pasuruan Gelar Bukber Bersama Media 
H.M Toyib Ketua Dewan Serap Aspirasi Warga dan Salurkan Santunan 
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 20:27 WIB

Pansus DPRD Kabupaten Pasuruan Hentikan Total Proyek Alih Fungsi Hutan Tretes Untuk Real Estate

Kamis, 9 April 2026 - 11:22 WIB

DRPD Kabupaten Pasuruan Resmi Sampaikan Rekomendasi LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2025

Selasa, 31 Maret 2026 - 18:54 WIB

RSUD Bangil Kabupaten Pasuruan Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah Minal Aidzin Walfaidzin Mohon Maaf Lahir Dan Batin

Senin, 30 Maret 2026 - 22:29 WIB

Dalam Rapat Sidang Paripurna,Ketua Dewan Kabupaten Pasuruan Sampaikan LKPJ Tahun 2025

Sabtu, 21 Maret 2026 - 06:37 WIB

Segenap Pimpinan Dan Sekretariat DPRD Kota Pasuruan mengucapkan Selamat Hari Raya Idhul Fitri 1447 Hijriah 

Berita Terbaru

TNI/POLRI

Jelang May Day, Polres Pasuruan Gandeng Media Jaga Kamtibmas

Kamis, 23 Apr 2026 - 10:12 WIB