DPRD Kota Pasuruan Gelar Rapat Paripurna ll Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi Terhadap Raperda RPJMD dan Perubahan APBD Tahun 2025

- Jurnalis

Selasa, 22 Juli 2025 - 06:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Advertisements

KOTA PASURUAN | Kabarnewsday – Rapat Paripurna II DPRD Kota Pasuruan menggelar rapat paripurna II, membahas dua agenda penting, yaitu Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun Anggaran 2025-2029 dan Raperda perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Pasuruan, H. M. Toyib, dan didampingi oleh Wakil Ketua I, Ismail Marzuki Hasan, Wakil Ketua II, M. Gatot Adidoyo, Wakil Walikota mewakili eksekutif, Sekertaris Daerah (Sekda), dan pihak kedinasan pemerintah Kota Pasuruan. Senin (21/7/25) Siang

Dalam rapat, lima fraksi secara bergantian menyampaikan pemandangan umum dengan menyampaikan catatan, masukan, dan penekanan terhadap arah kebijakan perubahan yang diharapkan tetap berpijak pada prinsip kepentingan masyarakat serta akuntabilitas tata kelola daerah.

“Pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat dalam proses penyusunan dan pelaksanaan Raperda RPJMD dan APBD. Dengan demikian, diharapkan Raperda yang dihasilkan dapat bermanfaat bagi masyarakat Kota Pasuruan dan meningkatkan kesejahteraan rakyat,” ucap salah satu anggota fraksi dari partai Golkar.

Baca Juga :  Segenap Pimpinan Dan Sekretariat DPRD Kota Pasuruan mengucapkan Selamat Hari Raya Idhul Fitri 1447 Hijriah 

Salah satu fraksi juga mencermati dan menganalisis Raperda tentang RPJMD 2025-2029 dan Raperda Perubahan APBD Kota Pasuruan Tahun Anggaran 2025, terkait Raperda tentang RPJMD 2025-2029. Setelah Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJMD Kota Pasuruan 2025-2029 ini ditetapkan menjadi Perda, Perangkat Daerah akan menindaklanjuti dengan membuat Rencana Strategis 2026-2030,

“Bagaimana kesiapan Perangkat Daerah khususnya kepala OPD dalam menterjemahkan program pembangunan dalam RPJMD ini?. Dan bagaimana saudara Walikota melakukan pengendalian dan evaluasi pelaksanaannya untuk memastikan Visi Misi Pasuruan Anugrah sesuai target yang telah ditetapkan? Mohon tanggapan,” terangnya.

Selain itu, anggota fraksi ini juga mengungkap permasalahan lama yang sampai saat ini tidak kunjung terselesaikan salah satunya terkait layanan air bersih dan parkiran.

Selanjutnya, mengingat visi Wali Kota Pasuruan untuk mewujudkan “Indah Kotanya” yang menekankan estetika dan keberlanjutan lingkungan urban, bagaimana Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Pekerjaan Umum, serta Diskominfotik dapat mempertanggungjawabkan kelalaian pengawasan terhadap maraknya pemasangan tiang dan kabel witi oleh provider internet yang merusak keindahan kota dan lingkungan permukiman?

“Apakah terdapat mekanisme pengendalian berbasis regulasi yang efektif untuk memastikan bahwa setiap pemasangan infrastruktur telekomunikasi telah memperoleh izin resmi dan selaras dengan rencana tata ruang kota, serta bagaimana evaluasi dampak estetis dan sosialnya dilakukan? Mohon penjelasan,” ungkapnya.

Baca Juga :  RSUD Grati Mendekat Dengan Masyarakat Melalui Kegiatan Home Visit

Dan, sebagai ketahui berdasarkan fakta, bahwa provider internet memasang tiang dan kabel wifi sebelum mereka mendapatkan konsumen dan diduga tanpa izin resmi dari dinas terkait, dapatkah Pemerintah Kota Pasuruan menyediakan bukti empiris mengenai kepatuhan provider terhadap regulasi perizinan?

“APBD Perubahan memperhatikan hasil evaluasi capaian kinerja pelaksanaan progam dan kegiatan selama 1 semester di tahun 2025. Kami melihat terdapat Kepala Perangkat Daerah merangkap jabatan sebagi PLT di dinas atau badan lain, mengakibatkan beban kerja, bertambah dan tidak fokus pada satu pekerjaan, tentu hal ini dapat mempengaruhi tingkat kinerja OPD tersebut. Mohon tanggapan !,” pungkasnya.

Pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Pasuruan akan menjadi dasar penyusunan tanggapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pasuruan. Tanggapan tersebut akan disampaikan dalam Rapat Paripurna berikutnya yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 22 Juli 2025.

Rapat Paripurna berikutnya akan menjadi kesempatan bagi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pasuruan untuk menanggapi secara langsung pandangan dan masukan dari fraksi-fraksi DPRD. Dengan demikian, proses penyusunan Raperda RPJMD dan perubahan APBD dapat terus berlanjut dan menghasilkan keputusan yang lebih baik bagi masyarakat Kota Pasuruan.(Hil)

Berita Terkait

Putra Legenda Kasan Soleh, Arhab Abqori Al Abror Antarkan Surya Naga Juara Piala Suratin Pasuruan 2026
Antara Persekabpas Dijanjikan Milik Rakyat dan Pasuruan United Milik Swasta
Proyek Fisik Fantastis atau Gaji PPPK: Pemkab Pasuruan Pilih yang Mana?
Transparansi dan Akuntabilitas ASN di Kabupaten Pasuruan 55 Persen Anggaran BKPSDM Terserap
Kemendagri Mau Bedah Dulu APBD-nya, Sebelum Percaya Alasan Pemda “Tidak Mampu Bayar Gaji” untuk P3K
Persekabpas Terlalu Bersejarah Untuk Dibiarkan Status  Bayangkan Sebuah Klub
Transparansi dan Akuntabilitas ASN di Kabupaten Pasuruan
DKP3 Pasuruan Salurkan Bibit Jagung dan Dampingi Petani di Rembang Bersama Polsek
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 08:23 WIB

Putra Legenda Kasan Soleh, Arhab Abqori Al Abror Antarkan Surya Naga Juara Piala Suratin Pasuruan 2026

Minggu, 19 Juli 2026 - 10:57 WIB

Proyek Fisik Fantastis atau Gaji PPPK: Pemkab Pasuruan Pilih yang Mana?

Minggu, 19 Juli 2026 - 10:54 WIB

Transparansi dan Akuntabilitas ASN di Kabupaten Pasuruan 55 Persen Anggaran BKPSDM Terserap

Sabtu, 18 Juli 2026 - 08:58 WIB

Kemendagri Mau Bedah Dulu APBD-nya, Sebelum Percaya Alasan Pemda “Tidak Mampu Bayar Gaji” untuk P3K

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:47 WIB

Persekabpas Terlalu Bersejarah Untuk Dibiarkan Status  Bayangkan Sebuah Klub

Berita Terbaru

Daerah

49 WARGA DESA JERUK KRATON TERIMA SERTIPIKAT PTSL TAHAP II

Selasa, 21 Jul 2026 - 11:06 WIB