Polres Pasuruan Ungkap Pembunuhan Yang Gegerkan Warga Sukodermo Purwosari

- Jurnalis

Senin, 21 Juli 2025 - 15:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Advertisements

PASURUAN Kabarnewsday — Kepolisian Resor (Polres) Pasuruan berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang menggemparkan warga Desa Sukodermo, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan. Korban adalah SE(38), warga asal Nglames, Madiun, yang ditemukan meninggal dunia di sungai kecil tepi Jalan Raya Sengon–Bakalan, Jumat pagi, (18/07/2025).

Kapolres Pasuruan, AKBP Jazuli Dani Iriawan, membenarkan bahwa pihaknya telah menangkap tiga orang tersangka, masing-masing berinisial MI (23), AAA (18), dan LHF (25), seluruhnya laki-laki dan berasal dari wilayah Kota/Kabupaten Pasuruan.

“Motif yang kami temukan, pelaku tidak terima dilecehkan oleh korban saat berada di dalam mobil usai berenang. Perasaan kesal dan sakit hati itulah yang kemudian memicu tindakan kekerasan hingga menyebabkan kematian,” jelas AKBP Jazuli Dani Iriawan, Sabtu (21/7).

Peristiwa bermula pada Kamis malam, 17 Juli 2025, sekitar pukul 18.30 WIB, saat korban menelpon tersangka MI untuk mengajaknya berenang di Pemandian Air Panas Kepulungan, Kecamatan Gempol. Setelah selesai berenang, korban dan tiga tersangka kembali masuk ke dalam mobil. Di dalam kendaraan itulah korban diduga melakukan pelecehan terhadap MI.

Baca Juga :  KPU Kabupaten Pasuruan Menetapkan Rusdi -Shobih Sebagai Bupati Dan Wakil Bupati Terpilih 

Merasa dilecehkan, MI memukul korban beberapa kali. Korban membalas, lalu mengambil pisau dari laci mobil. Namun pisau itu berhasil direbut kembali oleh MI dan dilemparkan ke AAA. Tersangka AAA kemudian menusukkan pisau tersebut ke leher korban satu kali, sedangkan LHF memukul korban menggunakan kunci mobil.

Setelah kejadian, korban diduga dibuang ke sungai tempat ia kemudian ditemukan warga dalam keadaan tidak bernyawa.

Berdasarkan hasil autopsi dari tim forensik, korban dinyatakan meninggal dunia karena saluran napas tertutup oleh air (tenggelam), yang menyebabkan kondisi kekurangan oksigen (hipoksia), meskipun terdapat luka tusuk dan kekerasan fisik lainnya.

Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti penting, antara lain:
– 1 unit mobil Grand Livina warna abu-abu (AE 1406 CK)
– 1 unit motor Honda Beat merah putih
– 1 buah pisau
– Pakaian milik korban dan para tersangka
– 1 buah HP Samsung A50 milik korban
– Dompet dan identitas korban
– Beberapa potong pakaian yang dikenakan saat kejadian

Baca Juga :  Jelang Idul Fitri, Polres Pasuruan Gelar KRYD Cegah Aksi Kejahatan dan Premanisme

Ketiga pelaku diamankan oleh tim opsnal Unit Pidum Satreskrim Polres Pasuruan bersama anggota Polsek Purwosari pada Jumat malam, 18 Juli 2025. Tersangka MI diamankan di rumahnya di wilayah Kraton, Kabupaten Pasuruan. Sedangkan AAA dan LHF ditangkap di rumah AAA, di Jalan Slamet Riyadi Gang 17, Kelurahan Gentong, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan. Ketiganya telah mengakui keterlibatannya dalam kasus ini.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.(Hil/hms)

Berita Terkait

Polres Pasuruan Beri Klarifikasi Meninggalnya Korban Diduga Tersangka Judol, Komitmen Usut Tuntas dan Transparan
Budidaya Lele Warga Tambakan Berkembang Baik, Bhabinkamtibmas Dukung Program Pekarangan Bergizi
Prihatin Tingginya Korban Kecelakaan, Kapolres Pasuruan Gelar Salat Ghaib dan Doa Bersama
Pantauan Bhabinkamtibmas, Budidaya Kambing di Kauman Tunjukkan Perkembangan Positif
USUT JARINGAN SABU, SATRESNARKOBA POLRES PASURUAN AMANKAN 41 PAKET DARI 3 TKP
Kapolda Jatim Lantik Akbp Arief Ardiansyah Jadi Kapolres Pasuruan Kota
Pos Kamling RT 03 RW 07 Taman Asri 2 Wirogunan Ikuti Lomba Tingkat Kecamatan Kota Pasuruan
Bhabinkamtibmas Sambangi Lahan Cabai, Dukung Ketahanan Pangan Bersama Warga
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 17:30 WIB

Polres Pasuruan Beri Klarifikasi Meninggalnya Korban Diduga Tersangka Judol, Komitmen Usut Tuntas dan Transparan

Jumat, 31 Juli 2026 - 19:45 WIB

Budidaya Lele Warga Tambakan Berkembang Baik, Bhabinkamtibmas Dukung Program Pekarangan Bergizi

Jumat, 31 Juli 2026 - 19:42 WIB

Prihatin Tingginya Korban Kecelakaan, Kapolres Pasuruan Gelar Salat Ghaib dan Doa Bersama

Kamis, 30 Juli 2026 - 12:12 WIB

Pantauan Bhabinkamtibmas, Budidaya Kambing di Kauman Tunjukkan Perkembangan Positif

Selasa, 28 Juli 2026 - 20:12 WIB

USUT JARINGAN SABU, SATRESNARKOBA POLRES PASURUAN AMANKAN 41 PAKET DARI 3 TKP

Berita Terbaru