Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota Ungkap Dua Kasus Narkotika Jenis Sabu Di Wilayah Panggungrejo

- Jurnalis

Minggu, 13 Juli 2025 - 21:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Advertisements

PASURUAN | Kabarnewsday – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan Kota kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dalam satu malam, tepatnya pada Jumat (11/7/2025), petugas berhasil mengungkap dua kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di dua lokasi berbeda di Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan.

Kasus Pertama: Penangkapan MD di Ngemplakrejo

Pengungkapan pertama terjadi sekitar pukul 18.30 WIB di sebuah rumah yang beralamat di Jl. Hangtuah, Kelurahan Ngemplakrejo, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan. Petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial MD (30), warga setempat yang bekerja sebagai buruh pengantar ayam potong.

Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait seringnya terjadi transaksi narkotika jenis sabu di wilayah tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi mendapati MD menyimpan sembilan plastik klip sabu siap edar dengan berat total 1,68 gram. Selain sabu, turut diamankan sejumlah barang bukti lain seperti dua buah timbangan digital, alat hisap sabu (bong), korek api, HP Realme Y21, uang tunai sebesar Rp950.000, serta satu kotak rokok yang digunakan sebagai tempat penyimpanan sabu.

Baca Juga :  Polres Ngawi Gelar Bakti Religi di Hari Bhayangkara ke -79, Bersih - bersih di Sejumlah Tempat Ibadah

Atas perbuatannya, MD disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, karena memiliki dan menguasai narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu tanpa hak.

Kasus Kedua: Penangkapan AA di Kandangsapi

Beberapa jam setelahnya, sekitar pukul 20.00 WIB, tim kembali melakukan penggerebekan di Jl. Taman Indrakila, Kelurahan Kandangsapi, Kecamatan Panggungrejo. Seorang pria berinisial AA (29), warga sekitar yang tidak memiliki pekerjaan tetap, ditangkap di dalam rumahnya.

Dari tangan AA, polisi menyita satu bungkus plastik klip berisi sabu seberat 0,20 gram serta satu unit handphone Samsung S7. Berdasarkan hasil interogasi, AA mengaku membeli satu gram sabu dari seseorang bernama UDIN seharga Rp1.000.000. Sabu tersebut kemudian dibagi menjadi tujuh paket, satu di antaranya dikonsumsi sendiri, satu paket telah dijual seharga Rp300.000, empat paket dititipkan kepada MD, dan satu paket disita petugas saat penangkapan.

Baca Juga :  Polres Pasuruan Gelar Salat Gaib untuk Anggota Polri yang Gugur di Way Kanan

Dengan temuan ini, kuat dugaan bahwa kedua tersangka saling berkaitan dalam jaringan peredaran sabu. Polisi saat ini masih melakukan pendalaman dan pemeriksaan intensif terhadap kedua pelaku.

Rencana Tindak Lanjut

Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan Kota IPTU Arief Wardoyo, S.H., menyampaikan bahwa pihaknya akan melanjutkan proses hukum terhadap kedua tersangka dengan melakukan:

Pemeriksaan saksi dan tersangka,

Pengiriman barang bukti ke Laboratorium Forensik,

Koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum,

Melengkapi administrasi penyidikan dan melakukan gelar perkara.(hil/hms)

Berita Terkait

Gerak Cepat Polres Probolinggo Ungkap 18 Kasus Curas Dan Curanmor sepanjang April 2026
Polres Pasuruan Ungkap Tambang Andesit Ilegal di Purwosari, 5 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka
Polres Pasuruan Bekuk Pria Asal Pandaan dengan Barang Bukti 118 Gram Sabu
Jelang May Day, Polres Pasuruan Gandeng Media Jaga Kamtibmas
Kapolres Pasuruan Turut Serta Tanam Pohon Dalam Rangka HUT Yayasan Kemala Bhayangkari
Peduli Lingkungan, Bhayangkari Cabang Polres Pasuruan Kota Gelar Penanaman Pohon Peringati Hari Kemala Bhayangkari ke-46
Antisipasi Kerusuhan Suporter, Polres Pasuruan Siagakan Personel di Exit Tol Purwodadi
Satgas Pangan Polres Pasuruan Gelontorkan 9,6 Ton Minyakita untuk Stabilikan Harga
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 12:28 WIB

Gerak Cepat Polres Probolinggo Ungkap 18 Kasus Curas Dan Curanmor sepanjang April 2026

Sabtu, 25 April 2026 - 08:46 WIB

Polres Pasuruan Ungkap Tambang Andesit Ilegal di Purwosari, 5 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka

Sabtu, 25 April 2026 - 08:38 WIB

Polres Pasuruan Bekuk Pria Asal Pandaan dengan Barang Bukti 118 Gram Sabu

Rabu, 22 April 2026 - 20:43 WIB

Kapolres Pasuruan Turut Serta Tanam Pohon Dalam Rangka HUT Yayasan Kemala Bhayangkari

Rabu, 22 April 2026 - 20:39 WIB

Peduli Lingkungan, Bhayangkari Cabang Polres Pasuruan Kota Gelar Penanaman Pohon Peringati Hari Kemala Bhayangkari ke-46

Berita Terbaru