PASURUAN | Kabarnewsday- Warga Desa Ambal Ambil Kecamatan Kejayan apresiasi kinerja Polres Pasuruan atas penetapan ‘SA’ Oknum Kepala Desa Ambal Ambil sebagai tersangka kasus penyelewengan Dana Desa anggaran DD tahun 2021 dan DD tahun 2022.
Sesuai dengan hasil penyelidikan diketahui “kerugian negara sejumlah 450 juta rupiah, belum termasuk yang lainnya seperti Bengkok, BUMDES, Iuran Air Bersih dari warga setiap bulannya,” ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
“SA ditangkap pada hari Rabu (12/7) sore, pasal yang disangkakan terhadap SA perbuatan yang termasuk dalam kategori korupsi menurut UU No. 31/1999 jo. UU No.20/2001 ialah merugikan keuangan negara, suap menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan, dan gratifikasi,” jelasnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Warga Desa Ambal Ambil melalui tim media menyampaikan rasa terima kasih dan berikan apresiasi atas kinerja Polres Pasuruan, dengan penetapan ‘SA’ oknum Kepala Desa Ambal Ambil sebagai tersangka, telah mengembalikan kepercayaan warga Ambal Ambil khususnya dan umumnya Masyarakat Kabupaten Pasuruan bahwa Polres Pasuruan penegak hukum yang tajam.(Tim)