Polda Jatim Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana ITE Pornografi Anak Motif Cemburu

- Jurnalis

Jumat, 13 Juni 2025 - 16:04 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA | Kabarnewsday – Polda Jatim melalui Subdit II Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana ITE terkait kesusilaan atau pornografi anak.

Dalam kasus ini Polisi menangkap terduga pelaku berinisial RYP, (18) warga Magelang, Jawa Tengah, 30 April 2025 dan telah dilakukan penahanan (1/5/2025).

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengatakan, tersangka RYP ini berperan membuat dan mengoperasikan akun medsos di Instagram (IG), Tiktok dan WhatsApp (WA) untuk menyiarkan, mendistribusikan dan membuat dapat diakses foto dan video pornografi anak.

“Tersangka mendapat foto asusila atau video porno dari korban selama keduanya berpacaran,” kata Kombes Pol Abast, Jumat (13/6/2025).

Mantan Kabid Humas Polda Jabar ini menyampaikan kronologis peristiwanya mulai pada bulan Januari 2023.

Baca Juga :  Polres Ngawi Gelar Bakti Religi di Hari Bhayangkara ke -79, Bersih - bersih di Sejumlah Tempat Ibadah

Melalui akun media sosial TikTok, tersangka RYP berkenalan dengan korban inisial A.

“Dari perkenalan itu kemudian pada 27 Januari 2023, setelah resmi berpacaran dengan korban inisial A. Tersangka menelfon dengan cara video call,”kata Kombes Abast.

Setelah tersangka dan korban melakukan video call, tersangka ini menunjukkan kelaminnya sendiri dan meminta korban untuk mengirim foto alat vital korban.

“Selain itu tersangka juga meminta korban mengirim foto tanpa busana melalui WhatsApp,”tambah Kombes Abast.

Setelah korban mengirim foto tanpa busana, tersangka kemudian membuat postingan story IG milik tersangka.

“Tidak hanya itu, tersangka kemudian melalui WA nya mengirimkan video tersebut ke guru korban pada 14 Desember 2024,” terang Kombes Abast.

Sementara itu Kasubdit II Ditressiber Polda Jatim, Kompol Nando mengatakan motif tersangka karena cemburu karena korban mempunyai kenalan lain.

Baca Juga :  Kapolres Pasuruan Kota Ungkap Motif Penculikan Santri Pondok Metal Rejoso "Salah Target"

“Tersangka ini cemburu dan mengancam korban jika tidak kembali kepada tersangka akan menyebar foto korban yang asusila,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka RYP saat ini ditahan di rumah tahanan Polda Jawa Timur untuk proses hukum lebih lanjut.

Tersangka RYP akan dikenakan Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 27 Ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008, tentang informasi transaksi elektronik, sebagaimana diubah dengan UU nomor 1 tahun 2024, tentang perubahan kedua atas UU nomor 11 tahun 2008, tentang ITE dan atau pasal 29 juncto pasal 4 UU nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.

“Ancaman hukuman 12 tahun dan pidana denda 250 juta,” pungkasnya. (*)

Berita Terkait

Tim Cacing Api Menyala Jatanras Polda Jatim, Siap Buru Pelaku Curanmor dan Begal
Farewell Parade Sertijab Kapolres Pasuruan, AKBP Irawan Setyono Resmi Lanjutkan Kepemimpinan
HUT ke-81 TNI, Kapolres Pasuruan Perkuat Sinergi TNI-Polri di Makodim 0819
Kurang dari 24 Jam, Polres Pasuruan Bekuk Kerabat yang Diduga Habisi Pelajar di Prigen
HUT ke-81 TNI, Kodim 0819 Pasuruan Ziarah ke Taman Makam Pahlawan
Dua Penghargaan Polda Jatim, Polres Pasuruan Ungkap Ratusan Kasus Narkob
Kenalkan Teknologi AI, Polres Pasuruan Edukasi Ratusan Pelajar SMAN 1 Purwosari
Peduli Kebutuhan Air Bersih, Polres Pasuruan Bangun Sumur Bor di Randugong
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 18:41 WIB

Tim Cacing Api Menyala Jatanras Polda Jatim, Siap Buru Pelaku Curanmor dan Begal

Selasa, 6 Oktober 2026 - 18:33 WIB

Farewell Parade Sertijab Kapolres Pasuruan, AKBP Irawan Setyono Resmi Lanjutkan Kepemimpinan

Senin, 5 Oktober 2026 - 14:41 WIB

HUT ke-81 TNI, Kapolres Pasuruan Perkuat Sinergi TNI-Polri di Makodim 0819

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 20:05 WIB

Kurang dari 24 Jam, Polres Pasuruan Bekuk Kerabat yang Diduga Habisi Pelajar di Prigen

Senin, 28 September 2026 - 10:57 WIB

HUT ke-81 TNI, Kodim 0819 Pasuruan Ziarah ke Taman Makam Pahlawan

Berita Terbaru