Pemkab Pasuruan Dan Kantor Bea Cukai Bersinergi Dengan TNI/Polri Untuk Musnahkan Barang Ilegal 

- Jurnalis

Rabu, 7 Mei 2025 - 11:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Advertisements

PASURUAN| Kabarnewsday – Dari tahun ke tahun, Pemerintah Kabupaten Pasuruan terus bersinergi dengan Kantor Pelayanan Pengawasan Bea Cukai Pasuruan Berserta TNI/Polri untuk pemberantasan peredaran barang kena cukai illegal.

Dukungan secara intens itu diwujudkan dalam berbagai upaya, mulai dari operasi gabungan Satpol PP dan Bea Cukai, sosialisasi, hingga penguatan sinergi dengan berbagai pihak. Upaya-upaya ini dilakukan dengan tujuan melindungi penerimaan negara dari cukai, serta melindungi kesehatan masyarakat dari resiko kesehatan yang ditimbulkan oleh barang kena cukai ilegal. Selain itu, langkah ini juga bertujuan untuk menjaga ketertiban dan keadilan dalam persaingan usaha.

Sebagai Pemerintah daerah yang mempunyai komitmen dan kepedulian yang kuat terhadap pemberantasan peredaran barang kena cukai illegal, Pemerintah Kabupaten Pasuruan mendukung penuh pemberantasan barang kena cukai illegal dari awal sampai akhir.

Hatta Wardhana, Kepala Kantor Bea Cukai Pasuruan menyatakan bahwa penindakan

terhadap pelanggaran di bidang cukai telah ditindaklanjuti melalui berbagai langkah strategis, seperti proses penyidikan, penerapan pendekatan ultimum remedium sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara, serta pengalihan barang hasil penindakan sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN).

Baca Juga :  Ada Apa? Ormas Gaib Gabung NGO Datangi Kejari Pasuruan 

“Dalam kasus di mana pelaku pelanggaran tidak dapat diidentifikasi atau tidak ditemukan, barang-barang hasil penindakan tersebut dialihkan statusnya menjadi Barang yang Menjadi Milik Negara dan dimusnahkan setelah mendapat persetujuan dari instansi yang berwenang, sebagaimana kita laksanakan hari ini,” ujar Hatta.

Hatta menambahkan, melalui kegiatan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku pelanggaran serta menjadi peringatan bagi pelaku usaha agar senantiasa mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Ia menyebutkan Salah satunya pemusnahan barang-barang hasil penindakan Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai Pasuruan periode Juli 2023 hingga Oktober 2024 yang terdiri dari 8.111.820 batang rokok, 15.000 gram tembakau iris (TIS), dan 3. 218 liter minuman mengandung Etil Alkohol

(MMEA) senilai mencapai Rp. 11, 3 miliar dengan potensi kerugian negara Rp. 8,1 miliar. Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo mengungkapkan bahwa Kabupaten Pasuruan merupakan penyumbang terbesar penerimaan negara pada sektor Cukai Hasil Tembakau (CHT), sehingga perolehan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCH) yang diterima setiap tahun menjadi cukup signifikan. Perolehan tersebut merupakan hasil dari upaya bersama yang dilakukan berbagai stakeholder dalam jangka waktu yang panjang.

Baca Juga :  Pemkab Pasuruan Gelar Germisu,Dihadiri Menteri Pertanian RI

Berdasarkan Peraturan Menterei Keuangan Nomor 75 Tahun 2024 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, anggaran DBHCHT Kabupaten Pasuruan dipergunakan untuk:

1. Bidang kesehatan meliputi pembayaran Jaminan Kesehatan Masyarakat (JKM), penanganan stanting, pengadaan obat, pengadaan alat kesehatan, pembangunan / rehab gedung, dll.

2. Bidang kesejahteraan masyarakat meliputi pembangunan / pemeliharaan jalan konektivitas industri rokok, peningkatan kapasitas ikm, pelatihan ketrampilan kerja, pemberian blt kepada buruh pabrik rokok dan buruh tani tembakau, dll.

3. Bidang penegakan hukum meliputi: sosialisasi peraturan perundang-undangan ketentuan di bidang cukai dan pemberantasan barang kena cukai ilegal.

Serta kegiatan pendukung lainnya seperti: perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi DBHCHT.

Pemerintah Kabupaten Pasuruan berterima kasih kepada semua pihak yang telah sama-sama bertekad memberantas peredaran barang kena cukai ilegal di Kabupaten Pasuruan. Besar harapan kami agar penggunaaan DBHCHT benar benar dirasakan manfaatnya oleh seluruh lapisan Masyarakat.(Hil)

Penulis : Hilda

Berita Terkait

Putra Legenda Kasan Soleh, Arhab Abqori Al Abror Antarkan Surya Naga Juara Piala Suratin Pasuruan 2026
Antara Persekabpas Dijanjikan Milik Rakyat dan Pasuruan United Milik Swasta
Proyek Fisik Fantastis atau Gaji PPPK: Pemkab Pasuruan Pilih yang Mana?
Transparansi dan Akuntabilitas ASN di Kabupaten Pasuruan 55 Persen Anggaran BKPSDM Terserap
Kemendagri Mau Bedah Dulu APBD-nya, Sebelum Percaya Alasan Pemda “Tidak Mampu Bayar Gaji” untuk P3K
Persekabpas Terlalu Bersejarah Untuk Dibiarkan Status  Bayangkan Sebuah Klub
Transparansi dan Akuntabilitas ASN di Kabupaten Pasuruan
DKP3 Pasuruan Salurkan Bibit Jagung dan Dampingi Petani di Rembang Bersama Polsek
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 08:23 WIB

Putra Legenda Kasan Soleh, Arhab Abqori Al Abror Antarkan Surya Naga Juara Piala Suratin Pasuruan 2026

Minggu, 19 Juli 2026 - 11:02 WIB

Antara Persekabpas Dijanjikan Milik Rakyat dan Pasuruan United Milik Swasta

Minggu, 19 Juli 2026 - 10:57 WIB

Proyek Fisik Fantastis atau Gaji PPPK: Pemkab Pasuruan Pilih yang Mana?

Minggu, 19 Juli 2026 - 10:54 WIB

Transparansi dan Akuntabilitas ASN di Kabupaten Pasuruan 55 Persen Anggaran BKPSDM Terserap

Sabtu, 18 Juli 2026 - 08:58 WIB

Kemendagri Mau Bedah Dulu APBD-nya, Sebelum Percaya Alasan Pemda “Tidak Mampu Bayar Gaji” untuk P3K

Berita Terbaru

Daerah

49 WARGA DESA JERUK KRATON TERIMA SERTIPIKAT PTSL TAHAP II

Selasa, 21 Jul 2026 - 11:06 WIB