Ibu Rumah Tangga Asal Lumajang Ditetapkan Sebagai Tersangka Setelah Tipu 195 Korban dengan Kerugian Capai Rp2,6 Miliar

- Jurnalis

Selasa, 6 Mei 2025 - 16:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PASURUAN | Kabarnewsday – Seorang ibu rumah tangga berinisial AK (29), warga Lumajang, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP, dengan modus penawaran kredit barang elektronik melalui aplikasi pinjaman online.

Laporan Polisi dengan nomor LP/B/ONSHIPIKT/POLRES PASURUAN/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 10 Januari 2025 menjadi dasar pengungkapan kasus ini.

Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Iriawan berharap masyarakat ekstra hati-hati dan tidak mudah percaya kepada siapapun. “Saat ini rawan penipuan, kita harus mawas diri, jangan mudah tergiur terhadap tawaran yang menggiurkan apapun itu,” ujar Kapolres.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Masih AKBP Jazuli, “Ekonomi saat ini tidak terlalu baik, sebaiknya hindari pola hidup konsumtif, mari hidup secara wajar dan fokus pada kebutuhan bukan keinginan,” tegasnya berpesan.

Baca Juga :  Pastikan Program Ketahanan Pangan Berjalan, Bhabinkamtibmas Polsek Pandaan Turun ke Kebun Jeruk

Modus operandi tersangka adalah menawarkan kredit barang elektronik dengan angsuran yang sangat murah, jauh di bawah harga pasaran. Korban tergiur dan menyerahkan data pribadi seperti KTP dan scan wajah untuk keperluan pengajuan pinjaman online melalui aplikasi seperti Akulaku, Kredivo, Home Credit, dan SpayLater. Namun, tersangka menyalahgunakan data tersebut untuk mencairkan pinjaman tanpa sepengetahuan korban, dan dana pinjaman digunakan untuk kepentingan pribadi.

Tersangka juga mengarahkan korban agar seluruh kode pembayaran dikirim ke dirinya dengan alasan akan membantu melakukan pembayaran. Namun dalam kenyataannya, tersangka melarikan diri dan tidak membayar cicilan, yang kemudian menjadi beban tanggungan korban.

Baca Juga :  Dandim 0819 Pasuruan Ikuti Apel Besar Kebangsaan Bersama Pendamping Desa Se Provinsi Jatim

Barang bukti yang disita meliputi belasan unit telepon genggam, rekening bank atas nama tersangka, screenshot percakapan WhatsApp, serta data dari akun-akun pinjaman online milik korban. Total kerugian mencapai lebih dari Rp2,6 miliar dan saat ini ada 195 korban yang melapor dalam empat laporan polisi terpisah.

Tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP tentang perbuatan berkelanjutan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 4 tahun. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dan jaringan kejahatan yang lebih luas dalam kasus ini.(Hil/hms)

Berita Terkait

Jalin Sinergitas, Dandim 0819/Pasuruan Silaturahmi Ke Bupati
Sebuah Ledakan Hancurkan Rumah di Nguling, Pemilik Rumah Terluka Parah
Ribuan Warga Meriahkan Olahraga Bersama Hari Bhayangkara ke – 79 di Stadion Kanjuruhan Malang
Polisi Kenakan Pasal Berlapis Tersangka Penganiayaan Kurir JNT di Pamekasan
Polres Magetan Siagakan Ratusan Personel Gabungan Perkuat Pengamanan Suran Agung 2025
Peringati Hari Bhayangkara ke-79, Polres Probolinggo Gelar Kejuaraan Menembak Senapan Angin 2025
Pengesahan PSHT Berjalan Kondusif, Kapolres Nganjuk Apresiasi Pesilat dan Personel Pengamanan
Polisi Hadir untuk Anak Negeri: Outbound Ceria Polrestabes Surabaya Warnai Hari Bhayangkara ke-79
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 Juli 2025 - 22:44 WIB

Jalin Sinergitas, Dandim 0819/Pasuruan Silaturahmi Ke Bupati

Senin, 7 Juli 2025 - 16:13 WIB

Sebuah Ledakan Hancurkan Rumah di Nguling, Pemilik Rumah Terluka Parah

Senin, 7 Juli 2025 - 15:49 WIB

Ribuan Warga Meriahkan Olahraga Bersama Hari Bhayangkara ke – 79 di Stadion Kanjuruhan Malang

Senin, 7 Juli 2025 - 15:44 WIB

Polisi Kenakan Pasal Berlapis Tersangka Penganiayaan Kurir JNT di Pamekasan

Senin, 7 Juli 2025 - 09:03 WIB

Peringati Hari Bhayangkara ke-79, Polres Probolinggo Gelar Kejuaraan Menembak Senapan Angin 2025

Berita Terbaru

TNI/POLRI

Jalin Sinergitas, Dandim 0819/Pasuruan Silaturahmi Ke Bupati

Senin, 7 Jul 2025 - 22:44 WIB