Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota Ungkap 5 Pelaku Jaringan Pengedar Sabu-sabu

- Jurnalis

Kamis, 17 April 2025 - 20:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Advertisements

PASURUAN | Kabarnewsday – Polres Pasuruan Kota kembali berkomitmen mengungkap jaringan peredaran narkotika lintas wilayah dalam sebuah operasi yang berlangsung pada Jumat (11/4/2025) dan Sabtu (12/4/2025). Dalam pengungkapan ini, lima orang pengedar sabu berhasil diringkus bersama barang bukti sabu seberat 132,13 gram.

Wakapolres Pasuruan Kota, Kompol Yokbeth Wally, dalam konferensi pers di Gedung Wicaksana Legawa, Rabu (17/4/2025), menyampaikan bahwa kelima pelaku merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika golongan I jenis sabu yang beroperasi dari Pasuruan hingga Gresik.

Penangkapan pertama dilakukan pada Jumat pagi di Dusun Bandungan, Desa Kejokjati, Kecamatan Legok, Kabupaten Pasuruan. Dari tangan tersangka I, polisi mengamankan sabu seberat 14,99 gram.

Dari hasil pengembangan, polisi kemudian menuju Desa Pekalongan, Kecamatan Gondang Wetan, dan menangkap tersangka MD. Di lokasi ini ditemukan tujuh plastik klip berisi sabu seberat 115,57 gram, satu timbangan digital, uang tunai, dan sebuah mobil yang digunakan sebagai sarana kejahatan.

Baca Juga :  Sebuah Ledakan Hancurkan Rumah di Nguling, Pemilik Rumah Terluka Parah

Penangkapan berlanjut pada Jumat malam, saat polisi meringkus tersangka Bersinar yang berperan sebagai perantara transaksi. Puncaknya, pada Sabtu dini hari, polisi mengamankan ES alias John di sebuah kamar kos di Desa Danrejo, Kecamatan Kebun Mas, Kabupaten Gresik.

Menurut Kompol Yokbeth, jaringan peredaran narkoba ini sudah beroperasi sejak 2024, dengan sasaran utama warga Pasuruan.

Kelima pelaku diketahui telah melakukan transaksi narkotika sebanyak lima kali, dengan estimasi satu ons sabu dalam setiap pemesanan. Jaringan ini disebut terorganisir dan memiliki keterkaitan dengan pelaku di sejumlah wilayah.

Kelima tersangka kini menghadapi pasal berlapis sesuai dengan Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Tersangka I dijerat pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2, sementara tersangka MD dan ES alias John dikenakan pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 sub pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1.

Baca Juga :  Satresnarkoba Polres Pasuruan Berhasil Amankan 2 Pelaku Jaringan Pengedar Narkoba Asal Prigen

Tersangka AKM dijerat pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1. Para tersangka terancam hukuman penjara antara 6 hingga 20 tahun, bahkan hukuman mati, serta denda maksimal Rp10 miliar.

Sementara itu, penyelidikan masih terus berlangsung. Polisi kini memburu satu orang pelaku lain yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni MS, yang diduga sebagai bandar besar asal Madura.

MS disebut sebagai pemasok utama sabu kepada jaringan ini, dengan volume transaksi rutin mencapai satu ons setiap kali pengambilan.

Aksi tegas Polres Pasuruan Kota ini mendapat apresiasi dari masyarakat yang di sampaikan oleh salah satu kepala desa mengucapkan terimakasih atas kerja cepat polres pasuruan kota melakukan penangkapan para pelaku yang bikin resah masyarakat,”Tutup nya (hil)

Berita Terkait

Satgas TMMD Ke-127 Tutup Misi dengan Buka Puasa Bersama
Istirahat Sejenak Jelang Buka Puasa, Prajurit TMMD Ke-127 Kodim Pasuruan Ngobrol Santai Bareng Warga
Aksi Kecil Penuh Makna: Prajurit TMMD Ke-127 Bantu Warga Dorong Gerobak
Atap Genteng Jadi Saksi, TMMD Kodim 0819/Pasuruan Plaster Dinding RTLH dengan Hati
Manunggal di Pinggir Sumur, TMMD Ke-127 Kodim Pasuruan Bawa Kebersihan Baru ke Dusun Terpencil
Polres Pasuruan Ringkus Residivis Perempuan di By Pass Gempol, Sabu 17 Gram Diamankan
Dari Kusam ke Cerah, Kisah Inspiratif Rehabilitasi Rumah di Tangan Satgas TMMD Ke-127 Kodim 0819/Pasuruan
“Lingkungan Bersih Dimulai dari Kita” Pesan TMMD Pasuruan Lewat Aksi Nyata
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 10 Maret 2026 - 23:12 WIB

Satgas TMMD Ke-127 Tutup Misi dengan Buka Puasa Bersama

Senin, 9 Maret 2026 - 22:14 WIB

Istirahat Sejenak Jelang Buka Puasa, Prajurit TMMD Ke-127 Kodim Pasuruan Ngobrol Santai Bareng Warga

Senin, 9 Maret 2026 - 22:10 WIB

Aksi Kecil Penuh Makna: Prajurit TMMD Ke-127 Bantu Warga Dorong Gerobak

Senin, 9 Maret 2026 - 22:08 WIB

Atap Genteng Jadi Saksi, TMMD Kodim 0819/Pasuruan Plaster Dinding RTLH dengan Hati

Minggu, 8 Maret 2026 - 13:44 WIB

Polres Pasuruan Ringkus Residivis Perempuan di By Pass Gempol, Sabu 17 Gram Diamankan

Berita Terbaru

TNI/POLRI

Satgas TMMD Ke-127 Tutup Misi dengan Buka Puasa Bersama

Selasa, 10 Mar 2026 - 23:12 WIB