Format Minta Tutup Segera Perusahaan Tambang CV. Jaya Corpora Yang Melakukan Penambangan Diluar IUP

- Jurnalis

Rabu, 26 Maret 2025 - 13:32 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

PASURUAN | Kabarnewsday-  Perusahaan pertambangan CV. Jaya Corpora di Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, melakukan kegiatan penambangan diluar wilayah ijin usaha penambangan (IUP) pernyataan tetsebut disampaikan oleh Forum Rembuk Masyarakat Pasuruan ( FORMAT ).

ada wilayah seluas 1.75 Ha saat ini dilakukan kegiatan pertambangan oleh CV. Jaya Corpora dimana wilayah tersebut di luar IUP, Sedangkan lahan yang sudah .dilakukan penambangan oleh CV Jaya Corpora sudah mencapai 12,72 Ha melebihi dari IUP yang semestinya 12 Ha. pada wilayah penambangan.

Baca Juga :  Ayik Suhaya Ketua GM FKPPI Pasuruan Sampaikan Pesan di HUT RI ke-80, Desak Pemerintah Kembalikan Kurikulum P4** 

Ismail Makky menyebut potensi kerugian negara akibat pertambangan tanpa izin (PETI) atau tambang ilegal tersebut mencapai puluhan milyar sepanjang 2022 sampai tahun 2024. Sebab itu, ia menegaskan kegiatan PETI di wilayah kontrak karya tersebut perlu dilakukan upaya hukum dan ditindak tegas.

Aktifitas perusahaan tambang CV. Jaya Corpora tidak hanya merugikan keuangan negara dan pendapatan dari hasil pajak ke pusat maupun daerah tapi juga berpotensi terjadi kerusakan lingkungan hidup. Ada potensi banjir, longsor, hingga mengurangi kesuburan tanah dan merusak hutan bila berada di kawasan hutan serta berpotensi menimbulkan gangguan sosial dan keamanan.

Baca Juga :  Putusan Hak Asuh Anak Digugat, LPA & GM FKPPI Pasuruan Kirim Saran ke MA

” APH khususnya Ditkrimsus Polda Jatim untuk segera melakukan upaya hukum dan penindakkan terhadap pelanggaran ijin tambang yang dilakukan oleh PT, Jaya Corpora, karena jika tidak segera dilakukan penindakkan maka biaya pemulihan lingkungan yang harus ditanggung oleh negara bisa mencapai miiliyaran rupiah dan berpotensi merugikan keuangan negara ” kata Ismail Makky.(Tim)

Berita Terkait

SPBU Raci Disorot, Dugaan Penyalahgunaan Pertalite Bersubsidi Terungkap Polres Pasuruan
Sengketa Tanah Kantor Kelurahan Bukir Berlarut, Ahli Waris Siapkan Langkah Hukum Lanjutan
Sengketa Tanah Kantor Kelurahan Bukir Bergulir di Pengadilan, Ahli Waris Desak Pemkot Pasuruan Beri Kepastian
Aktivitas Tambang di Lemahbang Disorot, CV Mutiara Timur Diduga Beroperasi di Luar WIUP
Anniversary Ke-7 Lumbung Berita, Salurkan Santunan untuk Yatim dan Dhuafa
Pakal Jaya Randusari Raih Juara 1 Purworejo Night Carnival 2026
Terbongkar! Tanah Hijau Desa Bajangan Diduga Disewakan, Uang Sewa Diakui untuk Pribadi
Tanah Kantor Kelurahan Bukir Digugat, Advokat Rius Sagitarius Pertanyakan Dasar Tukar-Menukar 1976
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 06:16 WIB

SPBU Raci Disorot, Dugaan Penyalahgunaan Pertalite Bersubsidi Terungkap Polres Pasuruan

Kamis, 15 Oktober 2026 - 17:40 WIB

Sengketa Tanah Kantor Kelurahan Bukir Berlarut, Ahli Waris Siapkan Langkah Hukum Lanjutan

Minggu, 11 Oktober 2026 - 07:56 WIB

Sengketa Tanah Kantor Kelurahan Bukir Bergulir di Pengadilan, Ahli Waris Desak Pemkot Pasuruan Beri Kepastian

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:02 WIB

Aktivitas Tambang di Lemahbang Disorot, CV Mutiara Timur Diduga Beroperasi di Luar WIUP

Minggu, 4 Oktober 2026 - 16:53 WIB

Anniversary Ke-7 Lumbung Berita, Salurkan Santunan untuk Yatim dan Dhuafa

Berita Terbaru

TNI & Polri

Ingatkan Pelajar Bahaya Narkoba hingga Perundungan

Sabtu, 24 Okt 2026 - 03:03 WIB