Satreskrim Polres Pasuruan Kota Dalami Dugaan Korupsi Dana Desa Kedawung Kulon

- Jurnalis

Selasa, 26 November 2024 - 13:48 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

PASURUAN | Kabarnewsday – Satreskrim Polres Pasuruan Kota dalami penanganan kasus dugaan korupsi dana desa (DD) di Desa Kedawung Kulon, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan memasuki babak baru.

Satreskrim Polres Pasuruan Kota meningkatkan kasus dari penyelidikan ke penyidikan, pada Senin (25/11/24) pagi saat konferensi pers di halaman Mapolres Pasuruan Kota.

“Kasus dugaan korupsi dana desa untuk pembangunan gedung sekolahan Taman Kanak-kanak (TK) desa Kedawung Kulon sudah kami tingkatan dari penyelidikan ke penyidikan,” kata Kapolres Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Davis Busin Siswara.

Satreskrim Polres Pasuruan Kota mengungkap kasus dugaan korupsi dana desa di Desa Kedawung Kulon, Kecamatan Grati. Mantan Kepala Desa Kedawung Kulon berinisial SG diduga telah menyalahgunakan dana desa sebesar Rp160 juta lebih untuk proyek pembangunan gedung Taman Kanak-Kanak (TK) yang fiktif.

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya kejanggalan dalam penggunaan dana desa tahap III tahun 2019. Meskipun anggaran untuk pembangunan gedung TK telah dicairkan, namun hingga kini gedung tersebut tidak kunjung dibangun.

Baca Juga :  Bedah Buku “Alter Ego Listyo Sigit Presisi”, Prof. Hermawan Paparkan Dinamika Kebijakan Kapolri di Tengah Reformasi Polri

Berdasarkan hasil penyelidikan, SG diduga memalsukan nota pembelian material untuk membuat laporan pertanggungjawaban seakan-akan proyek pembangunan gedung TK telah dilaksanakan. Padahal, dana tersebut diduga telah digunakan untuk kepentingan pribadi.

“Modus yang digunakan pelaku sangatlah sederhana namun cukup efektif untuk mengelabui pihak terkait,” ujar Davis Busin Siswara.

Selanjutnya, Kepala Satreskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Choirul Mustofa, S.H menerangkan bahwa masalah ini berakar pada penganggaran tahun 2019. Dana sebesar Rp217.015.000,00 dialokasikan untuk pembangunan gedung TK di Dusun Joyomulyo. Dana ini diambil dari Anggaran Dana Desa tahap III yang diterima pada 13 November 2019, dengan total penerimaan mencapai Rp421.304.000,00.

“Pada 14 November 2019, sebesar Rp160.855.000,00 diambil melalui Surat Permintaan Pembayaran atas total anggaran tersebut,” terang Iptu Choirul. Meski dana sudah disalurkan, persentase penyerapan ternyata mencengangkan, yaitu 74,12%.

Baca Juga :  Unit Tipidkor Periksa Gangsar Terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Koni

Iptu Choirul menegaskan bahwa hingga akhir tahun 2019, realisasi pembangunan gedung TK PKK 2 tidak pernah ada

“Kegiatan belajar mengajar selama ini masih menggunakan ruang perpustakaan SDN Kedawung Kulon 2 sebagai tempat alternatif,” jelasnya.

Ini mengindikasikan bahwa proyek tersebut fiktif, dengan dugaan kuat bahwa mantan Kepala Desa telah menyalahgunakan alokasi dana sebesar Rp160.855.000,00.

Sungguh disayangkan dalam kasus ini adalah korbannya adalah anak-anak usia dini yang seharusnya mendapatkan fasilitas belajar yang layak. Akibat perbuatan SG, anak-anak TK PKK 2 terpaksa masih harus belajar di ruang perpustakaan SDN Kedawung Kulon 2.

Mantan Kepala Desa Kedawung Kulon tersebut berpotensi dijerat berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jika terbukti bersalah, ancaman hukumannya bisa mencapai penjara seumur hidup atau minimal satu tahun dengan denda hingga Rp1 miliar.(Hil)

Penulis : Hilda

Berita Terkait

Jumat Keliling di Masjid Baiturrahman, Kapolres Pasuruan Kota Ajak Masyarakat Bersama Jaga Kamtibmas
Wujudkan Green Policing, Kapolres Pasuruan Kota Pimpin Kurve Bersama Warga Bersihkan Pasar Kebonagung
Green Policing, Polres Pasuruan Ajak Masyarakat Jaga Kelestarian Lingkungan di Hutan Kota Bangil
Pemuda Asal Lumbang Bawa Sajam Ditangkap Polisi, Pengacara Mustain Bertindak
Polres Pasuruan Bersama Bhayangkari Salurkan Air Bersih dan Bansos untuk Warga Jatiarjo
Polres Pasuruan Ungkap Dugaan Penyelewengan Pertalite, 250 Liter Dijual per Hari
Polres Pasuruan Bongkar Dugaan Pengoplosan LPG Subsidi, 377 Tabung dan Satu Truk Disita
Kapolres Pasuruan Pantau Perkembangan Karhutla di Gunung Ringgit dan Arjuno, Pastikan Penanganan Berjalan
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 03:22 WIB

Jumat Keliling di Masjid Baiturrahman, Kapolres Pasuruan Kota Ajak Masyarakat Bersama Jaga Kamtibmas

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 03:15 WIB

Wujudkan Green Policing, Kapolres Pasuruan Kota Pimpin Kurve Bersama Warga Bersihkan Pasar Kebonagung

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 03:00 WIB

Green Policing, Polres Pasuruan Ajak Masyarakat Jaga Kelestarian Lingkungan di Hutan Kota Bangil

Jumat, 23 Oktober 2026 - 20:49 WIB

Pemuda Asal Lumbang Bawa Sajam Ditangkap Polisi, Pengacara Mustain Bertindak

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:41 WIB

Polres Pasuruan Bersama Bhayangkari Salurkan Air Bersih dan Bansos untuk Warga Jatiarjo

Berita Terbaru

TNI & Polri

Ingatkan Pelajar Bahaya Narkoba hingga Perundungan

Sabtu, 24 Okt 2026 - 03:03 WIB