Format Pertanyakan Kejelasan Pemkab Pasuruan Terkait Status Perijinan Gempol 9

- Jurnalis

Selasa, 22 Oktober 2024 - 20:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

oppo_2

oppo_2

Advertisements

PASURUAN | Kabarnewsday – Forum Rembuk Masyarakat Pasuruan ( FORMAT) menggelar audiensi dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah ( BPKPD) Kabupaten Pasuruan terkait status dan pajak serta retribusi daerah yang dikenakan pada tempat hiburan di Gempol 9, Selasa 22 Oktober 2024.

Dalam kesempatan tersebut ketua Format Ismail Makky mengatakan perlu ada kejelasan dari pemerintah kabupaten pasuruan terkait status perijinan gempol 9 legal atau illegal, hal tersebut penting artinya untuk menentukan subyek dan obyek pajak daerah atau pajak retribusi ” ujarnya.

Ditambahkan pula bahwa pemeritah Kabupaten Pasuruan berpotensi kehilangan PAD dari pajak daerah maupun retribusi daerah, ada indikasi terjadi manipulasi dalam perhitungan nilai wajib pajak, kami minta BPKPD untuk melakukan koreksi dan pengawasan terhadap objek pajak gempol 9, Jika benar benar terbukti melakukan manipulasi terhadap nilai wajib pajak, kami meminta pemkab pasuruan untuk bersikap tegas dan memberikan sanksi baik sanksi administrasi maupun sanksi pidana sampai pada penutupan ” imbuhnya

Baca Juga :  DPRD Kabupaten Pasuruan Gelar Rapat Paripurna Perubahan Pengurus Fraksi

Kepala BPKPD Digdo Sutjahyo mengatakan bahwa sampai saat ini cafe atau warung karaoke di gempol 9 tercatat sebagai wajib pajak, dengan pengenaan pajak konsumen (makanan dan minuman) 10% sedangkan pajak tempat hiburan sebesar 40% belum bisa kita kenakan, karena pajak konsumen dihitung berdasarkan assement atau wajib pajak menghitung sendiri nilai wajib pajaknya yang disetorkan, maka setiap bulan kami menerima pajak 10 % dari 22 cafe / warung karaoke sebesar Rp. 5 juta per bulan atau rata-rata tiap warung / cafe 235 ribu / bulan ” ujanya.

Dalam kesempatan tersebut dinas perijinan yang diwakili kepala bidangnya mengatakan bahwa status cafe / warung karaoke gempol 9 adalah LEGAL sesuai dengan Peraturan Menteri Parekraf Nomor 4 Tahun 2021 dan mempunyai nomor ijin berusaha ” ujarnya

Baca Juga :  DPRD Kabupaten Pasuruan Setujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2025 

Muarif Kepala bidang trantib SATPOL PP, mengatakan bahwa penerapan pengawasan terhadap tempat hiburan Gempol 9 tersebut terkendala oleh belum adanya aturan hukum terkait dengan pembentukan SATGAS PENGAWASAN yang tertuang dalam Permen Parekraf no; 4 tahun 2021 tersebut dimana aturan hukum atau tupoksi satgas pengawasan menjadi kewenangan dinas Pariwisata.

Dinas Pariwisata yang diwakili Kabidnya Timbul mengatakan ” kami mengakui kenapa satgas pengawasan tersebut belum terbentuk karena kami masih memerlukan kajian akademik. sedangkan anggaran untuk hal tersebut belum bisa terpenuhi di tahun ini, mudah – mudahan dan kami berharap RAPBD tahun 2025 bisa terpenuhi anggarannya sehingga satgas pengawasan bisa terbentuk” ujarnya.(Tim)

Berita Terkait

Peringati HARGANAS Ke-33, Dinkes PPKB Pasuruan Gaungkan “Ayah Wajib Hadir” Wujudkan Generasi Emas 2045
Kejari Pasuruan Sita Dan Setor Rp 2,25 M Hasil Korupsi Dana PKBM ke Negara
RSUD Grati Buka Klinik Orthopedi, Direktur: Komitmen Kami Beri Pelayanan Sepenuh Hati
RSUD Bangil Torehkan Prestasi Global, Raih Penghargaan Penanganan Stroke Kelas Dunia
Dinkes Pastikan Susu MBG dari Pasuruan Lolos Standar BPOM dan Aman Dikonsumsi
Dukung MBG, Koperasi Susu Pasuruan Komit Pasok Susu Aman dan Bergizi
Alianansi Porte Gelar “Uri-uri Budayo” Lestarikan Kesenian Lokal & Ajak Warga Hidup Tanpa Narkoba
Putra Legenda Kasan Soleh, Arhab Abqori Al Abror Antarkan Surya Naga Juara Piala Suratin Pasuruan 2026
Berita ini 92 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 12:08 WIB

Peringati HARGANAS Ke-33, Dinkes PPKB Pasuruan Gaungkan “Ayah Wajib Hadir” Wujudkan Generasi Emas 2045

Selasa, 4 Agustus 2026 - 13:00 WIB

Kejari Pasuruan Sita Dan Setor Rp 2,25 M Hasil Korupsi Dana PKBM ke Negara

Selasa, 4 Agustus 2026 - 07:07 WIB

RSUD Grati Buka Klinik Orthopedi, Direktur: Komitmen Kami Beri Pelayanan Sepenuh Hati

Kamis, 30 Juli 2026 - 23:09 WIB

RSUD Bangil Torehkan Prestasi Global, Raih Penghargaan Penanganan Stroke Kelas Dunia

Kamis, 30 Juli 2026 - 22:14 WIB

Dinkes Pastikan Susu MBG dari Pasuruan Lolos Standar BPOM dan Aman Dikonsumsi

Berita Terbaru