Format Pertanyakan Dugaan Penjabat Eselon 2 Pemkot Pasuruan Mendukung Kotak Kosong 

- Jurnalis

Senin, 7 Oktober 2024 - 22:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

oppo_2

oppo_2

Advertisements

PASURUAN | Kabarnewsday – Forum Rembuk Masyarakat Pasuruan (FORMAT) melakukan audiensi dengan Pjs ( Penjabat Sementara ) Walikota Pasuruan Lilik Pujiastuti terkait dengan netralitas ASN ( Aparat Sipil Negara) dalam PILWALI Kota Pasuruan 2024, Senen 7 Oktober 2024.

Ismail Macky Ketua FORMAT dalam penyampaiannya mengatakan ” Ada dugaan oknum ASN diduga terlibat dalam kampaye Kotak Kosong, kami hanya mengingatkan kepada Pjs. Walikota Pasuruan beserta jajarannya sebagai penyelenggara pemerintahan hendaknya bersifat netral dalam Pilwali 2024, kami tidak melarang pulihan Masyarakat atau ASN untuk menggunakan hak pilihnya bagaimanapun kotak kosong juga dilindungi oleh undang undang ” ujarnya

ditambahkan pula “mengutip PKPU 2024 Jika perolehan suara pasangan calon kurang dari sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pasangan calon yang kalah dalam Pemilihan mencalonkan lagi dalam Pemilihan berikutnya,” bunyi Pasal 54D ayat(2).

Baca Juga :  Dalam Audensi EMAPAS Pertanyakan Pengelolahan Dana Hibah Koni Yang Amburadul

“Pemilihan berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diulang kembali pada tahun berikutnya atau dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan, namun sampai saat ini belum ada regulasi terkait PILKADA akan di ulang 1 tahun atau 2 tahun.berikutnya yang pasti PKPU tahun 2024 menjelaskan bahwa PILKADA akan dilaksanakan 5 tahun sekali bersifat serentak.

Bisa saja jika satu daerah yang menang dalam Pilkada 2024 nanti kotak kosong. maka peluang daerah tersebut akan dipimpin Penjabat Kepala Daerah bisa 5 tahun, sementara ini record penjabat kepala daerah terlama masih Heru Budi Pj. Gubernur DKI Jakarta yaitu 2 tahun 4 bulan ” imbuh macky

Penjabat sementara Walikota Pasuruan Lilik Pujiastuti mengatakan ” kami selaku penyelenggara pemerintahan terikat dengan larangan ASN untuk tidak berpolitik dan netral, terhadap adanya dugaan keterlibatan oknum penjabat eselon 2 dalam Pilwali Kota Pasuruan, kami akan segera kumpulkan dan kita tertibkan sesuai dengan SKB Menteri.

Baca Juga :  Ketua DPRD Kota Pasuruan Gelar Reses Serap Aspirasi Masyarakat 

Sanksi pelanggaran ASN yang terbukti melakukan pelanggaran netralitas akan dijatuhi sanksi sebagaimana bunyi undang-undang. Aparatur sipil negara yang melanggar prinsip netralitas dinilai melanggar UU Nomor 5 Tahun2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korupsi dan Kode Etik PNS. Adapun jenis sanksi bagi ASN yang melanggar netralitas diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Sanksinya dibagi menjadi dua tingkatan, yakni hukuman disiplin sedang dan hukuman disiplin berat dengan rincian sebagai berikut:

Hukuman disiplin sedang yaitu Penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun; Penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun dan Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun.

Kemudian, Hukuman disiplin berat diantaranya, Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun, Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, Pembebasan dari jabatan, Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.(Hil)

Penulis : Hilda

Berita Terkait

Peringati HARGANAS Ke-33, Dinkes PPKB Pasuruan Gaungkan “Ayah Wajib Hadir” Wujudkan Generasi Emas 2045
Kejari Pasuruan Sita Dan Setor Rp 2,25 M Hasil Korupsi Dana PKBM ke Negara
RSUD Grati Buka Klinik Orthopedi, Direktur: Komitmen Kami Beri Pelayanan Sepenuh Hati
RSUD Bangil Torehkan Prestasi Global, Raih Penghargaan Penanganan Stroke Kelas Dunia
Dinkes Pastikan Susu MBG dari Pasuruan Lolos Standar BPOM dan Aman Dikonsumsi
Dukung MBG, Koperasi Susu Pasuruan Komit Pasok Susu Aman dan Bergizi
Alianansi Porte Gelar “Uri-uri Budayo” Lestarikan Kesenian Lokal & Ajak Warga Hidup Tanpa Narkoba
Putra Legenda Kasan Soleh, Arhab Abqori Al Abror Antarkan Surya Naga Juara Piala Suratin Pasuruan 2026
Berita ini 56 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 12:08 WIB

Peringati HARGANAS Ke-33, Dinkes PPKB Pasuruan Gaungkan “Ayah Wajib Hadir” Wujudkan Generasi Emas 2045

Selasa, 4 Agustus 2026 - 13:00 WIB

Kejari Pasuruan Sita Dan Setor Rp 2,25 M Hasil Korupsi Dana PKBM ke Negara

Selasa, 4 Agustus 2026 - 07:07 WIB

RSUD Grati Buka Klinik Orthopedi, Direktur: Komitmen Kami Beri Pelayanan Sepenuh Hati

Kamis, 30 Juli 2026 - 23:09 WIB

RSUD Bangil Torehkan Prestasi Global, Raih Penghargaan Penanganan Stroke Kelas Dunia

Kamis, 30 Juli 2026 - 22:14 WIB

Dinkes Pastikan Susu MBG dari Pasuruan Lolos Standar BPOM dan Aman Dikonsumsi

Berita Terbaru