Warga Ambal Ambil Berikan Apresiasi Polres Pasuruan Atas Penangkapan Kades SA Dalam Kasus Penyalahgunaan DD 2021/2022

- Jurnalis

Jumat, 13 Juni 2025 - 16:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Advertisements

PASURUAN | Kabarnewsday- Warga Desa Ambal Ambil Kecamatan Kejayan apresiasi kinerja Polres Pasuruan atas penetapan ‘SA’ Oknum Kepala Desa Ambal Ambil sebagai tersangka kasus penyelewengan Dana Desa anggaran DD tahun 2021 dan DD tahun 2022.

Sesuai dengan hasil penyelidikan diketahui “kerugian negara sejumlah 450 juta rupiah, belum termasuk yang lainnya seperti Bengkok, BUMDES, Iuran Air Bersih dari warga setiap bulannya,” ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Baca Juga :  Gebyar Sholawat dan Peringatan Isro' Miroj Harlah ke-102 NU BEM UNU Pasuruan

“SA ditangkap pada hari Rabu (12/7) sore, pasal yang disangkakan terhadap SA perbuatan yang termasuk dalam kategori korupsi menurut UU No. 31/1999 jo. UU No.20/2001 ialah merugikan keuangan negara, suap menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan, dan gratifikasi,” jelasnya.

Baca Juga :  Demo PT Cargil,Warga menuntut hak untuk hidup secara nyaman dan layak

Warga Desa Ambal Ambil melalui tim media menyampaikan rasa terima kasih dan berikan apresiasi atas kinerja Polres Pasuruan, dengan penetapan ‘SA’ oknum Kepala Desa Ambal Ambil sebagai tersangka, telah mengembalikan kepercayaan warga Ambal Ambil khususnya dan umumnya Masyarakat Kabupaten Pasuruan bahwa Polres Pasuruan penegak hukum yang tajam.(Tim)

Berita Terkait

Semangat Berbagi di Bulan Suci, Madrasah Miftakhul Ulum Plinggisan Tebar Takjil dan Bantuan Sosial untuk Kaum Duafa
Sebagai Bentuk Kepedulian Lingkungan, Konsorsium 4 Perusahaan Normalisasi Sungai Selorawan Beji 
Rayakan Universary 1 Tahun Media Suara Rakyat +62 Gelar Syukuran dan Santunan Anak Yatim
DPC PDI Perjuangan Kota Pasuruan Salurkan Program PIP Bagi Keluarga Yang Tidak Mampu
Peringati HUT ke- 53 PDIP Gelar Sarasehan
Tuduhan Tambang Ilegal Desa Linggo, CV Mandira Jayu Sentosa Bantah Tegaskan Miliki Izin SIPB Resmi
Berkedok Papan Nama Berijin, Cv. Mandira Jayu Sentosa Diduga Melakukan Penambangan Ilegal diDesa Linggo Kecamatan Kejayan
Dasbor Manajemen Stunting Cazbox Metranet Dorong Akselerasi Penurunan Stunting di Indonesia
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 7 Maret 2026 - 22:16 WIB

Semangat Berbagi di Bulan Suci, Madrasah Miftakhul Ulum Plinggisan Tebar Takjil dan Bantuan Sosial untuk Kaum Duafa

Senin, 2 Maret 2026 - 19:05 WIB

Sebagai Bentuk Kepedulian Lingkungan, Konsorsium 4 Perusahaan Normalisasi Sungai Selorawan Beji 

Sabtu, 14 Februari 2026 - 18:46 WIB

Rayakan Universary 1 Tahun Media Suara Rakyat +62 Gelar Syukuran dan Santunan Anak Yatim

Sabtu, 24 Januari 2026 - 21:14 WIB

DPC PDI Perjuangan Kota Pasuruan Salurkan Program PIP Bagi Keluarga Yang Tidak Mampu

Sabtu, 10 Januari 2026 - 22:40 WIB

Peringati HUT ke- 53 PDIP Gelar Sarasehan

Berita Terbaru