PASURUAN | Kabarnewsday – Menanggapi berita viral di media sosial terkait warung di pinggiran aliran sungai di Kelurahan Sebani, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan yang menjadi tempat kenakalan remaja hingga diduga sebagai warung ++ akhirnya pihak Pemerintah Daerah melakukan penegasan dan penertiban.
Rapat musyawarah dengan para pedagang serta Muspika Kecamatan Gadingrejo di pendopo Kelurahan Sebani, sempat tegang dimana banyak temuan akan kegiatan negatif di beberapa warung yang menyediakan tempat karaoke.
Salah satu wartawan yang melakukan investigasi mengatakan menemukan kejadian Saat malam beberapa remaja terlihat mabuk, ada juga diduga wanita penghibur yang mangkal di warung karaoke, yang buka hingga larut malam.
Dengan adanya laporan tersebut salah satu tokoh masyarakat Ayi Suhaya menyampaikan, dengan maraknya warung karaoke yang tidak lagi pada perjanjian awal sebagai warung penyedia makanan dan minuman wajib ditutup agar tidak menjadi keresahan warga.
“Kita minta ditutup warung karaoke yang ada, soalnya sudah diluar perjanjian awal di paguyuban, ini bisa jadi sarang narkoba hingga kriminalitas nantinya,” kata Ayi, Kamis (8/5).
Selanjutnya Ayi menyampaikan dengan adanya warung liar di sepanjang aliran sungai, juga mempersempit jalan yang ada dengan banyaknya bangunan terus berdiri.
“Jalan makin sempit, sudah ada 40 lebih warung liar saat ini tanpa adanya ijin dan seenaknya mendirikan bangunan,” urainya.

Sementara itu H.Rifa’i Ketua paguyuban pedagang sebani gentong yang saat ini menjabat sebagai DPRD Kota Pasuruan, yang telah dikhianati oleh para pedagang maka dirinya mengundurkan diri sebagai ketua.
“Saya sangat sibuk kemarin dan anggota telah menyalahi aturan paguyuban, maka saya mengundurkan diri,” tegasnya
Wakil rakyat kota Pasuruan ini setelah pengunduran dirinya permasalahan paguyuban dan warung liar diserahkan ke Pemerintah Kota Pasuruan untuk mengambil langkah sesuai aturan yang ada.
“Kami serahkan kepada pemerintah kembali, memang dulu saya yang menghadap untuk ijin mendirikan warung untuk usaha warga,” Ungkapnya.
Parahnya lagiditemukan pemilik warung yang menyewakan lapaknya ke orang lain, dengan harga jutaan rupiah dimana penyewa tidak mengetahui aturan dalam paguyuban.
“Beberapa warung telah disewakan, padahal dulu kalau tidak jualan ditutup ini telah melanggar perjanjian,” tuturnya.
Setelah adanya kesepakatan bersama dalam pertemuan dengan puluhan pedagang dan Muspika Kecamatan Gadingrejo, maka disepakati untuk ditutup sampai ada pernyataan yang jelas dari Pemerintah Kota Pasuruan,dan yang membuka warung karoke terpaksa ditutup selamanya.
Robin salah satu pedagang mengucapkan permohonan maaf atas salah satu warung yang dinilai meresahkan masyarakat, harapan kami semua mewakili para pedagang “jika ada solusi yang baik untuk peraturan baru bagi warung kami,kami siap untuk mentaati peraturan tersebut,karna kami masih butuh pekerjaan untuk menghidupi keluarga kami”tuturnya.(Hil)
Penulis : Hilda









