Satreskrim Polres Pasuruan Kota Berhasil Tangkap 2 Spesialis Maling Mobil Pickup 

- Jurnalis

Rabu, 24 Juli 2024 - 12:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

oppo_2

oppo_2

Advertisements

PASURUAN | Kabarnewsday.com – Jajaran Satreskrim Polres Pasuruan Kota Berhasil Tangkap Spesialis pelaku tindak pidana pencurian mobil pickup, yang diungkap dalam press release di halaman Mako Polres Pasuruan Kota. Selasa pagi.(23/07/2024).

Dalam press release tersebut 2 tersangka berhasil diamankan anggota satreskrim polres Pasuruan Kota sedangkan 2 tersangka yang lain masih dalam pengejaran atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) juga termasuk penadah. Kedua tersangka yang berhasil diamankan berinisial YK dan FZ

Kapolres Pasuruan Kota yang baru AKBP Davis Busin Siswara dalam acara press release mengucapkan.

“Alhamdulillah, ini semua berkat dari hasil kerja keras teman teman anggota Satreskrim kita yang berhasil mengungkap dan mengamankan kasus pencurian kendaraan bermoto spesialis pickup. Dan disIni ada tujuh TKP dari tersangka yang kita amankan”, ucap Kapolres Pasuruan Kota yang AKBP. Davis Busin Siswara.

Kejadian tersebut berawal saat petugas sedang melaksanakan operasi dan patroli rutin pada hari senin 15 Juli 2024 sekitar pukul 02.00 WIB dini hari, saat itu petugas mencurigai satu pickup yang sedang melaju dengan kecepatan tinggi diwilayah

Baca Juga :  Polres Jember Gelar Pembekalan Psikologi Massa Untuk Personel PAM TPS Pilkada 2024

hukum Polres Pasuruan Kota tepatnya di jalan area Purutrejo, Kota Pasuruan.

Pada saat itu juga petugas melakukan pengejaran terhadap mobil pickup tersebut hingga terjadi kejar – kejaran, pickup tersrbut berhasil di hentikan dan diamankan beserta seorang sopir pick up yang diduga juga termasuk pelaku dari kasus kejahatan tersebut, dirinya berinisai FZ.

Setelah FZ diamankan petugas polisi, petugas tetap melakukan pengembangan, untuk bisa terungkap dalam kasus kejahatan tersebut l, Petugas akhirnya meminta keterangan kepada sopir FZ, dalam pengembangan petugas berhasil mengamankan 1 tersangka lain berinisial YK.

Menurut keterangan Kaplores Pasuruan Kota AKBP DAVIS BUSIN SISWARA dalam giat press release mengatakan bahwa pelaku residivis saat melancarkan aksi pencuriannya ada dibeberapa titik TKP, diantaranya meliputi wilayah Kecamatan Rejoso dan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan, lalu di Panggungrejo dan Bugul Kidul, Kota Pasuruan.

“Jadi ada beberapa TKP yang mereka lakukan terlebih dahulu, hasil dari aksi pencuriannya dipreteli dan dijual dalam bentuk potongan onderdi atau dalam istilah diboleng,” Terang Kapolres, yang didampingi Kasat Reskrim, AKP. Rudy.

Lebih lanjut, AKBP. Davis Busin juga menjelaskan terkait modus dari para tersangka saat melakukan aksi kejahatannya dilapangan.

“Modusnya tersangka mengambil mobil yang sedang terparkir seperti di garasi atau halaman rumah dengan cara merusak kunci kontak menggunakan kunci ‘T’. Lalu yang jadi perhatian, gagang pintu rumah korban diikat dengan tali tambang sehingga pemilik tidak bisa keluar”, Jelasnya.

Baca Juga :  Tiga Pelaku Pengedar Narkoba Di Wilayah Kabupaten Pasuruan Berhasil Diringkus 

Selain kedua tersangka, polisi juga berhasil mengamankan sebanyak 3 unit kendaraan mobil pickup, 2 diantaranya hasil tindak kejahatan dan 1 kendaraan lain sebagai sarana pelaku dalam melancarkan aksinya.

Termasuk sejumlah onderdil kendaraan termasuk mesin mobil, 4 buah tabung oksigen besar, 1 buah tandon air berukuran besar, serta sejumlah peralatan yang digunakan pelaku dalam melancarkan aksi pencurian.

“Kita mengharapkan kejadian ini tidak terjadi lagi di Kota Pasuruan, dan siapa yang mau macam macam di Pasuruan akan berhadapan dengan Polres Pasuruan Kota”, Tegas Kapolres Pasuruan Kota Davis.

Atas terjadinya tindak pindana pencurian mobil pickup di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota, Kapolres Pasuruan Kota juga menghimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati – hati dan waspada saat mengamankan kendaraan diwaktu parkir, agar tidak terulang kejadian yang sama.

Atas perbuatannya, kedua tersangka YK dan FZ yang saat ini telah diamankan pihak Polres Pasuruan Kota terancam dijerat dengan Pasal 363 KUHP ayat 1 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun penjara. (Yas)

 

 

Penulis : Yasmin

Berita Terkait

Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Pasuruan Anjangsana Anggota Sakit dan Warakawuri
Gugus Tugas Polsek Kejayan Pantau Tanaman Jagung di Tanggulangin
Polisi Bangil Aktif Bersama Kelompok Tani Gempeng Monitoring Lahan Jagung
Polres Pasuruan Ungkap Tiga Kasus Menonjol, Pelaku Jambret Maut hingga Penembakan Airsoft Gun Berhasil Ditangkap
Press Release Ungkap Kasus Pencurian Kendaraan Bermotor, Kapolres Pasuruan Langsung Kembalikan Motor Kepada Korban
Pantau Lahan Jagung Petani, Polres Pasuruan Kawal Sukses Swasembada Pangan
Polisi Turun ke Kebun Bawang Prei, Dorong Warga Aktif Bertanam untuk Ketahanan Pangan
Dukung Program Ketahanan Pangan Presiden, Polres Pasuruan Bersama SMKN 1 Purwosari Kembangkan Budidaya Ubi Ungu
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 13:33 WIB

Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Pasuruan Anjangsana Anggota Sakit dan Warakawuri

Kamis, 11 Juni 2026 - 11:49 WIB

Gugus Tugas Polsek Kejayan Pantau Tanaman Jagung di Tanggulangin

Senin, 8 Juni 2026 - 09:25 WIB

Polisi Bangil Aktif Bersama Kelompok Tani Gempeng Monitoring Lahan Jagung

Jumat, 5 Juni 2026 - 12:40 WIB

Press Release Ungkap Kasus Pencurian Kendaraan Bermotor, Kapolres Pasuruan Langsung Kembalikan Motor Kepada Korban

Selasa, 2 Juni 2026 - 14:52 WIB

Pantau Lahan Jagung Petani, Polres Pasuruan Kawal Sukses Swasembada Pangan

Berita Terbaru

Pemerintahan

Audensi Format Di RSUD Dr. R. Soedarsono Berakhir Damai

Kamis, 11 Jun 2026 - 11:55 WIB