Proses Hukum Dugaan Terkait Pengeroyokan Anak Wartawan di Sukorejo Masih Berlanjut

- Jurnalis

Selasa, 4 Februari 2025 - 19:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PASURUAN | KABARNEWSDAY – Peristiwa dugaan tindak pidana pengeroyokan di Sukorejo Pasuruan masih berlanjut, diketahui salah satu korban pengeroyokan tersebut adalah anak Wartawan dari salah satu Media Online bernama Moh Saihu Efendi warga Desa Dukuhsari, Sukorejo, Pasuruan.

Saihu selaku pelapor dugaan penganiayaan terhadap anaknya mengkonfirmasi kepada penyidik Pidum Polres Pasuruan untuk pertanyakan perkembangan perkara yang diadukan nya, Selasa 04/02/2025.

“Hari ini kami konfirmasi kepada penyidik Pidum Polres Pasuruan melalui sambungan telepon untuk pertanyakan perkembangan perkara yang kami laporkan waktu itu, dari penyidik menjelaskan secara singkat terkait perkara tersebut.” Kata Saihu

Saihu juga memaparkan bahwa dalam peristiwa pengeroyokan yang terjadi pada waktu itu ada empat korban yang mengalami dugaan pengeroyokan termasuk anaknya.

“Pada waktu peristiwa itu ada empat yang menjadi korban pengeroyokan termasuk anak saya, sampai saat ini para korban mengalami trauma yang amat sangat dan bahkan salah satu korban mengalami cacat dimatanya (Kicer sebelah).” Ungkap Saihu

Lanjut Saihu berharap perkara dugaan tindak pidana pengeroyokan yang dialami anaknya cepat berproses lebih lanjut dan mendapat keadilan.

Baca Juga :  Di Duga Adanya Pratek Mafia Tanah,Balai Desa Pusung Malang Miris,5 Tahun Tak Terurus

“Kami berharap kepada kepolisian khususnya Polres Pasuruan segera bertindak secara profesional biar kami segera mendapat keadilan.” Harap Saihu

Sebelumnya, SA resmi dipolisikan seorang Wartawan Pasuruan bernama Moh Saihu Efendi ke Polres Pasuruan.

SA dilaporkan ke polisi atas dugaan tindak pidana pengeroyokan yang dilakukan bersama teman-temannya, SA dipolisikan dengan nomor laporan / pengaduan LPM/458/XII/2024/SPKT POLRES PASURUAN, tertanggal 21 Desember 2024 atas dugaan tindak pidana pengeroyokan dan melanggar Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling lama 5 tahun 6 bulan.(Hil)

Berita Terkait

Ketua DPD Jatim LSM Jawapes Soroti Surat Mediasi Pasar Porong: “Bukan Mediasi, Tapi Tekanan Terselubung!
Fortrans Terbentuk, Dua Aktivis Berseteru Sepakat Kontrol Pemerintahan Pasuruan
Warga Ambal Ambil Berikan Apresiasi Polres Pasuruan Atas Penangkapan Kades SA Dalam Kasus Penyalahgunaan DD 2021/2022
Diduga Penganiayaan Terhadap Karyawannya,Kepala Cabang PNM Mekar Purwodadi Resmi Dilaporkan Kepolisian
Desa Kambingan Rejo Grati Heboh, Warga Temukan Mayat Perempuan Telanjang Bulat Membusuk 
Ribuan Jamaah Bluk Gebluk Se kecamatan Rembang Gelar Kegiatan Rutin Silaturahmi
Tanggapi Berita Viral Warung Pinggiran Sungai di Kelurahan Sebani Terancam Ditutup 
Polemik Tanah Waris Didesa Curah Dukuh,Ahli Waris Minta Keadilan Polres Pasuruan Kota
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 16 Juni 2025 - 15:45 WIB

Ketua DPD Jatim LSM Jawapes Soroti Surat Mediasi Pasar Porong: “Bukan Mediasi, Tapi Tekanan Terselubung!

Jumat, 13 Juni 2025 - 23:59 WIB

Fortrans Terbentuk, Dua Aktivis Berseteru Sepakat Kontrol Pemerintahan Pasuruan

Jumat, 13 Juni 2025 - 16:07 WIB

Warga Ambal Ambil Berikan Apresiasi Polres Pasuruan Atas Penangkapan Kades SA Dalam Kasus Penyalahgunaan DD 2021/2022

Jumat, 13 Juni 2025 - 09:48 WIB

Diduga Penganiayaan Terhadap Karyawannya,Kepala Cabang PNM Mekar Purwodadi Resmi Dilaporkan Kepolisian

Selasa, 10 Juni 2025 - 16:00 WIB

Desa Kambingan Rejo Grati Heboh, Warga Temukan Mayat Perempuan Telanjang Bulat Membusuk 

Berita Terbaru

TNI/POLRI

Tim Verifikasi Korem 083/Bdj Datangi Kodim 0819/Pasuruan

Senin, 16 Jun 2025 - 12:44 WIB