Polsek Rejoso Berhasil Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Obat Keras Terlarang

- Jurnalis

Minggu, 11 Agustus 2024 - 22:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PASURUAN KOTA | Kabarnewsday – Polisi Sektor (Polsek) Rejoso berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan Penyalahgunaan Obat Keras di Kecamatan Rejoso, Pasuruan. Keberhasilan ini berawal dari laporan warga yang curiga dengan adanya transaksi mencurigakan terkait peredaran obat keras terlarang jenis Trihexyphenidyl di wilayah mereka. Minggu(11/8/2024)

Kapolsek Rejoso Iptu Agung Prasetyo SH mengungkapkan bahwa pihaknya menerima laporan dari warga yang menyebutkan bahwa di salah satu area di Kecamatan Rejoso sering terjadi aktivitas mencurigakan yang diduga kuat terkait dengan transaksi obat keras terlarang. Menindaklanjuti laporan tersebut, Polsek Rejoso segera menurunkan tim untuk melakukan penyelidikan di lapangan.

“Setelah menerima laporan dari warga, kami langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Berkat kerjasama yang baik dengan masyarakat, kami berhasil mengamankan seorang pelaku yang kedapatan membawa sejumlah obat terlarang jenis Trihexyphenidy.” Ucap Kapolsek.

Pelaku yang berinisial KH warga setempat, berhasil ditangkap oleh Anggota Polsek Rejoso saat sedang melakukan transaksi. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 5 (lima) butir pil pipih warna putih yang salah satu sisinya berlogo “Y” yang diduga obat keras jenis pil Trihexyphenidyl .

“Setelah diperiksa bahwa KH membeli obat tersebut dari temannya SF, kemudian anggota Polsek Rejoso melakukan penangkapan terhadap terlapor SF dirumahnya dan kedapatan 85 (delapan puluh lima) pil pipih warna putih yang diduga obat keras jenis pil Trihexyphenidyl yang dibungkus menggunakan plastik klip.” Ujar Iptu Agung.

“Selanjutnya terlapor dan barang bukti di amankan di Polsek Rejoso dan dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota guna menjalani penyidikan lebih lanjut.” Tambah Kapolsek.

Kapolres Pasuruan Kota AKBP Davis Busin Siswara S.I.K., M.I.Kom., yang turut memberikan pernyataan terkait penangkapan ini, mengingatkan masyarakat tentang bahaya penyalahgunaan narkotika. Ia juga menghimbau seluruh warga Pasuruan untuk terus bersinergi dengan aparat kepolisian dalam memerangi peredaran narkoba.

Baca Juga :  Warga Mancilan Pohjentrek Kota Pasuruan Geruduk Kantor  Kecamatan,Tuntut Keadilan Korban Penganiayaan

“Saya sangat mengapresiasi kerjasama masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus ini. Penyalahgunaan narkotika adalah ancaman serius bagi generasi muda dan masa depan bangsa kita.” Ujar Kapolres.

“Saya menghimbau kepada seluruh warga Pasuruan untuk mengatakan stop penyalahgunaan narkotika. Mari kita bersama-sama perangi peredaran narkotika dan ciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkotika.” Himbau AKBP Davis.

Terduga pelaku dapat dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat 2 dan ayat 3 Atau Pasal 436 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang memuat ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Pasuruan Kota menegaskan komitmennya untuk terus memerangi peredaran narkotika di wilayah hukumnya.(Hil/Hms)

Penulis : Hilda

Berita Terkait

Diduga Penganiayaan Terhadap Karyawannya,Kepala Cabang PNM Mekar Purwodadi Resmi Dilaporkan Kepolisian
Desa Kambingan Rejo Grati Heboh, Warga Temukan Mayat Perempuan Telanjang Bulat Membusuk 
3 Pencopet Dimasa Warga Saat Acara Grebek Syawal Sewu Ketupat
Ada Apa Dengan APH, Belum Bisa Menetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Desa Ambal Ambil
Terduga Pelaku Pengeroyokan Anak Wartawan di Sukorejo Meradang, Warga Minta Cepat Tangkap Para Pelaku Biar Tak Meresahkan
Warga Mancilan Pohjentrek Kota Pasuruan Geruduk Kantor  Kecamatan,Tuntut Keadilan Korban Penganiayaan
Kasus Transaksi Joko Susilo, Ternyata Bpr Kota Pasuruan Bekerjasama Dengan Pinjol
Proses Hukum Dugaan Terkait Pengeroyokan Anak Wartawan di Sukorejo Masih Berlanjut
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 13 Juni 2025 - 09:48 WIB

Diduga Penganiayaan Terhadap Karyawannya,Kepala Cabang PNM Mekar Purwodadi Resmi Dilaporkan Kepolisian

Selasa, 10 Juni 2025 - 16:00 WIB

Desa Kambingan Rejo Grati Heboh, Warga Temukan Mayat Perempuan Telanjang Bulat Membusuk 

Senin, 21 April 2025 - 09:03 WIB

3 Pencopet Dimasa Warga Saat Acara Grebek Syawal Sewu Ketupat

Jumat, 21 Februari 2025 - 22:11 WIB

Ada Apa Dengan APH, Belum Bisa Menetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Desa Ambal Ambil

Rabu, 19 Februari 2025 - 20:42 WIB

Terduga Pelaku Pengeroyokan Anak Wartawan di Sukorejo Meradang, Warga Minta Cepat Tangkap Para Pelaku Biar Tak Meresahkan

Berita Terbaru

TNI/POLRI

Tim Verifikasi Korem 083/Bdj Datangi Kodim 0819/Pasuruan

Senin, 16 Jun 2025 - 12:44 WIB