Polres Pasuruan Berhasil Amankan Karyawan Swasta Yang Terlibat Jaringan Pengedar Narkoba Jenis Sabu

- Jurnalis

Rabu, 24 Juli 2024 - 12:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Advertisements

PASURUAN | Kabarnewsday.com – Anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan Iptu Agus Yulianto, S.H., M.H. berhasil mengamankan satu pelaku pengedar Narkoba jenis Sabu-Sabu di wilayah Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, Senin (22/07/2024).

Pelaku yakni seorang pria bernama IB(37) warga Desa Kepulungan, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.

Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si. melalui Kasat Resnarkoba menjelaskan terkait kronologi kejadian bahwa pada hari Senin (22/07/2024) pukul 13.00 WIB, Anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan menerima laporan informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang dicurigai mengedarkan narkoba jenis sabu sabu, dengan bekal laporan informasi tersebut anggota Reskoba Polres Pasuruan langsung menuju lokasi sasaran dan berhasil melakukan penangkapan terhadap IB(37) di sebuah rumah di Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol, dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan Barang Bukti Sabu-Sabu.

Baca Juga :  Dandim 0819 Pasuruan Tekankan Kinerja, Loyalitas, Dan Keamanan Dalam Jam Komandan

Dari hasil penangkapan, berhasil didapatkan sejumlah barang bukti berupa,

— 12 (dua belas) kantong plastik kecil berisi Sabu-Sabu dengan berat total 3,59 (tiga koma lima sembilan) gram.

Baca Juga :  Dandim Hadiri Apel Operasi Kepolisian Terpusat Lilin Semeru 2024

— 1 (satu) buah kotak kaleng rokok.

–1 (satu) buah timbangan elektrik.

–1 (satu) bendel plastik klip.

“Dari hasil pengakuan  pelaku bahwa dia membantu mengedarkan Sabu-Sabu dari pelaku lainnya bernama HR(DPO), dan IB(37) mengaku mendapatkan keuntungan atau upah dari HR(DPO) setiap usai mengedarkan Sabu-Sabu yang diberikan kepadanya,” terang Iptu Agus.

“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan/atau pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Kasat.(Yas/hms)

Penulis : Yasmin

Berita Terkait

Jelang May Day, Polres Pasuruan Gandeng Media Jaga Kamtibmas
Kapolres Pasuruan Turut Serta Tanam Pohon Dalam Rangka HUT Yayasan Kemala Bhayangkari
Peduli Lingkungan, Bhayangkari Cabang Polres Pasuruan Kota Gelar Penanaman Pohon Peringati Hari Kemala Bhayangkari ke-46
Antisipasi Kerusuhan Suporter, Polres Pasuruan Siagakan Personel di Exit Tol Purwodadi
Satgas Pangan Polres Pasuruan Gelontorkan 9,6 Ton Minyakita untuk Stabilikan Harga
Kapolres Pasuruan Silaturahmi Pengasuh Ponpes Al-Murtasyidin di Purwosari
Polres Pasuruan Kota Berhasil Bongkar 2 Kasus Curanmor dan Pemerkosaan
Silaturahmi ke Ponpes Alhidayah Asshomadiyah , Kapolres Pasuruan Tekankan Kolaborasi Jaga Keamanan
Berita ini 47 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 10:12 WIB

Jelang May Day, Polres Pasuruan Gandeng Media Jaga Kamtibmas

Rabu, 22 April 2026 - 20:43 WIB

Kapolres Pasuruan Turut Serta Tanam Pohon Dalam Rangka HUT Yayasan Kemala Bhayangkari

Rabu, 22 April 2026 - 20:39 WIB

Peduli Lingkungan, Bhayangkari Cabang Polres Pasuruan Kota Gelar Penanaman Pohon Peringati Hari Kemala Bhayangkari ke-46

Sabtu, 18 April 2026 - 20:15 WIB

Antisipasi Kerusuhan Suporter, Polres Pasuruan Siagakan Personel di Exit Tol Purwodadi

Kamis, 16 April 2026 - 12:02 WIB

Satgas Pangan Polres Pasuruan Gelontorkan 9,6 Ton Minyakita untuk Stabilikan Harga

Berita Terbaru

TNI/POLRI

Jelang May Day, Polres Pasuruan Gandeng Media Jaga Kamtibmas

Kamis, 23 Apr 2026 - 10:12 WIB