Polres Pasuruan Ringkus Suami Istri Pengedar Narkoba di Gempol

- Jurnalis

Jumat, 20 Februari 2026 - 13:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Advertisements

PASURUAN| KABARNEWSDAY – Polres Pasuruan melalui Satresnarkoba mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Desa Pande Rejo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, Rabu (7/1/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.

 

Dalam pengungkapan tersebut, dua tersangka yang merupakan pasangan suami istri diamankan berikut barang bukti sabu seberat 19,504 gram.

 

Kedua tersangka masing-masing berinisial AHP (43), warga Desa Beji, Kecamatan Beji, dan LHR (35), warga Desa Glanggang, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan.

 

Penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/8/I/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES PASURUAN/POLDA JATIM tertanggal 7 Januari 2026.

 

Kapolres Pasuruan, AKBP Harto Agung Cahyono, menjelaskan penindakan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran sabu oleh seorang ibu rumah tangga di wilayah Gempol.

Baca Juga :  Rutan Bangil Gelar Sholat Ghaib, Hormati Jasa Jenderal TNI Try Sutrisno

“Informasi kami terima dari masyarakat, kemudian anggota melakukan pengamatan dan penyamaran untuk memastikan kebenarannya,” ujar AKBP Harto Agung Cahyono.

Dari hasil penyelidikan, petugas mendapati bahwa LHR diduga berperan sebagai pengedar. Dalam proses pengembangan, petugas lebih dahulu mengamankan AHP yang diduga merupakan orang kepercayaan sekaligus bagian dari jaringan tersebut, sebelum akhirnya LHR turut diamankan beserta barang bukti.

“Petugas mengamankan AHP terlebih dahulu, kemudian dilakukan pengembangan hingga LHR berikut barang bukti dapat diamankan,” katanya.

Barang bukti yang disita antara lain satu kantong plastik berisi kristal putih diduga sabu dengan berat 19,504 gram, bendel klip kosong, bendel bungkus aluminium, timbangan elektrik warna silver, alat hisap dari sedotan, buku catatan, satu bungkus snack, satu kartu ATM, serta tiga unit telepon genggam berbagai merek.

Baca Juga :  Momen HUT ke 79 Bhayangkara, Dandim 0819/Pasuruan Beri Surprise

Kapolres menambahkan, penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

“Pengembangan masih berjalan untuk menelusuri jaringan yang terkait,” ujarnya.

Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a juncto Pasal 612 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII ke-50 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana mati.(Hil)

Berita Terkait

Polisi Dampingi Petani Bantu Distribusi 2,8 Ton Jagung Petani Rebono ke Bulog
Motor Hilang Saat Hendak Shalat Subuh, Pelaku Diciduk Satreskrim Polres Pasuruan Kota
Bhabinkamtibmas Polsek Pasrepan Ikut Awasi Perkembangan Tanaman Jagung Warga
Bhabinkamtibmas Polsek Tosari Intensif Dampingi Petani Kentang Dukung Ketahanan Pangan Nasional
Polres Pasuruan Jalankan Ketahanan Pangan Tanpa Mengurangi Tugas Penegakan Hukum
Polsek Tosari Dampingi Petani Bawang, Wujudkan Ketahanan Pangan di Lereng Bromo
Nobar Semifinal Piala Dunia Di Mayon Zipur 10 Jadi Wadah Kemanunggalan TNI-RAKYAT
Satresnarkoba Polres Pasuruan Bongkar Peredaran Sabu, Tiga Pengedar Dibekuk dalam Waktu Lima Hari
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:24 WIB

Polisi Dampingi Petani Bantu Distribusi 2,8 Ton Jagung Petani Rebono ke Bulog

Selasa, 21 Juli 2026 - 10:59 WIB

Motor Hilang Saat Hendak Shalat Subuh, Pelaku Diciduk Satreskrim Polres Pasuruan Kota

Senin, 20 Juli 2026 - 09:45 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Pasrepan Ikut Awasi Perkembangan Tanaman Jagung Warga

Minggu, 19 Juli 2026 - 10:37 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Tosari Intensif Dampingi Petani Kentang Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Sabtu, 18 Juli 2026 - 11:04 WIB

Polres Pasuruan Jalankan Ketahanan Pangan Tanpa Mengurangi Tugas Penegakan Hukum

Berita Terbaru

Daerah

49 WARGA DESA JERUK KRATON TERIMA SERTIPIKAT PTSL TAHAP II

Selasa, 21 Jul 2026 - 11:06 WIB