Polres Pasuruan Ringkus Suami Istri Pengedar Narkoba di Gempol

- Jurnalis

Jumat, 20 Februari 2026 - 13:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Advertisements

PASURUAN| KABARNEWSDAY – Polres Pasuruan melalui Satresnarkoba mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Desa Pande Rejo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, Rabu (7/1/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.

 

Dalam pengungkapan tersebut, dua tersangka yang merupakan pasangan suami istri diamankan berikut barang bukti sabu seberat 19,504 gram.

 

Kedua tersangka masing-masing berinisial AHP (43), warga Desa Beji, Kecamatan Beji, dan LHR (35), warga Desa Glanggang, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan.

 

Penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/8/I/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES PASURUAN/POLDA JATIM tertanggal 7 Januari 2026.

 

Kapolres Pasuruan, AKBP Harto Agung Cahyono, menjelaskan penindakan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran sabu oleh seorang ibu rumah tangga di wilayah Gempol.

Baca Juga :  Direktur PPPA-PPO Polri Jenguk Anak Terlantar Korban Penyiksaan Orang Tua

“Informasi kami terima dari masyarakat, kemudian anggota melakukan pengamatan dan penyamaran untuk memastikan kebenarannya,” ujar AKBP Harto Agung Cahyono.

Dari hasil penyelidikan, petugas mendapati bahwa LHR diduga berperan sebagai pengedar. Dalam proses pengembangan, petugas lebih dahulu mengamankan AHP yang diduga merupakan orang kepercayaan sekaligus bagian dari jaringan tersebut, sebelum akhirnya LHR turut diamankan beserta barang bukti.

“Petugas mengamankan AHP terlebih dahulu, kemudian dilakukan pengembangan hingga LHR berikut barang bukti dapat diamankan,” katanya.

Barang bukti yang disita antara lain satu kantong plastik berisi kristal putih diduga sabu dengan berat 19,504 gram, bendel klip kosong, bendel bungkus aluminium, timbangan elektrik warna silver, alat hisap dari sedotan, buku catatan, satu bungkus snack, satu kartu ATM, serta tiga unit telepon genggam berbagai merek.

Baca Juga :  Satbinmas Polres Pasuruan Gelar Irup di Dua Sekolah, Sampaikan Pesan Kamtibmas dan Antinarkoba

Kapolres menambahkan, penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

“Pengembangan masih berjalan untuk menelusuri jaringan yang terkait,” ujarnya.

Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a juncto Pasal 612 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII ke-50 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana mati.(Hil)

Berita Terkait

Polres Pelabuhan Tanjungperak Ungkap 41 Kasus Narkotika Sepanjang Januari 2026
Satlantas Polres Pasuruan Tertibkan PKL dan Parkir Liar di Bundaran Sirkel Gempol
Satbinmas Polres Pasuruan Gelar Istighotsyah dan Penyuluhan Harkamtibmas di SMPN 2 Beji
Percepat Respons Insiden Jalan Raya, Satlantas Polres Pasuruan Luncurkan WAKJOLMAS Gandeng Ojol
Satlantas Polres Pasuruan Gelar Polsanak, Ajarkan Anak Tertib Lalu Lintas Sejak Dini
FORMAT Soroti Adanya Dugaan Korupsi Dalam Tata Kelola Pajak Daerah Kabupaten Pasuruan 
Polres Pasuruan Kota Ringkus Pengepul Togel Online di Karang Sentul
Sinergi di Balik Secangkir Kopi: Polres Gresik Rangkul Driver Ojol dalam Operasi Keselamatan Semeru
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 20 Februari 2026 - 13:49 WIB

Polres Pasuruan Ringkus Suami Istri Pengedar Narkoba di Gempol

Selasa, 17 Februari 2026 - 09:39 WIB

Satlantas Polres Pasuruan Tertibkan PKL dan Parkir Liar di Bundaran Sirkel Gempol

Jumat, 13 Februari 2026 - 12:44 WIB

Satbinmas Polres Pasuruan Gelar Istighotsyah dan Penyuluhan Harkamtibmas di SMPN 2 Beji

Kamis, 12 Februari 2026 - 11:34 WIB

Percepat Respons Insiden Jalan Raya, Satlantas Polres Pasuruan Luncurkan WAKJOLMAS Gandeng Ojol

Kamis, 12 Februari 2026 - 11:31 WIB

Satlantas Polres Pasuruan Gelar Polsanak, Ajarkan Anak Tertib Lalu Lintas Sejak Dini

Berita Terbaru

TNI/POLRI

Polres Pasuruan Ringkus Suami Istri Pengedar Narkoba di Gempol

Jumat, 20 Feb 2026 - 13:49 WIB