Polres Pasuruan Berhasil Ringkus Pengedar Sabu di Gempol, 16 Paket Sabu Diamankan

- Jurnalis

Sabtu, 28 Juni 2025 - 18:08 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

PASURUAN | Kabarnewsday– Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan kembali mencatat prestasi dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial PAR (30), warga Dusun Betro, Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, ditangkap atas dugaan sebagai pengedar narkotika jenis sabu, Sabtu pekan lalu.

Penangkapan dilakukan di rumah tersangka, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat. Saat penggeledahan, petugas menemukan 16 paket sabu siap edar dengan total berat ± 1,188 gram, beserta sejumlah barang bukti lain seperti timbangan elektrik, plastik klip kosong, dan handphone OPPO yang digunakan sebagai sarana transaksi.

Baca Juga :  Apel Akbar Kebangsaan Ojol Indonesia di Polres Pasuruan Wujud Sinergi Jaga Kamtibmas

Kepada media Sabtu (28/06) Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Iriawan S.I.K , M.Tr.Opsla menjelaskan bahwa tersangka mengedarkan sabu demi meraup keuntungan finansial dan keinginan konsumsi pribadi secara gratis.

“Tersangka mengedarkan sabu demi keuntungan sebesar Rp300.000 hingga Rp500.000 per gram,” terang Kapolres.

Selain mendapatkan keuntungan finansial, tersangka juga dapat menggunakan sabu secara gratis sebagai bagian dari praktik peredaran tersebut.

Kini tersangka telah diamankan di Polres Pasuruan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun hingga maksimal seumur hidup atau pidana mati.

Baca Juga :  Dinas Perikanan Kabupaten Pasuruan Serahkan Kartu BPJS Ketenagakerjaan Kepada Nelayan Wilayah Lekok 

Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli menegaskan komitmennya dalam memberantas narkoba dan mengimbau masyarakat untuk terus bersinergi memberikan informasi terkait dugaan penyalahgunaan narkotika demi menciptakan lingkungan yang bersih dari barang haram tersebut.

“Untuk narkoba tidak bisa ditolerir. Terimakasih kami sampaikan kepada masyarakat atas kerjasamanya dalam mengungkap peredaran barang haram ini,” tutup Kapolres.(Hil/hms)

Berita Terkait

Sengketa Tanah Kantor Kelurahan Bukir Bergulir di Pengadilan, Ahli Waris Desak Pemkot Pasuruan Beri Kepastian
166 Personel Polres Pasuruan Sukses Amankan Pasuruan Carnival yang Dipadati Ribuan Penonton
Polres Pasuruan Kota Tegas Larang Balap Liar, Pelaku Bakal Ditindak
Uang Rakyat Rp1,12 M, LIRA Desak Audit Total Proyek Barak Dalmas Polres Pasuruan Kota
Pantau Jagung di Gempeng, Bhabinkamtibmas Perkuat Pendampingan Kelompok Tani
DKP3 Kabupaten Pasuruan Dukung Koperasi Susu Jadi Pemasok Utama Program MBG Nasional
Polres Pasuruan Klarifikasi Dugaan Penggeledahan Tak Sesuai SOP di Polsek Purwosari
Ciptakan Keharmonisan Bersama,Paguyuban Pedagang Daging Kota Pasuruan Sosialisasikan Harga Daging 
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 07:56 WIB

Sengketa Tanah Kantor Kelurahan Bukir Bergulir di Pengadilan, Ahli Waris Desak Pemkot Pasuruan Beri Kepastian

Senin, 21 September 2026 - 23:08 WIB

166 Personel Polres Pasuruan Sukses Amankan Pasuruan Carnival yang Dipadati Ribuan Penonton

Rabu, 16 September 2026 - 19:15 WIB

Polres Pasuruan Kota Tegas Larang Balap Liar, Pelaku Bakal Ditindak

Senin, 3 Agustus 2026 - 22:12 WIB

Uang Rakyat Rp1,12 M, LIRA Desak Audit Total Proyek Barak Dalmas Polres Pasuruan Kota

Senin, 3 Agustus 2026 - 14:56 WIB

Pantau Jagung di Gempeng, Bhabinkamtibmas Perkuat Pendampingan Kelompok Tani

Berita Terbaru