Polres Pasuruan Berhasil Ringkus Pengedar Sabu di Gempol, 16 Paket Sabu Diamankan

- Jurnalis

Sabtu, 28 Juni 2025 - 18:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PASURUAN | Kabarnewsday– Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan kembali mencatat prestasi dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial PAR (30), warga Dusun Betro, Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, ditangkap atas dugaan sebagai pengedar narkotika jenis sabu, Sabtu pekan lalu.

Penangkapan dilakukan di rumah tersangka, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat. Saat penggeledahan, petugas menemukan 16 paket sabu siap edar dengan total berat ± 1,188 gram, beserta sejumlah barang bukti lain seperti timbangan elektrik, plastik klip kosong, dan handphone OPPO yang digunakan sebagai sarana transaksi.

Baca Juga :  DPRD Kabupaten Pasuruan Sahkan Tiga Raperda Non-APBD

Kepada media Sabtu (28/06) Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Iriawan S.I.K , M.Tr.Opsla menjelaskan bahwa tersangka mengedarkan sabu demi meraup keuntungan finansial dan keinginan konsumsi pribadi secara gratis.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tersangka mengedarkan sabu demi keuntungan sebesar Rp300.000 hingga Rp500.000 per gram,” terang Kapolres.

Selain mendapatkan keuntungan finansial, tersangka juga dapat menggunakan sabu secara gratis sebagai bagian dari praktik peredaran tersebut.

Kini tersangka telah diamankan di Polres Pasuruan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun hingga maksimal seumur hidup atau pidana mati.

Baca Juga :  Polres Pasuruan Tingkatkan Peran Polisi RW untuk Dekatkan Layanan ke Pelosok

Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli menegaskan komitmennya dalam memberantas narkoba dan mengimbau masyarakat untuk terus bersinergi memberikan informasi terkait dugaan penyalahgunaan narkotika demi menciptakan lingkungan yang bersih dari barang haram tersebut.

“Untuk narkoba tidak bisa ditolerir. Terimakasih kami sampaikan kepada masyarakat atas kerjasamanya dalam mengungkap peredaran barang haram ini,” tutup Kapolres.(Hil/hms)

Berita Terkait

Pengawasan Terpadu,Polres Pasuruan Kota Respon Cepat Isu Beras Oplosan Dan Pelanggaran Standar Mutu
DPRD Kabupaten Pasuruan Sahkan Tiga Raperda Non-APBD
Ketua DPD Jatim LSM Jawapes Soroti Surat Mediasi Pasar Porong: “Bukan Mediasi, Tapi Tekanan Terselubung!
Kasdim 0819 Pasuruan Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Inkracht Di Kajari Kabupaten Pasuruan
Dinas Perikanan Kabupaten Pasuruan Serahkan Kartu BPJS Ketenagakerjaan Kepada Nelayan Wilayah Lekok 
Hardiknas, Polisi Kenalkan Program Keselamatan Berkendara Edukasi Santri di Kediri
H.Akhmad Rifa’i S.H,M.H Gelar Jaringan Aspirasi Masyarakat Tahap 1 Masa Sidang 1 Tahun 2025
Pererat Sinergitas, Kapolres Pasuruan Buka bersama dan Berikan Bingkisan Kepada Wartawan Jelang Lebaran 
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 Juli 2025 - 15:38 WIB

Pengawasan Terpadu,Polres Pasuruan Kota Respon Cepat Isu Beras Oplosan Dan Pelanggaran Standar Mutu

Selasa, 15 Juli 2025 - 21:51 WIB

DPRD Kabupaten Pasuruan Sahkan Tiga Raperda Non-APBD

Sabtu, 28 Juni 2025 - 18:08 WIB

Polres Pasuruan Berhasil Ringkus Pengedar Sabu di Gempol, 16 Paket Sabu Diamankan

Senin, 16 Juni 2025 - 15:45 WIB

Ketua DPD Jatim LSM Jawapes Soroti Surat Mediasi Pasar Porong: “Bukan Mediasi, Tapi Tekanan Terselubung!

Selasa, 3 Juni 2025 - 14:53 WIB

Kasdim 0819 Pasuruan Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Inkracht Di Kajari Kabupaten Pasuruan

Berita Terbaru