Polres Pacitan Amankan Preman Mengaku Karang Taruna, Palak Sejumlah Toko Modus Iuran Kebersihan

- Jurnalis

Jumat, 23 Mei 2025 - 11:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Advertisements

PACITAN | Kabarnewsday– Kepolisian Resor Pacitan Polda Jatim mengamankan seorang pria yang diduga kuat telah melakukan penipuan bermodus iuran kebersihan ke sejumlah toko ritel modern di wilayah Kabupaten Pacitan.

Pelaku berinisial IB asal Semarang Jawa Tengah itu ditangkap setelah Polisi menerima laporan masyarakat.

Aksi penipuan itu dilakukan pada Selasa, 13 Mei 2025 sekitar pukul 12.30 WIB, di beberapa gerai ritel modern di Pacitan.

Dengan membawa kwitansi serta stempel yang mencatut nama Karang Taruna Bhakti Kampung RT IV RW VI, pelaku mendatangi toko-toko tersebut dan meminta sejumlah uang dengan dalih sebagai iuran kebersihan.

Awalnya petugas kasir merasa curiga karena orang yang datang bukan petugas kebersihan yang biasa.

“Tapi karena pelaku meyakinkan dan membawa kwitansi serta stempel resmi, petugas akhirnya menyerahkan uang sebesar Rp100 ribu,” terang Kapolres Pacitan, AKBP Ayub Diponegoro Azhar, Kamis (22/5/2025).

Pelaku bahkan mengaku bahwa petugas sebelumnya sudah diganti, dan memaksa petugas toko untuk segera membayar dengan alasan iuran harus segera disetor.

Baca Juga :  Hari Pertama Operasi Ketupat, Polres Pasuruan Sigap Siaga di Beberapa Titik Strategis

Setelah terjadi transaksi, petugas toko melakukan pengecekan kepada petugas kebersihan asli dan mengetahui bahwa tidak pernah ada iuran semacam itu.

Kecurigaan semakin menguat setelah diketahui bahwa toko lain juga mengalami kejadian serupa.

Semua korban memberikan keterangan bahwa ciri-ciri pelaku serupa, yakni laki-laki berkulit sawo matang, mengenakan topi, jumper abu-abu-putih, celana jeans, dan mengendarai sepeda motor Beat Street hitam dengan nopol H 2342 XF.

“Pelaku beraksi tidak sendiri, ia sempat terlihat bersama rekannya saat mendatangi toko,” tambah AKBP Ayub.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penangkapan, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan tindak pidana penipuan tersebut.

Barang bukti itu antara lain Satu lembar kwitansi iuran kebersihan dengan stempel Karang Taruna Bhakti Kampung RT IV RW VI, Dua bendel buku kwitansi warna hijau dan merah.

Beberapa atribut yang digunakan pelaku seperti topi Vans hitam, hem abu-abu, celana jeans, dan dompet Levis, Dua kartu ATM BCA,Satu unit ponsel Poco warna hijau,Satu unit sepeda motor Honda Beat Street nopol H 2342 XF dan Uang tunai Rp102 ribu juga turut disita Polisi.

Baca Juga :  Dukung Program Ketahanan Pangan Presiden, Polres Pasuruan Bersama SMKN 1 Purwosari Kembangkan Budidaya Ubi Ungu

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, atau Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan, atau Pasal 335 ayat (1) KUHP tentang Ancaman dan Pemaksaan, yang kesemuanya diperkuat dengan Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 486 KUHP tentang perbuatan yang dilakukan secara berulang.

“Ancaman pidana maksimal adalah empat tahun penjara dan denda maksimal sembilan ratus juta rupiah,” tegas Kapolres Pacitan.

Kapolres Pacitan mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya pelaku usaha ritel, untuk selalu waspada terhadap oknum yang mengaku sebagai petugas organisasi tertentu dan meminta sumbangan atau iuran.

Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif untuk menjaga keamanan di lingkungannya dan melaporkan apabila melihat atau mengalami tindak kejahatan.

“Segera laporkan jika mengalami atau melihat aksi premanisme, makan kami akan segera bertindak,”tegasnya.

Untuk kecepatan pelaporan, lanjut Kapolres Pacitan masyarakat dapat menghubungi call center di nomor hotline Polri 110.

“Jangan takut melapor, karena kami akan memberikan perlindungan bagi masyarakat yang melapor,” tutupnya.(*)

Berita Terkait

Polisi Dampingi Petani Bantu Distribusi 2,8 Ton Jagung Petani Rebono ke Bulog
Motor Hilang Saat Hendak Shalat Subuh, Pelaku Diciduk Satreskrim Polres Pasuruan Kota
Bhabinkamtibmas Polsek Pasrepan Ikut Awasi Perkembangan Tanaman Jagung Warga
Bhabinkamtibmas Polsek Tosari Intensif Dampingi Petani Kentang Dukung Ketahanan Pangan Nasional
Polres Pasuruan Jalankan Ketahanan Pangan Tanpa Mengurangi Tugas Penegakan Hukum
Polsek Tosari Dampingi Petani Bawang, Wujudkan Ketahanan Pangan di Lereng Bromo
Nobar Semifinal Piala Dunia Di Mayon Zipur 10 Jadi Wadah Kemanunggalan TNI-RAKYAT
Satresnarkoba Polres Pasuruan Bongkar Peredaran Sabu, Tiga Pengedar Dibekuk dalam Waktu Lima Hari
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:24 WIB

Polisi Dampingi Petani Bantu Distribusi 2,8 Ton Jagung Petani Rebono ke Bulog

Selasa, 21 Juli 2026 - 10:59 WIB

Motor Hilang Saat Hendak Shalat Subuh, Pelaku Diciduk Satreskrim Polres Pasuruan Kota

Senin, 20 Juli 2026 - 09:45 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Pasrepan Ikut Awasi Perkembangan Tanaman Jagung Warga

Minggu, 19 Juli 2026 - 10:37 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Tosari Intensif Dampingi Petani Kentang Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Sabtu, 18 Juli 2026 - 11:04 WIB

Polres Pasuruan Jalankan Ketahanan Pangan Tanpa Mengurangi Tugas Penegakan Hukum

Berita Terbaru

Daerah

49 WARGA DESA JERUK KRATON TERIMA SERTIPIKAT PTSL TAHAP II

Selasa, 21 Jul 2026 - 11:06 WIB