Polres Pacitan Amankan Preman Mengaku Karang Taruna, Palak Sejumlah Toko Modus Iuran Kebersihan

- Jurnalis

Jumat, 23 Mei 2025 - 11:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Advertisements

PACITAN | Kabarnewsday– Kepolisian Resor Pacitan Polda Jatim mengamankan seorang pria yang diduga kuat telah melakukan penipuan bermodus iuran kebersihan ke sejumlah toko ritel modern di wilayah Kabupaten Pacitan.

Pelaku berinisial IB asal Semarang Jawa Tengah itu ditangkap setelah Polisi menerima laporan masyarakat.

Aksi penipuan itu dilakukan pada Selasa, 13 Mei 2025 sekitar pukul 12.30 WIB, di beberapa gerai ritel modern di Pacitan.

Dengan membawa kwitansi serta stempel yang mencatut nama Karang Taruna Bhakti Kampung RT IV RW VI, pelaku mendatangi toko-toko tersebut dan meminta sejumlah uang dengan dalih sebagai iuran kebersihan.

Awalnya petugas kasir merasa curiga karena orang yang datang bukan petugas kebersihan yang biasa.

“Tapi karena pelaku meyakinkan dan membawa kwitansi serta stempel resmi, petugas akhirnya menyerahkan uang sebesar Rp100 ribu,” terang Kapolres Pacitan, AKBP Ayub Diponegoro Azhar, Kamis (22/5/2025).

Pelaku bahkan mengaku bahwa petugas sebelumnya sudah diganti, dan memaksa petugas toko untuk segera membayar dengan alasan iuran harus segera disetor.

Baca Juga :  Bareskrim Polri Ungkap 5 Kasus Besar Penyalahgunaan BBM dan Gas Subsidi di Berbagai Daerah

Setelah terjadi transaksi, petugas toko melakukan pengecekan kepada petugas kebersihan asli dan mengetahui bahwa tidak pernah ada iuran semacam itu.

Kecurigaan semakin menguat setelah diketahui bahwa toko lain juga mengalami kejadian serupa.

Semua korban memberikan keterangan bahwa ciri-ciri pelaku serupa, yakni laki-laki berkulit sawo matang, mengenakan topi, jumper abu-abu-putih, celana jeans, dan mengendarai sepeda motor Beat Street hitam dengan nopol H 2342 XF.

“Pelaku beraksi tidak sendiri, ia sempat terlihat bersama rekannya saat mendatangi toko,” tambah AKBP Ayub.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penangkapan, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan tindak pidana penipuan tersebut.

Barang bukti itu antara lain Satu lembar kwitansi iuran kebersihan dengan stempel Karang Taruna Bhakti Kampung RT IV RW VI, Dua bendel buku kwitansi warna hijau dan merah.

Beberapa atribut yang digunakan pelaku seperti topi Vans hitam, hem abu-abu, celana jeans, dan dompet Levis, Dua kartu ATM BCA,Satu unit ponsel Poco warna hijau,Satu unit sepeda motor Honda Beat Street nopol H 2342 XF dan Uang tunai Rp102 ribu juga turut disita Polisi.

Baca Juga :  Linmas Desa Lumbangrejo Terima Pelatihan Baris Berbaris Dari Babinsa

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, atau Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan, atau Pasal 335 ayat (1) KUHP tentang Ancaman dan Pemaksaan, yang kesemuanya diperkuat dengan Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 486 KUHP tentang perbuatan yang dilakukan secara berulang.

“Ancaman pidana maksimal adalah empat tahun penjara dan denda maksimal sembilan ratus juta rupiah,” tegas Kapolres Pacitan.

Kapolres Pacitan mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya pelaku usaha ritel, untuk selalu waspada terhadap oknum yang mengaku sebagai petugas organisasi tertentu dan meminta sumbangan atau iuran.

Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif untuk menjaga keamanan di lingkungannya dan melaporkan apabila melihat atau mengalami tindak kejahatan.

“Segera laporkan jika mengalami atau melihat aksi premanisme, makan kami akan segera bertindak,”tegasnya.

Untuk kecepatan pelaporan, lanjut Kapolres Pacitan masyarakat dapat menghubungi call center di nomor hotline Polri 110.

“Jangan takut melapor, karena kami akan memberikan perlindungan bagi masyarakat yang melapor,” tutupnya.(*)

Berita Terkait

Satgas TMMD Ke-127 Tutup Misi dengan Buka Puasa Bersama
Istirahat Sejenak Jelang Buka Puasa, Prajurit TMMD Ke-127 Kodim Pasuruan Ngobrol Santai Bareng Warga
Aksi Kecil Penuh Makna: Prajurit TMMD Ke-127 Bantu Warga Dorong Gerobak
Atap Genteng Jadi Saksi, TMMD Kodim 0819/Pasuruan Plaster Dinding RTLH dengan Hati
Manunggal di Pinggir Sumur, TMMD Ke-127 Kodim Pasuruan Bawa Kebersihan Baru ke Dusun Terpencil
Polres Pasuruan Ringkus Residivis Perempuan di By Pass Gempol, Sabu 17 Gram Diamankan
Dari Kusam ke Cerah, Kisah Inspiratif Rehabilitasi Rumah di Tangan Satgas TMMD Ke-127 Kodim 0819/Pasuruan
“Lingkungan Bersih Dimulai dari Kita” Pesan TMMD Pasuruan Lewat Aksi Nyata
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 10 Maret 2026 - 23:12 WIB

Satgas TMMD Ke-127 Tutup Misi dengan Buka Puasa Bersama

Senin, 9 Maret 2026 - 22:14 WIB

Istirahat Sejenak Jelang Buka Puasa, Prajurit TMMD Ke-127 Kodim Pasuruan Ngobrol Santai Bareng Warga

Senin, 9 Maret 2026 - 22:10 WIB

Aksi Kecil Penuh Makna: Prajurit TMMD Ke-127 Bantu Warga Dorong Gerobak

Senin, 9 Maret 2026 - 22:08 WIB

Atap Genteng Jadi Saksi, TMMD Kodim 0819/Pasuruan Plaster Dinding RTLH dengan Hati

Minggu, 8 Maret 2026 - 13:44 WIB

Polres Pasuruan Ringkus Residivis Perempuan di By Pass Gempol, Sabu 17 Gram Diamankan

Berita Terbaru

TNI/POLRI

Satgas TMMD Ke-127 Tutup Misi dengan Buka Puasa Bersama

Selasa, 10 Mar 2026 - 23:12 WIB