Polisi Amankan 8 Tersangka Kasus Pesta Kembang Api Berujung Maut di Pamekasan

- Jurnalis

Kamis, 10 April 2025 - 10:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Advertisements

PAMEKASAN | Kabarnewsday – Polres Pamekasan Polda Jatim menangkap 8 tersangka yang mengakibatkan seorang siswa meninggal dunia usai menonton pesta menyalakan kembang api di Desa Pangorayan, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan, Madura.

Seorang warga yang meninggal ini berinisial RR (18), warga Desa Larangan Badung, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan yang berstatus sebagai siswa.

RR meninggal dunia usai terkena ledakan mercon yang mengenai kepalanya pada malam Lebaran, Senin (31/3/2025) malam.

8 tersangka warga Pamekasan yang ditangkap Polres Pamekasan Polda Jatim adalah AS (40), FH (26),AM (25 ), FAY (24 ),SA( 39),ML (30), AN (27) dan AR (36).

Hal itu seperti dijelaskan oleh Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto saat konferensi pers ruang Tatag Trawang Tungga Polres Pamekasan Polda Jatim, Senin (7/4/2025).

Baca Juga :  Anggota Polsek Gempol Klarifikasi Isu Dugaan Keterlibatan dalam Proyek Galian Kabel

AKBP Hendra Eko Triyulianto menjelaskan, ditangkapnya 8 tersangka ini karena terlibat sebagai panitia dan peserta dalam acara pesta kembang api yang digelar di persawahan di Dusun Laok Somor, Desa Pangorayan, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan, pada Senin (31/3/2025).

Pesta kembang ini digelar mulai pukul 15.30 WIB – 18.30 WIB dengan jumlah sekitar 16 peserta.

Para peserta ini menyalakan rangkaian kembang api yang ternyata ada petasan didalamnya secara bergantian.

Lalu sekira pukul 18.30 WIB, salah satu rangkaian kembang api berbentuk kereta api dengan penjang sekitar 15 meter yang berasal dari Desa Panglemah, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan diledakkan.

“Setelah diledakkan kedapatan ada salah satu penonton yang tergeletak mengalami luka di bagian kepala bagian atas dan meninggal dunia,” kata AKBP Hendra.

Dari ungkap kasus ini, Polres Pamekasan Polda Jatim juga mengamankan barang bukti mercon yang sudah meledak beserta tempat mercon.

Baca Juga :  Tim Gabungan Polda Jatim Dan Polres Pasuruan Kota Berhasil Bekuk Dua Pelaku Begal di Flyover Tol Paspro

Selain itu, juga mengamankan kaleng susu yang masih terdapat gulungan koran yang jadi tempat slongsong mercon.

Tak hanya itu, Polres Pamekasan juga mengamankan barang bukti sejumlah mercon yang belum meledak, sebuah serpihan botol air mineral, sebuah pembungkus mercon, satu kaleng susu bekas ledakan mercon, dan satu kotak bekas ledakan kembang api.

“Para tersangka ini motifnya menyalakan bahan peledak yang menyebabkan meninggalnya seseorang,” ujar AKBP Hendra Eko Triyulianto.

Para tersangka ini dikenai pasal 1 ayat (1) UU DRT Nomor 12 tahun 1951 Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau pasal 359 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau pasal 187 ke 3 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau pasal 188 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

“Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” pungkas Kapolres Pamekasan. (*)

Berita Terkait

Nobar Semifinal Piala Dunia Di Mayon Zipur 10 Jadi Wadah Kemanunggalan TNI-RAKYAT
Satresnarkoba Polres Pasuruan Bongkar Peredaran Sabu, Tiga Pengedar Dibekuk dalam Waktu Lima Hari
Perkuat Sinergitas Penegak Hukum, Kapolres Pasuruan Jalin Silaturahmi dengan TNI dan Kejaksaan
Gugus Tugas Polsek Rembang Pantau Lahan P2L, Wujudkan Ketahanan Pangan Melalui Implementasi Asta Cita Presiden RI
Bhabinkamtibmas Polsek Pasrepan Pantau Tanaman Jagung, Dukung Asta Cita Ketahanan Pangan Nasional
Polres Pasuruan Amankan Tiga Tersangka Kasus Pencurian Sapi di Tutur
Bukan Sekadar Patroli, Polisi di Bangil Aktif Dampingi Petani Jagung Menuju Panen Maksimal
Bhabinkamtibmas Sukorejo Dampingi Petani Pantau Pertumbuhan Jagung
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 15:42 WIB

Nobar Semifinal Piala Dunia Di Mayon Zipur 10 Jadi Wadah Kemanunggalan TNI-RAKYAT

Kamis, 16 Juli 2026 - 14:39 WIB

Satresnarkoba Polres Pasuruan Bongkar Peredaran Sabu, Tiga Pengedar Dibekuk dalam Waktu Lima Hari

Rabu, 15 Juli 2026 - 19:58 WIB

Perkuat Sinergitas Penegak Hukum, Kapolres Pasuruan Jalin Silaturahmi dengan TNI dan Kejaksaan

Senin, 13 Juli 2026 - 10:15 WIB

Gugus Tugas Polsek Rembang Pantau Lahan P2L, Wujudkan Ketahanan Pangan Melalui Implementasi Asta Cita Presiden RI

Selasa, 7 Juli 2026 - 11:14 WIB

Polres Pasuruan Amankan Tiga Tersangka Kasus Pencurian Sapi di Tutur

Berita Terbaru

Pemerintahan

Transparansi dan Akuntabilitas ASN di Kabupaten Pasuruan

Kamis, 16 Jul 2026 - 13:03 WIB