Polemik Penutupan Warkop Gempol9,GP3H Kecam Keras Langkah LMR-RI Yang Dinilai Sewenang wenang

- Jurnalis

Selasa, 8 Juli 2025 - 17:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Advertisements

PASURUAN | Kabarnewsday – Polemik penutupan Warkop dan Karaoke Gempol9 yang digulirkan Lembaga Missi Reclasseering Republik Indonesia (LMR-RI) memicu kontroversi di Pasuruan. Pertanyaannya, apakah ini murni persoalan moral atau sekadar balas dendam terselubung?

Ketua Umum LSM Gerakan Pemuda Pemudi Peduli Hukum (GP3H), Anjar Supriyanto, SH, mengecam keras langkah LMR-RI yang dinilai reaktif dan emosional. Menurutnya, tindakan itu berpotensi merusak tatanan hukum yang berlaku.

“Fakta hukumnya jelas: Gempol9 adalah kawasan ruko legal dengan izin usaha warkop karaoke. Selama tidak melanggar aturan, penilaian harus objektif,” tegas Anjar.

Baca Juga :  Media Visit Ke Kompas Gramedia Kadivhumas,Perkuat Sinergitas

Ia mengungkap, tuntutan penutupan justru bermula dari keributan internal LMR-RI yang melibatkan anggotanya sendiri di lokasi tersebut. “Alih-alih introspeksi, mereka malah menuntut penutupan. Logikanya, kalau ada anggota berbuat salah, apakah tempat usahanya yang harus disalahkan?” sindir Anjar.

Anjar menegaskan, tidak ada ormas yang berwenang menutup usaha secara sepihak3¢, apalagi dengan dalih moral yang tidak jelas dasar hukumnya. “Ini tindakan overacting. Kewenangan penutupan ada di tangan Satpol PP, Dinas Perizinan, dan Kepolisian, bukan LMR-RI yang sedang ‘baper’,” tegasnya.

Baca Juga :  Antisipasi Kerusuhan Suporter, Polres Pasuruan Siagakan Personel di Exit Tol Purwodadi

Dukungan terhadap objektivitas hukum juga datang dari DPRD Kabupaten Pasuruan, yang membatalkan audiensi dengan LMR-RI karena ketidaklengkapan administrasi. “DPRD mengambil sikap tepat. Jangan sampai lembaga resmi tunduk pada tekanan yang dikemas sebagai ‘moralitas’,” tambah Anjar.

GP3H menyarankan, jika memang ada pelanggaran di Gempol9, laporkan ke instansi berwenang—bukan dijadikan alat balas dendam. “Kami dukung penegakan hukum, tapi harus melalui mekanisme yang sah. Jangan bungkus kepentingan pribadi dengan jargon moral,” tegas Anjar.

Anjar juga mengingatkan LMR-RI agar menyelesaikan konflik internal secara tertib. “Selesaikan masalah internal dulu, jangan jadi tontonan publik. Bikin gaduh bukan prestasi,” pungkasnya.(Tim)

Berita Terkait

Polisi Dampingi Petani Bantu Distribusi 2,8 Ton Jagung Petani Rebono ke Bulog
Motor Hilang Saat Hendak Shalat Subuh, Pelaku Diciduk Satreskrim Polres Pasuruan Kota
Bhabinkamtibmas Polsek Pasrepan Ikut Awasi Perkembangan Tanaman Jagung Warga
Bhabinkamtibmas Polsek Tosari Intensif Dampingi Petani Kentang Dukung Ketahanan Pangan Nasional
Polres Pasuruan Jalankan Ketahanan Pangan Tanpa Mengurangi Tugas Penegakan Hukum
Polsek Tosari Dampingi Petani Bawang, Wujudkan Ketahanan Pangan di Lereng Bromo
Nobar Semifinal Piala Dunia Di Mayon Zipur 10 Jadi Wadah Kemanunggalan TNI-RAKYAT
Satresnarkoba Polres Pasuruan Bongkar Peredaran Sabu, Tiga Pengedar Dibekuk dalam Waktu Lima Hari
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:24 WIB

Polisi Dampingi Petani Bantu Distribusi 2,8 Ton Jagung Petani Rebono ke Bulog

Selasa, 21 Juli 2026 - 10:59 WIB

Motor Hilang Saat Hendak Shalat Subuh, Pelaku Diciduk Satreskrim Polres Pasuruan Kota

Senin, 20 Juli 2026 - 09:45 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Pasrepan Ikut Awasi Perkembangan Tanaman Jagung Warga

Minggu, 19 Juli 2026 - 10:37 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Tosari Intensif Dampingi Petani Kentang Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Sabtu, 18 Juli 2026 - 11:04 WIB

Polres Pasuruan Jalankan Ketahanan Pangan Tanpa Mengurangi Tugas Penegakan Hukum

Berita Terbaru

Daerah

49 WARGA DESA JERUK KRATON TERIMA SERTIPIKAT PTSL TAHAP II

Selasa, 21 Jul 2026 - 11:06 WIB