Polda Jatim Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana ITE Pornografi Anak Motif Cemburu

- Jurnalis

Jumat, 13 Juni 2025 - 16:04 WIB

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Advertisements

SURABAYA | Kabarnewsday – Polda Jatim melalui Subdit II Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana ITE terkait kesusilaan atau pornografi anak.

Dalam kasus ini Polisi menangkap terduga pelaku berinisial RYP, (18) warga Magelang, Jawa Tengah, 30 April 2025 dan telah dilakukan penahanan (1/5/2025).

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengatakan, tersangka RYP ini berperan membuat dan mengoperasikan akun medsos di Instagram (IG), Tiktok dan WhatsApp (WA) untuk menyiarkan, mendistribusikan dan membuat dapat diakses foto dan video pornografi anak.

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tersangka mendapat foto asusila atau video porno dari korban selama keduanya berpacaran,” kata Kombes Pol Abast, Jumat (13/6/2025).

Mantan Kabid Humas Polda Jabar ini menyampaikan kronologis peristiwanya mulai pada bulan Januari 2023.

Melalui akun media sosial TikTok, tersangka RYP berkenalan dengan korban inisial A.

“Dari perkenalan itu kemudian pada 27 Januari 2023, setelah resmi berpacaran dengan korban inisial A. Tersangka menelfon dengan cara video call,”kata Kombes Abast.

Setelah tersangka dan korban melakukan video call, tersangka ini menunjukkan kelaminnya sendiri dan meminta korban untuk mengirim foto alat vital korban.

“Selain itu tersangka juga meminta korban mengirim foto tanpa busana melalui WhatsApp,”tambah Kombes Abast.

Setelah korban mengirim foto tanpa busana, tersangka kemudian membuat postingan story IG milik tersangka.

“Tidak hanya itu, tersangka kemudian melalui WA nya mengirimkan video tersebut ke guru korban pada 14 Desember 2024,” terang Kombes Abast.

Sementara itu Kasubdit II Ditressiber Polda Jatim, Kompol Nando mengatakan motif tersangka karena cemburu karena korban mempunyai kenalan lain.

“Tersangka ini cemburu dan mengancam korban jika tidak kembali kepada tersangka akan menyebar foto korban yang asusila,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka RYP saat ini ditahan di rumah tahanan Polda Jawa Timur untuk proses hukum lebih lanjut.

Tersangka RYP akan dikenakan Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 27 Ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008, tentang informasi transaksi elektronik, sebagaimana diubah dengan UU nomor 1 tahun 2024, tentang perubahan kedua atas UU nomor 11 tahun 2008, tentang ITE dan atau pasal 29 juncto pasal 4 UU nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.

“Ancaman hukuman 12 tahun dan pidana denda 250 juta,” pungkasnya. (*)

Berita Terkait

Sertijab Kapolres Pasuruan Berlangsung Khidmat, AKBP Harto Agung Resmi Pimpin Polres Pasuruan
Panen Jagung Serentak Kuartal I 2026 bersama Kapolri, Kapolres Pasuruan Tegaskan Komitmen Ketahanan Pangan
Polres Pasuruan Pantau Arus KA di Bangil, Libur Nataru 2025 Volume Penumpang Turun
Supervisi Ops Lilin Semeru 2025, Tim Stamaops Polri Cek Kesiapan Pos Yan Tamandayu Pandaan
Undercover Buy Berhasil, Satnarkoba Polres Pasuruan Kota Tangkap Pengedar Sabu di Lekok
Rakor Pengamanan Aksi Damai di Nguling, Polres Pasuruan Kota Tekankan Kondusivitas Wilayah
Polres Pasuruan Salurkan Bansos untuk Warga Terdampak Sambaran Petir di Desa Cowek
Doa Bersama HUT Reserse, Kapolres: Spiritual Perkuat Mental
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Januari 2026 - 19:16 WIB

Sertijab Kapolres Pasuruan Berlangsung Khidmat, AKBP Harto Agung Resmi Pimpin Polres Pasuruan

Jumat, 9 Januari 2026 - 13:18 WIB

Panen Jagung Serentak Kuartal I 2026 bersama Kapolri, Kapolres Pasuruan Tegaskan Komitmen Ketahanan Pangan

Minggu, 28 Desember 2025 - 15:03 WIB

Polres Pasuruan Pantau Arus KA di Bangil, Libur Nataru 2025 Volume Penumpang Turun

Kamis, 25 Desember 2025 - 07:17 WIB

Supervisi Ops Lilin Semeru 2025, Tim Stamaops Polri Cek Kesiapan Pos Yan Tamandayu Pandaan

Rabu, 24 Desember 2025 - 23:58 WIB

Undercover Buy Berhasil, Satnarkoba Polres Pasuruan Kota Tangkap Pengedar Sabu di Lekok

Berita Terbaru

Daerah

Peringati HUT ke- 53 PDIP Gelar Sarasehan

Sabtu, 10 Jan 2026 - 22:40 WIB