Pemkab Pasuruan Dan Kantor Bea Cukai Bersinergi Dengan TNI/Polri Untuk Musnahkan Barang Ilegal 

- Jurnalis

Rabu, 7 Mei 2025 - 11:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Advertisements

PASURUAN| Kabarnewsday – Dari tahun ke tahun, Pemerintah Kabupaten Pasuruan terus bersinergi dengan Kantor Pelayanan Pengawasan Bea Cukai Pasuruan Berserta TNI/Polri untuk pemberantasan peredaran barang kena cukai illegal.

Dukungan secara intens itu diwujudkan dalam berbagai upaya, mulai dari operasi gabungan Satpol PP dan Bea Cukai, sosialisasi, hingga penguatan sinergi dengan berbagai pihak. Upaya-upaya ini dilakukan dengan tujuan melindungi penerimaan negara dari cukai, serta melindungi kesehatan masyarakat dari resiko kesehatan yang ditimbulkan oleh barang kena cukai ilegal. Selain itu, langkah ini juga bertujuan untuk menjaga ketertiban dan keadilan dalam persaingan usaha.

Sebagai Pemerintah daerah yang mempunyai komitmen dan kepedulian yang kuat terhadap pemberantasan peredaran barang kena cukai illegal, Pemerintah Kabupaten Pasuruan mendukung penuh pemberantasan barang kena cukai illegal dari awal sampai akhir.

Hatta Wardhana, Kepala Kantor Bea Cukai Pasuruan menyatakan bahwa penindakan

terhadap pelanggaran di bidang cukai telah ditindaklanjuti melalui berbagai langkah strategis, seperti proses penyidikan, penerapan pendekatan ultimum remedium sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara, serta pengalihan barang hasil penindakan sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN).

Baca Juga :  Wakil Bupati Pasuruan Shobih Asrori Bersama Forkopimda Berangkatkan 8 Armada Bus Mudik Gratis 2025

“Dalam kasus di mana pelaku pelanggaran tidak dapat diidentifikasi atau tidak ditemukan, barang-barang hasil penindakan tersebut dialihkan statusnya menjadi Barang yang Menjadi Milik Negara dan dimusnahkan setelah mendapat persetujuan dari instansi yang berwenang, sebagaimana kita laksanakan hari ini,” ujar Hatta.

Hatta menambahkan, melalui kegiatan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku pelanggaran serta menjadi peringatan bagi pelaku usaha agar senantiasa mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Ia menyebutkan Salah satunya pemusnahan barang-barang hasil penindakan Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai Pasuruan periode Juli 2023 hingga Oktober 2024 yang terdiri dari 8.111.820 batang rokok, 15.000 gram tembakau iris (TIS), dan 3. 218 liter minuman mengandung Etil Alkohol

(MMEA) senilai mencapai Rp. 11, 3 miliar dengan potensi kerugian negara Rp. 8,1 miliar. Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo mengungkapkan bahwa Kabupaten Pasuruan merupakan penyumbang terbesar penerimaan negara pada sektor Cukai Hasil Tembakau (CHT), sehingga perolehan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCH) yang diterima setiap tahun menjadi cukup signifikan. Perolehan tersebut merupakan hasil dari upaya bersama yang dilakukan berbagai stakeholder dalam jangka waktu yang panjang.

Baca Juga :  Format Pertanyakan Kejelasan Pemkab Pasuruan Terkait Status Perijinan Gempol 9

Berdasarkan Peraturan Menterei Keuangan Nomor 75 Tahun 2024 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, anggaran DBHCHT Kabupaten Pasuruan dipergunakan untuk:

1. Bidang kesehatan meliputi pembayaran Jaminan Kesehatan Masyarakat (JKM), penanganan stanting, pengadaan obat, pengadaan alat kesehatan, pembangunan / rehab gedung, dll.

2. Bidang kesejahteraan masyarakat meliputi pembangunan / pemeliharaan jalan konektivitas industri rokok, peningkatan kapasitas ikm, pelatihan ketrampilan kerja, pemberian blt kepada buruh pabrik rokok dan buruh tani tembakau, dll.

3. Bidang penegakan hukum meliputi: sosialisasi peraturan perundang-undangan ketentuan di bidang cukai dan pemberantasan barang kena cukai ilegal.

Serta kegiatan pendukung lainnya seperti: perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi DBHCHT.

Pemerintah Kabupaten Pasuruan berterima kasih kepada semua pihak yang telah sama-sama bertekad memberantas peredaran barang kena cukai ilegal di Kabupaten Pasuruan. Besar harapan kami agar penggunaaan DBHCHT benar benar dirasakan manfaatnya oleh seluruh lapisan Masyarakat.(Hil)

Penulis : Hilda

Berita Terkait

Pansus DPRD Kabupaten Pasuruan Hentikan Total Proyek Alih Fungsi Hutan Tretes Untuk Real Estate
DRPD Kabupaten Pasuruan Resmi Sampaikan Rekomendasi LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2025
RSUD Bangil Kabupaten Pasuruan Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah Minal Aidzin Walfaidzin Mohon Maaf Lahir Dan Batin
Dalam Rapat Sidang Paripurna,Ketua Dewan Kabupaten Pasuruan Sampaikan LKPJ Tahun 2025
Segenap Pimpinan Dan Sekretariat DPRD Kota Pasuruan mengucapkan Selamat Hari Raya Idhul Fitri 1447 Hijriah 
Program Peduli ASN,Walikota Pasuruan Salurkan 4.434 Paket Sembako 
Jalin silaturahmi Kominfo Kota Pasuruan Gelar Bukber Bersama Media 
H.M Toyib Ketua Dewan Serap Aspirasi Warga dan Salurkan Santunan 
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 20:27 WIB

Pansus DPRD Kabupaten Pasuruan Hentikan Total Proyek Alih Fungsi Hutan Tretes Untuk Real Estate

Kamis, 9 April 2026 - 11:22 WIB

DRPD Kabupaten Pasuruan Resmi Sampaikan Rekomendasi LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2025

Selasa, 31 Maret 2026 - 18:54 WIB

RSUD Bangil Kabupaten Pasuruan Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah Minal Aidzin Walfaidzin Mohon Maaf Lahir Dan Batin

Senin, 30 Maret 2026 - 22:29 WIB

Dalam Rapat Sidang Paripurna,Ketua Dewan Kabupaten Pasuruan Sampaikan LKPJ Tahun 2025

Sabtu, 21 Maret 2026 - 06:37 WIB

Segenap Pimpinan Dan Sekretariat DPRD Kota Pasuruan mengucapkan Selamat Hari Raya Idhul Fitri 1447 Hijriah 

Berita Terbaru

TNI/POLRI

Jelang May Day, Polres Pasuruan Gandeng Media Jaga Kamtibmas

Kamis, 23 Apr 2026 - 10:12 WIB