Gertap Lakukan Aksi Di Depan Bawaslu Kabupaten Pasuruan 

- Jurnalis

Kamis, 12 September 2024 - 07:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Advertisements

PASURUAN | Kabarnewsday- Beberapa NGO yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Transparansi Pemilu dan Pilkada (Gertap) melakukan aksi didepan Bawaslu Kabupaten Pasuruan, yang berada di Kecamatan Gempol pada hari Rabu (11/09/2024).

Aksi sendiri dilakakukan Gertap karena tidak puas dengan kinerja Bawaslu dalam menindak beberapa pelanggaran yang telah dilakukan oleh Pasangan Calon (Paslon) ataupun oknum-oknum menjelang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasuruan pada Pimilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada bulan November mendatang.

Baca Juga :  Forum Das Wrati Bersama Masyarakat Desa Gotong Royong Bersihkan Sungai

“Kami disino hadir serta menggelar aksi untuk menuntut agar terciptanya Pilkada yang tranparan dan bersih, kami tidak ingin dipimpin oleh orang yang curang ataupun tidak memiliki etika dalam berpolitik,” ujar Lujeng Sudarto selaku kordinator aksi.

Perwakilan NGO dipersilahkan masuk oleh Bawaslu Kabupaten Pasuruan untuk menyampaikan maksud dan tujuan secara langsung kepada pimpinan Bawaslu. Seusai itu, Lujeng Sudarto merasak kecewa terkait keputusan Bawaslu yang akan merekomendasikan kepada Pemerintah Kabupaten Pasuruan untuk memnerikan sanksi.

“Kami akan mengembalikan semua keputusan terkait sanksi kepada pihak yang terlibat kepada Pj Bupati selaku pimpinan dari Pemkab Pasuruan saat ini,” terang Ketua Bawaslu Kabupaten Pasuruan, Arie Yoenianto.

Baca Juga :  KPU Kabupaten Pasuruan Gelar Kirab Maskot Pilkada Serentak Tahun 2024

Tindakan dilakukan Bawaslu karena kejadian diluar dari prosedur dan peraturan yang berlaku, sehingga Bawaslu mengembalikan keputusan kepada Pemerintah Kabupaten Pasuruan, melalui surat rekomendasi ke Pj Bupati.

“Pelakuan yang kami berikan terkait pelanggaran yang ada, karena terjadi sebelum penetapan calon. Sehingga perlakuan kami seperti aturan yang ada, bila setelah penetapan calon maka pelakukan terkait pelanggaran tentunya berbeda,” pungkas Ketua Bawaslu.(Hil)

Berita Terkait

PDI Perjuangan Pasuruan peringati Nuzulul Qur’an Dan Silaturahmi Jajaran Pengurus Partai.
Semangat Berbagi di Bulan Suci, Madrasah Miftakhul Ulum Plinggisan Tebar Takjil dan Bantuan Sosial untuk Kaum Duafa
Sebagai Bentuk Kepedulian Lingkungan, Konsorsium 4 Perusahaan Normalisasi Sungai Selorawan Beji 
Rayakan Universary 1 Tahun Media Suara Rakyat +62 Gelar Syukuran dan Santunan Anak Yatim
DPC PDI Perjuangan Kota Pasuruan Salurkan Program PIP Bagi Keluarga Yang Tidak Mampu
Peringati HUT ke- 53 PDIP Gelar Sarasehan
Tuduhan Tambang Ilegal Desa Linggo, CV Mandira Jayu Sentosa Bantah Tegaskan Miliki Izin SIPB Resmi
Berkedok Papan Nama Berijin, Cv. Mandira Jayu Sentosa Diduga Melakukan Penambangan Ilegal diDesa Linggo Kecamatan Kejayan
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 10 Maret 2026 - 08:05 WIB

PDI Perjuangan Pasuruan peringati Nuzulul Qur’an Dan Silaturahmi Jajaran Pengurus Partai.

Sabtu, 7 Maret 2026 - 22:16 WIB

Semangat Berbagi di Bulan Suci, Madrasah Miftakhul Ulum Plinggisan Tebar Takjil dan Bantuan Sosial untuk Kaum Duafa

Senin, 2 Maret 2026 - 19:05 WIB

Sebagai Bentuk Kepedulian Lingkungan, Konsorsium 4 Perusahaan Normalisasi Sungai Selorawan Beji 

Sabtu, 14 Februari 2026 - 18:46 WIB

Rayakan Universary 1 Tahun Media Suara Rakyat +62 Gelar Syukuran dan Santunan Anak Yatim

Sabtu, 24 Januari 2026 - 21:14 WIB

DPC PDI Perjuangan Kota Pasuruan Salurkan Program PIP Bagi Keluarga Yang Tidak Mampu

Berita Terbaru

TNI/POLRI

Satgas TMMD Ke-127 Tutup Misi dengan Buka Puasa Bersama

Selasa, 10 Mar 2026 - 23:12 WIB