Gertap Lakukan Aksi Di Depan Bawaslu Kabupaten Pasuruan 

- Jurnalis

Kamis, 12 September 2024 - 07:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PASURUAN | Kabarnewsday- Beberapa NGO yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Transparansi Pemilu dan Pilkada (Gertap) melakukan aksi didepan Bawaslu Kabupaten Pasuruan, yang berada di Kecamatan Gempol pada hari Rabu (11/09/2024).

Aksi sendiri dilakakukan Gertap karena tidak puas dengan kinerja Bawaslu dalam menindak beberapa pelanggaran yang telah dilakukan oleh Pasangan Calon (Paslon) ataupun oknum-oknum menjelang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasuruan pada Pimilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada bulan November mendatang.

“Kami disino hadir serta menggelar aksi untuk menuntut agar terciptanya Pilkada yang tranparan dan bersih, kami tidak ingin dipimpin oleh orang yang curang ataupun tidak memiliki etika dalam berpolitik,” ujar Lujeng Sudarto selaku kordinator aksi.

Perwakilan NGO dipersilahkan masuk oleh Bawaslu Kabupaten Pasuruan untuk menyampaikan maksud dan tujuan secara langsung kepada pimpinan Bawaslu. Seusai itu, Lujeng Sudarto merasak kecewa terkait keputusan Bawaslu yang akan merekomendasikan kepada Pemerintah Kabupaten Pasuruan untuk memnerikan sanksi.

“Kami akan mengembalikan semua keputusan terkait sanksi kepada pihak yang terlibat kepada Pj Bupati selaku pimpinan dari Pemkab Pasuruan saat ini,” terang Ketua Bawaslu Kabupaten Pasuruan, Arie Yoenianto.

Baca Juga :  KPU Kabupaten Pasuruan Gelar Simulasi Pemungutan Suara Dan Perhitungan Suara Pilkada 2024

Tindakan dilakukan Bawaslu karena kejadian diluar dari prosedur dan peraturan yang berlaku, sehingga Bawaslu mengembalikan keputusan kepada Pemerintah Kabupaten Pasuruan, melalui surat rekomendasi ke Pj Bupati.

“Pelakuan yang kami berikan terkait pelanggaran yang ada, karena terjadi sebelum penetapan calon. Sehingga perlakuan kami seperti aturan yang ada, bila setelah penetapan calon maka pelakukan terkait pelanggaran tentunya berbeda,” pungkas Ketua Bawaslu.(Hil)

Berita Terkait

Format Meminta Kapolres Untuk Melakukan Pengawasan Dan Pengendalian Minuman Keras
Reses ll Tahun 2025 ,Mahfud Husairi Siap Menampung Aspirasi Masyarakat 
Anggota Dewan Fraksi Golkar, H Rifai gelar Reses ke II Masa Sidang Tahun 2025
Penyerahan Bendera Panji Jawapes, Tandai Estafet Kepemimpinan DPD Jawa Timur
Ketua DPD Jatim LSM Jawapes Soroti Surat Mediasi Pasar Porong: “Bukan Mediasi, Tapi Tekanan Terselubung!
Fortrans Terbentuk, Dua Aktivis Berseteru Sepakat Kontrol Pemerintahan Pasuruan
Warga Ambal Ambil Berikan Apresiasi Polres Pasuruan Atas Penangkapan Kades SA Dalam Kasus Penyalahgunaan DD 2021/2022
Desa Kambingan Rejo Grati Heboh, Warga Temukan Mayat Perempuan Telanjang Bulat Membusuk 
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 14 Agustus 2025 - 20:57 WIB

Format Meminta Kapolres Untuk Melakukan Pengawasan Dan Pengendalian Minuman Keras

Senin, 4 Agustus 2025 - 22:40 WIB

Reses ll Tahun 2025 ,Mahfud Husairi Siap Menampung Aspirasi Masyarakat 

Senin, 4 Agustus 2025 - 21:59 WIB

Anggota Dewan Fraksi Golkar, H Rifai gelar Reses ke II Masa Sidang Tahun 2025

Senin, 14 Juli 2025 - 14:51 WIB

Penyerahan Bendera Panji Jawapes, Tandai Estafet Kepemimpinan DPD Jawa Timur

Senin, 16 Juni 2025 - 15:45 WIB

Ketua DPD Jatim LSM Jawapes Soroti Surat Mediasi Pasar Porong: “Bukan Mediasi, Tapi Tekanan Terselubung!

Berita Terbaru