PASURUAN | Kabarnewsday – Dewan Perwakilan Daerah Jawa Timur, Lembaga Swadaya Masyarakat Jaringan Warga Peduli Sosial (DPD LSM Jawapes Jatim) dan LSM TRINUSA mengadakan audiensi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasuruan bertempat di Gedung KPU Kelurahan Pogar, Kecamatan Bangil. Selasa (03/09/2024).
Acara tersebut dihadiri oleh sekitar 30 orang dan diterima langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Pasuruan, “Ainul Yakin” beserta Komisioner KPU “ROIS”.
Ketua KPU Kabupaten Pasuruan, dalam sambutanya mengatakan sinergitas antara KPU dan LSM merupakan langkah awal yang penting untuk mensukseskan pilkada tahun 2024-2029 di Kabupaten Pasuruan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Terimakasih atas kedatangannya di KPU Kabupaten Pasuruan, kami siap menerima masukan serta kritikan dari masyarakat untuk KPU lebih baik, karena peran masyarakat merupakan langkah penting dalam suksesnya pilkada di tahun 2024-2029,”ujar ketua KPU Ainul Yakin.
Sementara Ketua DPD LSM Jawa Pes ” Sugeng Samiaji” mengatakan, dalam kedatangannya ke KPU bertujuan untuk menekankan kenetralan penyelenggara negara, baik TNI,POLRI, ASN dalam pilkada di tahun 2024-2029 yang akan diselenggarakan di Kabupaten Pasuruan.
“Ada beberapa temuan di masyarakat adanya dugaan pelanggaran pemilu di beberapa Desa maupun di tingkat Kecamatan, seperti halnya yang terjadi di Kecamatan Rembang dimana ada oknum PPK tidak netral dalam pemilihan umum legislatif kemarin,”ungkapnya.
Diruangan yang sama ketua DPC LSM TRINUSA “Erik” menyampaikan, dalam kedatangannya ada beberapa hal yang perlu di sampaikan terkait adanya dugaan pelanggaran penyelengara pemilu di tingkat PPS seperti yang terjadi di Desa Kedemungan, Kecamatan Kejayaan dimana ada oknum yang diduga terlibat dalam politik praktis tentunya kita semua tau aturanya penyelengara negara baik ASN, TNI, POLRI dilarang ikut berpolitik.
“Kami menemukan adanya dugaan pelanggaran pemilu di tingkat PPS dimana ada oknum perangkat Desa yang diduga terlibat dalam politik praktis dan hal ini juga pernah dimuat di salah satu media, harapan kami kesini tidak hanyalah untuk KPU Kabupaten Pasuruan lebih baik di masa mendatang,”ujarnya.
Sementara itu Komisioner KPU Kabupaten Pasuruan “Rois” menyampaikan, terkait adanya penemuan adanya dugaan pelanggaran penyelenggara pemilu yang tidak netral baik di tingkat PPS maupun PPK nanti kita dalami, jika memang ada dugaan tindakan pelanggaran silahkan laporkan ke Banwaslu atau jika ada indikasi melanggar hukum laporkan saja ke pihak aparat penegak hukum.
“Terkait kemarin dalam peyenggara pemilihan legislatif yang sempat viral, dimana ada oknum di tingkat PPK yang diduga tidak netral, yang bersangkutan sudah kami panggil dan mereka berdua sudah mendatangani surat pengunduran diri sebagai anggota PPK, dalam hal ini memang tugas kita semua untuk bersama-sama mengawasi serta mempelototi adanya dugaan pelanggaran untuk pemilu lebih baik,”tukasnya. (*)
Penulis : Hilda