/* SC_TH_END:4.5.3:bb97a045 */ /* SC_TH_END:4.5.3:bb97a045 */ /* SC_TH_END:4.5.3:bb97a045 */ /* SC_TH_END:4.5.3:bb97a045 */ /* SC_TH_END:4.5.3:bb97a045 */ Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan Temukan Dugaan Tipikor Bantuan Pemerintah PKBM - Kabarnewsday.com

Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan Temukan Dugaan Tipikor Bantuan Pemerintah PKBM

- Jurnalis

Selasa, 15 Oktober 2024 - 13:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

oppo_2

oppo_2

PASURUAN | Kabarnewsday – Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan menggelar pers release, pada Selasa (15/10/24) pagi, tentang dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan anggaran bantuan dari pemerintah untuk satuan pendidikan PKBM di Kabupaten Pasuruan pada tahun anggaran 2021 sampai 2024.

Teguh Ananto Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan dalam sambutannya menyampaikan bahwa Tim Penyelidik pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan telah melakukan penyelidikan.

“Tim penyelidik telah melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan anggaran bantuan dari Pemerintah untuk Satuan Pendidikan PKBM di Kabupaten Pasuruan tahun anggaran 2021 sampai 2024, berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan No Print: 04/M.5.41/Fd.1/09/2024 tanggal 18 September 2024,” ucapnya.

Baca Juga :  Pemerintah Kabupaten Pasuruan Mengucapkan Dirgahayu Republik Indonesia Ke-80

Dalam penyelidikan tersebut tim Jaksa Penyelidik telah melakukan pemanggilan dan permintaan keterangan terhadap 33 (tiga puluh tiga) orang dan mengumpulkan data atau dokumen terkait.

Pers release dihadiri langsung Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan Teguh Ananto, Kasi Pidsus Dimas dan Kasi Intel Fery.

Berdasarkan hasil permintaan keterangan tersebut dengan di dukung data atau dokumen, maka berdasarkan hasil gelar perkara, tim penyelidik berkesimpulan atau berpendapat telah menemukan adanya suatu peristiwa yang di duga sebagai tindak pidana dalam Penggunaan Anggaran Bantuan dari Pemerintah untuk Satuan Pendidikan PKBM di Kabupaten Pasuruan Tahun Anggaran 2021 sampai 2024.

Baca Juga :  Tim Ombudsman Republik Indonesia Kunjungi Polres Pasuruan Kota

Sehubungan dengan hal tersebut, maka terhadap penyelidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Penggunaan Anggaran Bantuan dari Pemerintah untuk Satuan Pendidikan PKBM di Kabupaten Pasuruan Tahun Anggaran 2021 sampai 2024, telah di tingkatkan ke tahap penyidikan untuk mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya. (Hil)

Penulis : Hilda

Berita Terkait

Masa Jabatan Berakhir, Kepengurusan Karang Taruna Kota Pasuruan Belum Terbentuk
Dekat Kawasan Industri PIER, SMKN Rembang Pasuruan Perkuat Kompetensi Lulusan Siap Kerja
Pastikan Alsintan Tepat Guna, DKP3 Kabupaten Pasuruan Monev Combine Harvester di Nguling
Akreditasi RSUD Bangil, Pemkab Pasuruan Dorong Layanan Digital dan Keselamatan Pasien
Keluarga H. Rifai dan Kasan Soleh Berbagi Roti Gratis untuk Jamaah Haul ke-45 KH. Abdul Hamid
Segenap Pimpinan dan Sekretariat DPRD Kota Pasuruan Mengucapkan Selamat Dirgahayu Republik Indonesia Ke-81
DPRD dan Pemkab Pasuruan Sepakati KUA-PPAS 2027 dan Perubahan 2026
Dinkes Kota Pasuruan Gelar BIAS Agustus & November, Sasar Ribuan Siswa SD
Berita ini 55 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 13:30 WIB

Masa Jabatan Berakhir, Kepengurusan Karang Taruna Kota Pasuruan Belum Terbentuk

Rabu, 2 September 2026 - 08:45 WIB

Pastikan Alsintan Tepat Guna, DKP3 Kabupaten Pasuruan Monev Combine Harvester di Nguling

Selasa, 1 September 2026 - 08:37 WIB

Akreditasi RSUD Bangil, Pemkab Pasuruan Dorong Layanan Digital dan Keselamatan Pasien

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 10:49 WIB

Keluarga H. Rifai dan Kasan Soleh Berbagi Roti Gratis untuk Jamaah Haul ke-45 KH. Abdul Hamid

Minggu, 16 Agustus 2026 - 15:52 WIB

Segenap Pimpinan dan Sekretariat DPRD Kota Pasuruan Mengucapkan Selamat Dirgahayu Republik Indonesia Ke-81

Berita Terbaru