Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti 242 Perkara Tindak Pidum Inchraht

- Jurnalis

Selasa, 3 Juni 2025 - 17:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

oppo_2

oppo_2

Advertisements

PASURUAN| Kabarnewsday – Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan kembali menggelar pemusnahan barang bukti yang berasal dari 242 perkara tindak pidana umum (Pidum) yang telah mendapat putusan pengadilan dan berkekuatan hukum tetap (inkracht) selama Bulan November 2024 hingga Mei 2025.

Pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan di halaman belakang Kantor Kejaksaan Negeri Pasuruan pada Selasa (03/06/2025), bersama Para Undangan dari jajaran Forkopimda Kabupaten Pasuruan, Perwakilan Kodim 0819, Perwakilan Polres Pasuruan, Kepala Rutan Bangil dan Kepala Bea Cukai.

Baca Juga :  Peduli Lingkungan, Bhayangkari Cabang Polres Pasuruan Kota Gelar Penanaman Pohon Peringati Hari Kemala Bhayangkari ke-46

Kajari Kabupaten Pasuruan Teguh Ananto menjelaskan barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 242 perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap selama Bulan November 2024 hingga Mei 2025.

“Pemusnahan barang bukti Hari ini yang dimusnahkan berasal dari 242 perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap,berasal dari perkara tahun 2024 yang baru inkracht pada awal tahun 2025.pemusnahan di saksikan oleh forkopimda Kabupaten Pasuruan”jelasnya.

Adapun jenis barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu seberat 3,128 kilogram, obat keras 76.513 butir,Ganja 5,91 gram, pil Inex 169 butir, serbuk peledak 2.000 gram, miras 1.130 botol dan Rokok tanpa cukai 2.447.200 barang.

Baca Juga :  Polisi Kenakan Pasal Berlapis Tersangka Penganiayaan Kurir JNT di Pamekasan

Setelah itu Proses pemusnahan dilakukan dengan cara membakar, memotong, dan menghancurkan barang bukti agar tidak dapat digunakan kembali. Narkotika dan psikotropika dihancurkan menggunakan blender, sedangkan barang bukti elektronik seperti HP dipalu hingga hancur. Senjata tajam dipotong menggunakan mesin gerinda.

Teguh berharap dengan pemusnahan ini, masyarakat semakin sadar akan bahaya narkotika dan tindak pidana lainnya. Sinergitas antar lembaga penegak hukum sangat diperlukan untuk meminimalisir tindak pidana di Kabupaten Pasuruan.(Hil)

 

Penulis : Hilda

Berita Terkait

Gerak Cepat Polres Probolinggo Ungkap 18 Kasus Curas Dan Curanmor sepanjang April 2026
Polres Pasuruan Ungkap Tambang Andesit Ilegal di Purwosari, 5 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka
Polres Pasuruan Bekuk Pria Asal Pandaan dengan Barang Bukti 118 Gram Sabu
Jelang May Day, Polres Pasuruan Gandeng Media Jaga Kamtibmas
Kapolres Pasuruan Turut Serta Tanam Pohon Dalam Rangka HUT Yayasan Kemala Bhayangkari
Peduli Lingkungan, Bhayangkari Cabang Polres Pasuruan Kota Gelar Penanaman Pohon Peringati Hari Kemala Bhayangkari ke-46
Antisipasi Kerusuhan Suporter, Polres Pasuruan Siagakan Personel di Exit Tol Purwodadi
Satgas Pangan Polres Pasuruan Gelontorkan 9,6 Ton Minyakita untuk Stabilikan Harga
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 12:28 WIB

Gerak Cepat Polres Probolinggo Ungkap 18 Kasus Curas Dan Curanmor sepanjang April 2026

Sabtu, 25 April 2026 - 08:46 WIB

Polres Pasuruan Ungkap Tambang Andesit Ilegal di Purwosari, 5 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka

Sabtu, 25 April 2026 - 08:38 WIB

Polres Pasuruan Bekuk Pria Asal Pandaan dengan Barang Bukti 118 Gram Sabu

Kamis, 23 April 2026 - 10:12 WIB

Jelang May Day, Polres Pasuruan Gandeng Media Jaga Kamtibmas

Rabu, 22 April 2026 - 20:43 WIB

Kapolres Pasuruan Turut Serta Tanam Pohon Dalam Rangka HUT Yayasan Kemala Bhayangkari

Berita Terbaru

TNI/POLRI

Jelang May Day, Polres Pasuruan Gandeng Media Jaga Kamtibmas

Kamis, 23 Apr 2026 - 10:12 WIB