Kasdim 0819 Pasuruan Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Inkracht Di Kajari Kabupaten Pasuruan

- Jurnalis

Selasa, 3 Juni 2025 - 14:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PASURUAN| Kabarnewsday – Mayor Inf Hery Teguh Wignyono menghadiri pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum berdasarkan putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan berdasarkan penetapan majelis hakim no : 1/Pid.Ijin/PMS/2025/PN Bil, bertempat di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan. Selasa, (03/06/2025).

Dalam kesempatan tersebut Kajari Kabupaten Pasuruan mengatakan bahwa, Kegiatan pemusnahan barang bukti dilaksanakan bertujuan menyelesaikan perkara tindak pidana pada benda sitaan dan barang bukti secara tuntas dan optimal yang dilakukan melalui mekanisme pemusnahan untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang diselenggarakan secara profesional, akuntabel dan transparan guna mencegah adanya penyalahgunaan terhadap benda sitaan dan barang bukti yang sudah inkracht,” paparnya

Baca Juga :  Sugeng Samiadji beserta masyarakat desa Ambal - Ambil gelar audensi bersama Komisi 1 DPRD Kabupaten Pasuruan

Proses pemusnahan barang bukti dilaksanakan dengan cara dibakar, dihancurkan dan ditanam sehingga tidak dapat dipergunakan lagi yang dilakukan secara terbuka dan limbah dari pemusnahan tersebut tidak mengganggu lingkungan serta diliput oleh media sebagai bentuk keterbukaan publik terhadap penanganan perkara tindak pidana di Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu Mayor Inf Teguh Hery Wignyono mengatakan sangat mendukung penuh dengan adanya pemusanahan barang bukti dari perkara tindak pidana umum yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Baca Juga :  Segenap Pimpinan Dan Sekretariat DPRD Kota Pasuruan Mengucapkan Selamat Hari Jadi Kota Pasuruan Ke-339 Tahun

Pemusnahan barang bukti ini merupakan langkah penting dalam penegakan hukum dan menjaga keamanan masyarakat. Kami dari Kodim 0819/Pasuruan sangat mendukung langkah-langkah yang diambil Kejari Kabupaten Pasuruan untuk memastikan barang bukti tidak lagi membahayakan dengan seluruh komponen masyarakat dan lembaga hukum dalam menjaga ketertiban dan keamanan, khususnya di Kabupaten Pasuruan.

“TNI berkomitmen untuk selalu mendukung penegakan hukum yang berlaku dan memastikan wilayah kita tetap aman dari ancaman kejahatan,” ucapnya.(Hil/hms)

Berita Terkait

Pengawasan Terpadu,Polres Pasuruan Kota Respon Cepat Isu Beras Oplosan Dan Pelanggaran Standar Mutu
DPRD Kabupaten Pasuruan Sahkan Tiga Raperda Non-APBD
Polres Pasuruan Berhasil Ringkus Pengedar Sabu di Gempol, 16 Paket Sabu Diamankan
Ketua DPD Jatim LSM Jawapes Soroti Surat Mediasi Pasar Porong: “Bukan Mediasi, Tapi Tekanan Terselubung!
Dinas Perikanan Kabupaten Pasuruan Serahkan Kartu BPJS Ketenagakerjaan Kepada Nelayan Wilayah Lekok 
Hardiknas, Polisi Kenalkan Program Keselamatan Berkendara Edukasi Santri di Kediri
H.Akhmad Rifa’i S.H,M.H Gelar Jaringan Aspirasi Masyarakat Tahap 1 Masa Sidang 1 Tahun 2025
Pererat Sinergitas, Kapolres Pasuruan Buka bersama dan Berikan Bingkisan Kepada Wartawan Jelang Lebaran 
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 Juli 2025 - 15:38 WIB

Pengawasan Terpadu,Polres Pasuruan Kota Respon Cepat Isu Beras Oplosan Dan Pelanggaran Standar Mutu

Selasa, 15 Juli 2025 - 21:51 WIB

DPRD Kabupaten Pasuruan Sahkan Tiga Raperda Non-APBD

Sabtu, 28 Juni 2025 - 18:08 WIB

Polres Pasuruan Berhasil Ringkus Pengedar Sabu di Gempol, 16 Paket Sabu Diamankan

Senin, 16 Juni 2025 - 15:45 WIB

Ketua DPD Jatim LSM Jawapes Soroti Surat Mediasi Pasar Porong: “Bukan Mediasi, Tapi Tekanan Terselubung!

Selasa, 3 Juni 2025 - 14:53 WIB

Kasdim 0819 Pasuruan Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Inkracht Di Kajari Kabupaten Pasuruan

Berita Terbaru