Kajari Tegaskan MOU Bukan Tameng Untuk Menyederhanakan Indikasi Pelanggaran Hukum

- Jurnalis

Senin, 23 Juni 2025 - 18:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PASURUAN | Kabarnewsday– Sejumlah penggiat anti korupsi yang tergabung dalam Forum Transparansi (Fortrans) melakukan audiensi dengan Kejaksaan Negeri Bangil, terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran dan kekhawatiran terkait dampak negatif dari MOU Kejaksaan-Pemerintah Kabupaten Pasuruan, Senen 23 Juni2025.

lsmail Makky, Koordinator Fortrans Pasuruan Timur, mengatakan ” adai kesan Aparat Penegak Hukum (APH) adalah bagian dari pemerintah, sehingga akan berpengaruh dalam penanganan kasus hukum khususnya kasus tindak pidana korupsi padahal saat ini Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK yang menemukan salah penganggaran Rp 7,8 miliar, hal tersebut bisa dimungkinan salah peruntukkanya, tidak sesuai sesuai HPS atau tidak ada dalam perencanaan ” ujarnya.

Di tambahkan pula bahwa pengadaan mobil operasional desa dengan nilaii 98 Miliar, mempunyai kerwananan dan resiko terhadap tindak pidana korupsi, apalagi belanja modal yang nilainya hampir 500 M yang ada di masing dinas diduga sudah menjadi kewenangang TP3D yakni Tim Pengarah Percepatan Pembangunan Daerah Kabupaten Pasuruan.

“Saya menilai pemerintah harus menunjukkan komitmen serius dalam pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih. Ia mengingatkan bahwa upaya pemberantasan korupsi tak cukup hanya dengan pendekatan administratif.

“MoU tidak boleh jadi tameng untuk menyederhanakan indikasi pelanggaran hukum. Kami berharap kejaksaan bersikap hati-hati dan tidak segan menggunakan instrumen pro justitia jika ditemukan kerugian negara,” Imbuh Ismail,

Sementara Lujeng Sudarto koordinator aktivis pasuruan barat mengatakan bahwa pengelolahan anggaran itu semestinya musyawarahnya dengan Banggar dan Timgar yang ada di Legislatif tetapi di kabupaten pasuruan melalui TP3D., Ini jelas tidak sesuai dengan aturan yang ada ” ungkap Lujeng.

Ditambahkan pula bahwa Plaza Bangil yang ada di bawah naungan Disperindag Kab.Pasuruan, didapat temuan adanyan kerugian pemerintah mencapai kurang lebih 22 Miliar, dikarenakan ada oknum yang menunggak pembayaran selama bertahun-tahun, seperti yang terjadi di Plaza Bangil.

Menanggapi permasalahan tersebut Teguh Ariyanto selaku Kepala Kejari mengatakan bahwa ” Bupati dan Kajari adalah mitra dalam penyenggaraan pemerintahan, dimana posisi kami adalah duduk bareng dalam mengatasi persoalan Hukum sedangkan MOU itu wujudnya berbentuk perdata dan tata usaha, dalam rangka penegakan hukum, pendampingan hukum perlindungan hukum dan pembinaan hukum.

Baca Juga :  Dalam Audensi EMAPAS Pertanyakan Pengelolahan Dana Hibah Koni Yang Amburadul

Jadi MOU tersebut bukan menyederhanakan masalah atau kasus korupsi, siapapun orangnya baik penjabat maupun bawahan kalau terlibat masalah hukum pro yustia, akan kami panggil, periksa dan tentu kita ambil atau kita tahan ujarnya.

Soal belanja pengadaan mobilopersional senilai 98 Milyar berupa mobil Avanza, teguh menegaskan dan memberikan saran kepada dinas atau pemerintah untuk dikaji ulang terkait program itu. Khawatirnya nanti ada pelanggaran atau melawan

Terkait masalah Plaza Bangil yang ada temuan 22 Milyar, menarik dan segera kita merespon, berkaitan anggaran belanja modal kurang lebih 500 Miliar yang ada di Dinas-dinas, yang saat pindah kewenanganya ke TP3D, kami akan pelajari sebelum melakukan tindakan ” Pungkas Teguh.(Hil)

Berita Terkait

Mahasiswa PMM Universitas Muhammadiyah Malang Lanjutkan Pembangunan Asmantoga untuk Kesehatan Berkelanjutan di Desa Kalipang.
Bupati Pasuruan Resmi Lantik 129 Pejabat Fungsional 
DPRD Kota Pasuruan Mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan APBD Tahun 2025
Dengan Ijin Bupati,Akhirnya AJPB Memiliki Kantor Untuk Kegiatan Pers
Ayik Suhaya LSM LIRA Soroti Tambang Ilegal ,Desak Pemkab Untuk Bertindak Tegas
DPRD Kabupaten Pasuruan Mengesahkan Raperda P-APBD Tahun 2025
DPRD Kota Pasuruan Gelar Rapat Paripurna ll Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi Terhadap Raperda RPJMD dan Perubahan APBD Tahun 2025
Dalam Rapat Paripurna,Bupati Pasuruan Sampaikan Pembahasan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2025
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 14 Agustus 2025 - 15:34 WIB

Mahasiswa PMM Universitas Muhammadiyah Malang Lanjutkan Pembangunan Asmantoga untuk Kesehatan Berkelanjutan di Desa Kalipang.

Senin, 11 Agustus 2025 - 19:13 WIB

Bupati Pasuruan Resmi Lantik 129 Pejabat Fungsional 

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 15:38 WIB

DPRD Kota Pasuruan Mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan APBD Tahun 2025

Kamis, 7 Agustus 2025 - 21:19 WIB

Dengan Ijin Bupati,Akhirnya AJPB Memiliki Kantor Untuk Kegiatan Pers

Rabu, 6 Agustus 2025 - 19:39 WIB

Ayik Suhaya LSM LIRA Soroti Tambang Ilegal ,Desak Pemkab Untuk Bertindak Tegas

Berita Terbaru