Inilah Penjelasan Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota Tentang Kasus Pembunuhan Wanita di Kambingan Grati

- Jurnalis

Selasa, 17 Juni 2025 - 14:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

oppo_2

oppo_2

Advertisements

PASURUAN | Kabarnewsday – Kasus pembunuhan Terhadap Wanita yang terjadi di Desa Kambingan, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, pada Selasa (10/6/2025) akhirnya terungkap. Jenazah perempuan tanpa busana ditemukan di rumah pelaku utama bernama Zainal Arifin (30), warga Kecamatan Grati.

Dalam Konferensi Pers yang digelar di Mapolres Pasuruan Kota Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Choirul Mustofa, mengungkapkan bahwa korban semula tidak diketahui identitasnya. Setelah penyebaran ciri fisik dan barang bukti, korban akhirnya diidentifikasi bernama Solikhati (38) warga Kelurahan Purutrejo, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan.

Peristiwa bermula saat korban dijemput oleh tersangka kedua, Padil (30), yang merupakan tetangga dan teman dekat korban. Mereka pergi ke pemandian di Desa Kambingan dan sempat mengonsumsi minuman keras serta berhubungan intim secara suka sama suka.

Baca Juga :  Tekan Angka Stunting, Babinsa Kodim 0819/07 Lekok Aktif Dampingi Posyandu

Setelah selesai, mereka kesulitan pulang karena kehalangan kunci kontak motor, sehingga tersangka Padil menghubungi Zainal untuk membantu. Zainal kemudian datang ke lokasi sekitar pukul 02.30 WIB dan menyarankan korban menginap di rumahnya karena motor rusak.

Korban kemudian ikut ke rumah Zainal dan masuk ke kamar, sedangkan tersangka Padil pulang ke rumahnya. Sekitar pukul 04.00 WIB, Zainal masuk ke kamar dan memulai aksinya dengan niat memperkosa korban.

Zainal melepas pakaian korban dan sempat melakukan hubungan badan selama beberapa menit hingga korban sadar dan berteriak. Karena panik, Zainal membekap korban dengan bantal dan mencekiknya selama hampir 10 menit hingga korban lemas dan tewas.

Baca Juga :  Jalin Kebersamaan Dengan Awak Media, Kasi Humas Polres Pasuruan Gelar Tasyakuran HUT Humas Polri ke -73

Setelah memastikan korban tak bernyawa, Zainal panik dan melarikan diri dengan motor pinjaman milik kerabatnya. Ia sempat berpindah-pindah lokasi dari Probolinggo, Kejayan, Lawang, hingga akhirnya bersembunyi di makam Mbah Paku Jati di Winongan.

“Pelaku Zainal kami jerat dengan tiga pasal sekaligus, yakni Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 354 ayat 2 tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan,” tegas Choirul.

Sementara itu, tersangka Padil tidak turut serta dalam pembunuhan, namun dikenai Pasal 221 ayat 1 ke-2E KUHP karena diduga menyembunyikan bekas kejahatan. “Karena ancaman hukumannya hanya 9 bulan, tersangka Padil tidak ditahan namun wajib lapor setiap Senin dan Kamis,” pungkasnya. (Hil)

Berita Terkait

Polisi Dampingi Petani Bantu Distribusi 2,8 Ton Jagung Petani Rebono ke Bulog
Motor Hilang Saat Hendak Shalat Subuh, Pelaku Diciduk Satreskrim Polres Pasuruan Kota
Bhabinkamtibmas Polsek Pasrepan Ikut Awasi Perkembangan Tanaman Jagung Warga
Bhabinkamtibmas Polsek Tosari Intensif Dampingi Petani Kentang Dukung Ketahanan Pangan Nasional
Polres Pasuruan Jalankan Ketahanan Pangan Tanpa Mengurangi Tugas Penegakan Hukum
Polsek Tosari Dampingi Petani Bawang, Wujudkan Ketahanan Pangan di Lereng Bromo
Nobar Semifinal Piala Dunia Di Mayon Zipur 10 Jadi Wadah Kemanunggalan TNI-RAKYAT
Satresnarkoba Polres Pasuruan Bongkar Peredaran Sabu, Tiga Pengedar Dibekuk dalam Waktu Lima Hari
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:24 WIB

Polisi Dampingi Petani Bantu Distribusi 2,8 Ton Jagung Petani Rebono ke Bulog

Selasa, 21 Juli 2026 - 10:59 WIB

Motor Hilang Saat Hendak Shalat Subuh, Pelaku Diciduk Satreskrim Polres Pasuruan Kota

Senin, 20 Juli 2026 - 09:45 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Pasrepan Ikut Awasi Perkembangan Tanaman Jagung Warga

Minggu, 19 Juli 2026 - 10:37 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Tosari Intensif Dampingi Petani Kentang Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Sabtu, 18 Juli 2026 - 11:04 WIB

Polres Pasuruan Jalankan Ketahanan Pangan Tanpa Mengurangi Tugas Penegakan Hukum

Berita Terbaru

Daerah

49 WARGA DESA JERUK KRATON TERIMA SERTIPIKAT PTSL TAHAP II

Selasa, 21 Jul 2026 - 11:06 WIB