PASURUAN | Kabarnewsday- Forum Rembuk Masyarakat (FORMAT) Pasuruan menyoroti kinerja Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pasuruan tentang program PTSL.
Ismail Makky selaku Ketua FORMAT menduga adanya mafia tanah dalam program PTSL. Pasalnya di Desa Pakijangang, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan telah terbit 120 sertifikat yang 75% dimanfaatkan oleh pengembang perumahan.
“Dari total 120 sertifikat, 80 sertifikat milik perumahan dan 40 sertifikat milik warga,” cetusnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Makky sapaan akrabnya juga mengingatkan kepada pegawai BPN Kabupaten Pasuruan harus menerapkan asas kehati-hatian sebelum menerbitkan sertifikat.
“Saya mengingatkan kepada pegawai BPN Kabupaten Pasuruan harus menerapkan asas kehati-hatian,” tegasnya.
Diketahui, Asas kehati-hatian dalam pertanahan adalah prinsip yang mengharuskan setiap orang, termasuk pejabat dan pihak terkait, untuk bertindak dengan penuh kehati-hatian dan cermat dalam setiap tindakan terkait tanah. Ini bertujuan untuk melindungi kepentingan masyarakat dan mencegah terjadinya masalah atau konflik terkait kepemilikan dan pengelolaan tanah.
Menanggapi hal tersebut Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pasuruan Herman Hidayat mengapresiasi kedatangan FORMAT yang telah mengingatkan seluruh pegawai BPN Kabupaten Pasuruan.
“Terimakasih banyak kami sampaikan kepada seluruh anggota FORMAT. Kami mengapresiasi atas masukannya dalam forum diskusi ini,” pungkasnya. (Hil)