Format Pertanyakan Kejelasan Pemkab Pasuruan Terkait Status Perijinan Gempol 9

- Jurnalis

Selasa, 22 Oktober 2024 - 20:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

oppo_2

oppo_2

Advertisements

PASURUAN | Kabarnewsday – Forum Rembuk Masyarakat Pasuruan ( FORMAT) menggelar audiensi dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah ( BPKPD) Kabupaten Pasuruan terkait status dan pajak serta retribusi daerah yang dikenakan pada tempat hiburan di Gempol 9, Selasa 22 Oktober 2024.

Dalam kesempatan tersebut ketua Format Ismail Makky mengatakan perlu ada kejelasan dari pemerintah kabupaten pasuruan terkait status perijinan gempol 9 legal atau illegal, hal tersebut penting artinya untuk menentukan subyek dan obyek pajak daerah atau pajak retribusi ” ujarnya.

Ditambahkan pula bahwa pemeritah Kabupaten Pasuruan berpotensi kehilangan PAD dari pajak daerah maupun retribusi daerah, ada indikasi terjadi manipulasi dalam perhitungan nilai wajib pajak, kami minta BPKPD untuk melakukan koreksi dan pengawasan terhadap objek pajak gempol 9, Jika benar benar terbukti melakukan manipulasi terhadap nilai wajib pajak, kami meminta pemkab pasuruan untuk bersikap tegas dan memberikan sanksi baik sanksi administrasi maupun sanksi pidana sampai pada penutupan ” imbuhnya

Baca Juga :  Format Pertanyakan Dugaan Penjabat Eselon 2 Pemkot Pasuruan Mendukung Kotak Kosong 

Kepala BPKPD Digdo Sutjahyo mengatakan bahwa sampai saat ini cafe atau warung karaoke di gempol 9 tercatat sebagai wajib pajak, dengan pengenaan pajak konsumen (makanan dan minuman) 10% sedangkan pajak tempat hiburan sebesar 40% belum bisa kita kenakan, karena pajak konsumen dihitung berdasarkan assement atau wajib pajak menghitung sendiri nilai wajib pajaknya yang disetorkan, maka setiap bulan kami menerima pajak 10 % dari 22 cafe / warung karaoke sebesar Rp. 5 juta per bulan atau rata-rata tiap warung / cafe 235 ribu / bulan ” ujanya.

Dalam kesempatan tersebut dinas perijinan yang diwakili kepala bidangnya mengatakan bahwa status cafe / warung karaoke gempol 9 adalah LEGAL sesuai dengan Peraturan Menteri Parekraf Nomor 4 Tahun 2021 dan mempunyai nomor ijin berusaha ” ujarnya

Baca Juga :  Pemkab Pasuruan Gelar Germisu,Dihadiri Menteri Pertanian RI

Muarif Kepala bidang trantib SATPOL PP, mengatakan bahwa penerapan pengawasan terhadap tempat hiburan Gempol 9 tersebut terkendala oleh belum adanya aturan hukum terkait dengan pembentukan SATGAS PENGAWASAN yang tertuang dalam Permen Parekraf no; 4 tahun 2021 tersebut dimana aturan hukum atau tupoksi satgas pengawasan menjadi kewenangan dinas Pariwisata.

Dinas Pariwisata yang diwakili Kabidnya Timbul mengatakan ” kami mengakui kenapa satgas pengawasan tersebut belum terbentuk karena kami masih memerlukan kajian akademik. sedangkan anggaran untuk hal tersebut belum bisa terpenuhi di tahun ini, mudah – mudahan dan kami berharap RAPBD tahun 2025 bisa terpenuhi anggarannya sehingga satgas pengawasan bisa terbentuk” ujarnya.(Tim)

Berita Terkait

FORMAT Layangkan Surat Ke Kejaksaan Negeri Kab Pasuruan Dugaan Raibnya Barang Bekas Bongkaran Kantor Satpol PP
Ketua Dewan Kabupaten Pasuruan Gelar Talk Show Jagongan Bersama Masyarakat “JAWARA” 
RSUD Grati Hadirkan Inovasi Layanan Bedah Ruang Operasi Pintar
Walikota Pasuruan Paparkan Evaluasi Kinerja Sejak Awal Masa Jabatan 2025 Kepada Publik
Ketua DPRD Kab. Pasuruan  Bersyukur Atas Hasil Survey IKM  Yang Capai 88,82 Persen Katagori “Sangat Baik”
Pimpinan Dan Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Di Bulan Suci Ramadhan 1447 H
Segenap Pimpinan Dan Sekretariat DPRD Kota Pasuruan Mengucapkan Marhaban Ya Ramadhan 1447 H
FORMAT Desak Bapenda Kota Pasuruan Tindak Tegas Wajib Pajak Restoran Yang Tak Setorkan Pajak Konsumen
Berita ini 89 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 Maret 2026 - 04:39 WIB

FORMAT Layangkan Surat Ke Kejaksaan Negeri Kab Pasuruan Dugaan Raibnya Barang Bekas Bongkaran Kantor Satpol PP

Senin, 2 Maret 2026 - 08:56 WIB

Ketua Dewan Kabupaten Pasuruan Gelar Talk Show Jagongan Bersama Masyarakat “JAWARA” 

Sabtu, 21 Februari 2026 - 21:43 WIB

RSUD Grati Hadirkan Inovasi Layanan Bedah Ruang Operasi Pintar

Sabtu, 21 Februari 2026 - 17:22 WIB

Walikota Pasuruan Paparkan Evaluasi Kinerja Sejak Awal Masa Jabatan 2025 Kepada Publik

Jumat, 20 Februari 2026 - 07:06 WIB

Ketua DPRD Kab. Pasuruan  Bersyukur Atas Hasil Survey IKM  Yang Capai 88,82 Persen Katagori “Sangat Baik”

Berita Terbaru

TNI/POLRI

Satgas TMMD Ke-127 Tutup Misi dengan Buka Puasa Bersama

Selasa, 10 Mar 2026 - 23:12 WIB