Format Pertanyakan Kejelasan Pemkab Pasuruan Terkait Status Perijinan Gempol 9

- Jurnalis

Selasa, 22 Oktober 2024 - 20:52 WIB

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

oppo_2

Advertisements

PASURUAN | Kabarnewsday – Forum Rembuk Masyarakat Pasuruan ( FORMAT) menggelar audiensi dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah ( BPKPD) Kabupaten Pasuruan terkait status dan pajak serta retribusi daerah yang dikenakan pada tempat hiburan di Gempol 9, Selasa 22 Oktober 2024.

Dalam kesempatan tersebut ketua Format Ismail Makky mengatakan perlu ada kejelasan dari pemerintah kabupaten pasuruan terkait status perijinan gempol 9 legal atau illegal, hal tersebut penting artinya untuk menentukan subyek dan obyek pajak daerah atau pajak retribusi ” ujarnya.

Ditambahkan pula bahwa pemeritah Kabupaten Pasuruan berpotensi kehilangan PAD dari pajak daerah maupun retribusi daerah, ada indikasi terjadi manipulasi dalam perhitungan nilai wajib pajak, kami minta BPKPD untuk melakukan koreksi dan pengawasan terhadap objek pajak gempol 9, Jika benar benar terbukti melakukan manipulasi terhadap nilai wajib pajak, kami meminta pemkab pasuruan untuk bersikap tegas dan memberikan sanksi baik sanksi administrasi maupun sanksi pidana sampai pada penutupan ” imbuhnya

Kepala BPKPD Digdo Sutjahyo mengatakan bahwa sampai saat ini cafe atau warung karaoke di gempol 9 tercatat sebagai wajib pajak, dengan pengenaan pajak konsumen (makanan dan minuman) 10% sedangkan pajak tempat hiburan sebesar 40% belum bisa kita kenakan, karena pajak konsumen dihitung berdasarkan assement atau wajib pajak menghitung sendiri nilai wajib pajaknya yang disetorkan, maka setiap bulan kami menerima pajak 10 % dari 22 cafe / warung karaoke sebesar Rp. 5 juta per bulan atau rata-rata tiap warung / cafe 235 ribu / bulan ” ujanya.

Dalam kesempatan tersebut dinas perijinan yang diwakili kepala bidangnya mengatakan bahwa status cafe / warung karaoke gempol 9 adalah LEGAL sesuai dengan Peraturan Menteri Parekraf Nomor 4 Tahun 2021 dan mempunyai nomor ijin berusaha ” ujarnya

Muarif Kepala bidang trantib SATPOL PP, mengatakan bahwa penerapan pengawasan terhadap tempat hiburan Gempol 9 tersebut terkendala oleh belum adanya aturan hukum terkait dengan pembentukan SATGAS PENGAWASAN yang tertuang dalam Permen Parekraf no; 4 tahun 2021 tersebut dimana aturan hukum atau tupoksi satgas pengawasan menjadi kewenangan dinas Pariwisata.

Dinas Pariwisata yang diwakili Kabidnya Timbul mengatakan ” kami mengakui kenapa satgas pengawasan tersebut belum terbentuk karena kami masih memerlukan kajian akademik. sedangkan anggaran untuk hal tersebut belum bisa terpenuhi di tahun ini, mudah – mudahan dan kami berharap RAPBD tahun 2025 bisa terpenuhi anggarannya sehingga satgas pengawasan bisa terbentuk” ujarnya.(Tim)

Berita Terkait

DPRD Kabupaten Pasuruan Gelar Rapat Paripurna Perubahan Pengurus Fraksi
RSUD Grati Permudah Alur Rawat Pasien JKN Dengan Meluncurkam Inovasi Baru “TUAN JOSAM”
Terima Audiensi BEM Pasuruan Raya, Ketua DPRD Pastikan Aspirasi Nasional Sudah Diteruskan
Segenap Pimpinan dan Sekretariat DPRD Kota Pasuruan Mengucapkan Selamat Hari Natal dan Tahun Baru 2026
RSUD Grati Raih TOP Inovasi Pelayanan Publik Terbaik 2025 Provinsi Jawa Timur
DPRD Kabupaten Pasuruan Mengesahkan Anggaran Pendapatan Dan APBD Tahun 2026
Segenap Pimpinan Dan Seketariat DPRD Kota Pasuruan Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan Nasional 10 November
RSUD Grati Gelar FUN RUN 2025 Meriahkan HUT ke-7 Dan Hari Santri Nasional
Berita ini 87 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 6 Januari 2026 - 15:44 WIB

RSUD Grati Permudah Alur Rawat Pasien JKN Dengan Meluncurkam Inovasi Baru “TUAN JOSAM”

Selasa, 6 Januari 2026 - 13:59 WIB

Terima Audiensi BEM Pasuruan Raya, Ketua DPRD Pastikan Aspirasi Nasional Sudah Diteruskan

Senin, 29 Desember 2025 - 13:13 WIB

Segenap Pimpinan dan Sekretariat DPRD Kota Pasuruan Mengucapkan Selamat Hari Natal dan Tahun Baru 2026

Rabu, 24 Desember 2025 - 10:28 WIB

RSUD Grati Raih TOP Inovasi Pelayanan Publik Terbaik 2025 Provinsi Jawa Timur

Rabu, 26 November 2025 - 17:54 WIB

DPRD Kabupaten Pasuruan Mengesahkan Anggaran Pendapatan Dan APBD Tahun 2026

Berita Terbaru

Daerah

Peringati HUT ke- 53 PDIP Gelar Sarasehan

Sabtu, 10 Jan 2026 - 22:40 WIB