Format Meminta Kejari Usut Aktor Intelektual Dalam Kasus Korupsi Dana Hibah PKBM

- Jurnalis

Selasa, 14 Januari 2025 - 06:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

oppo_2

oppo_2

PASURUAN | Kabarnewsday – Forum Rembuk Masyarakat Pasuruan menggelar audiensi dengan Kejaksaan Negeri Kab. Pasuruan terkait penanganan dan penuntasan Kasus korupsi dana hibah Pusat Kegiatan Belajar (PKBM) yang disinyalir belum menyentuh aktor intelektual dalam kasus tersebut, Senen 13 Januar 2025.

Ketua Forum Rembuk Masyarakat Pasuruan (FORMAT) Ismail Makky dalam pernyataannya meminta Kejaksaan untuk segera menuntaskan kasus tersebut serta mengusut adanya keterlibatan oknum penjabat dinas P & K serta Oknum NGO dan Wartawan yang diduga menerima aliran dana korupsi PKBM, jangan penegakan hukum yang dilakukan kejaksaan menimbulkan perbuatan hukum baru” ujarnya

Baca Juga :  Format Pertanyakan Dugaan Penjabat Eselon 2 Pemkot Pasuruan Mendukung Kotak Kosong 

ditambahkan pula bahwa Kejaksaan harus segera menetapkan Daftar Pencarian Orang ( DPO )

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

terhadap oknum ketua PKBM yang diduga menerima ratusan juta aliran dana iuran anggota serta beberapa kali mendapatkan panggilan kejaksaan tidak hadir” tambahnya

Dalam kesempatan tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Kab Pasuruan Teguh Ananto mengatakan ” kami berterima kasih atas dukungannya dalam proses penegakan hukum yang saat ini kejaksaan lakukan, kasus dugaan korupsi dana hibah PKBM tetap kami usut terhadap siapapun yang terlibat sampai pada aktor intelektual nya” ujarnya

Baca Juga :  Saksikan Sertijab Memori Pj Bupati Kepada Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo Periode 2025-2030

Ditambahkan pula bahwa Kejaksaan akan segera menuntaskan kasus PKBM sampai pada pelimpahan ke Pengadilan Tipikor, saat ini kejaksaan masih berusaha menyelamatkan nilai kerugian negara, bagaimanapun kasus korupsi harus ada uang negara yang diselamatkan dan tidak menutup kemungkinan dalam pengembangan kasus ini muncul tersangka lain ” tambahnya.(tim)

Berita Terkait

RPJMD Kabupaten Pasuruan Tahun 2025-2029 Resmi Dibahas Dalam Rapat Paripurna DPRD 
Bupati Pasuruan Instruksikan Penanganan DBD Harus Cepat Dan Sesuai SOP
DPRD Kabupaten Pasuruan Gelar Rapat Paripurna Rancangan Perubahan KUA Dan PPAS Tahun Anggaran 2025
Segenap Pimpinan Dan Sekretariat DPRD Kabupaten Pasuruan Mengucapkan Selamat Hari Raya Idhul Adha 10 Dzulhijjah 1446 H
Pasien Puskesmas Karang Ketug Gelisah, Pendaftaran Online Lebih Diprioritaskan
PT PIER/SIER Tak Kunjung Hadiri Undangan Pemkab Pasuruan Terkait Sengketa Tanah Dengan Warga 
Pemkab Pasuruan Dan Kantor Bea Cukai Bersinergi Dengan TNI/Polri Untuk Musnahkan Barang Ilegal 
Walikota Pasuruan Pimpin Langsung Musrenbang RPJMD 2025 – 2029
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 17 Juni 2025 - 10:50 WIB

RPJMD Kabupaten Pasuruan Tahun 2025-2029 Resmi Dibahas Dalam Rapat Paripurna DPRD 

Rabu, 11 Juni 2025 - 11:00 WIB

Bupati Pasuruan Instruksikan Penanganan DBD Harus Cepat Dan Sesuai SOP

Selasa, 10 Juni 2025 - 09:56 WIB

DPRD Kabupaten Pasuruan Gelar Rapat Paripurna Rancangan Perubahan KUA Dan PPAS Tahun Anggaran 2025

Senin, 2 Juni 2025 - 11:42 WIB

Segenap Pimpinan Dan Sekretariat DPRD Kabupaten Pasuruan Mengucapkan Selamat Hari Raya Idhul Adha 10 Dzulhijjah 1446 H

Rabu, 14 Mei 2025 - 18:33 WIB

Pasien Puskesmas Karang Ketug Gelisah, Pendaftaran Online Lebih Diprioritaskan

Berita Terbaru