PASURUAN| KABARNEWSDAY – Forum Rembuk Masyarakat (FORMAT) menyoroti adanya Dugaan tindak pidana korupsi Penyalahgunaan Wewenang dan Jabatan terkait penjualan Aset barang bekas bongkaran Kantor Satuan Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pasuruan.
Ismail Makky Ketua Format Menilai “ pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara, tidak menghapuskan pidana terhadap pelaku tindak pidana .. “ tuturnya
Raibnya barang bekas bongkaran kantor satuan pamong praja (Satpol PP) Kabupaten Pasuruan beberapa hari lalu ramai dipemberitaan, kini kondisinya barang tersebut sudah masuk area perkantoran raci, tepatnya kembali ketempat Satpol PP, Selasa 3 Maret 2026
Menanggapi masalah tersebut, Ismail Makky bergegas melayangkan surat pelaporan Ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan.
“ kami sudah melayangkan surat Pelaporan, Ke Kejaksaan Negeri Kab. Pasuruan, Tanggal 25 Februari 2026, dengan nomor : 0027/NGO-Format/II.4/2026 tentang Pelaporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Penyalahgunaan Wewenang dan Jabatan terkait penjualan Aset Bekas Bongkaran Kantor Satpol PP Kabupaten Pasuruan “ Jelasnya
Kami sudah melakukan klarifikasi dan check barang tersebut, per senen, tanggal 25 Februari 2026, barang tersebut sudah banyak berkurang, kalau hari ini barang tersebut kembali keasalnya “ bim salabim”, itu menjadi hak penyidik kejaksaan untuk menilainya, sekalipun secara material barang tersebut dikembalikan tapi perbuatan melawan hukumnya tetap jalan. Kami segera melayangkan surat kepada kejaksaan negeri kab. pasuruan agar serius menangani kasus tersebut “ imbuhnya.
Bahwa Pasal 4 UU 31/1999 dijelaskan sebagai berikut: “ Dalam hal pelaku tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan pasal 3 telah memenuhi unsur-unsur pasal dimaksud, maka pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara, tidak menghapuskan pidana terhadap pelaku tindak pidana tersebut “.jelasnya. (Tim)









